Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Senin  22  Juni  2020

 

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

 

Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso Senin (22/6/2020) saat ekspose kasus illegal logging

 

JAWA  BARAT,  INDEX   – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan delapan orang pelaku illegal logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kec. Maleber, Kabupaten Kuningan.

 

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (22/6/2020) didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin menggelar ekspose kasus illegal logging dengan menghadirkan sejumlah 8 (delapan) pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Para pelaku penebang liar berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA sebagai pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu.

 

“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020, sekira jam 20.00 Wib, DA sedang mengakut kayu sonokeling menggunakan kendaraan mobil truck dari gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kab. Majalengka. Dari Majalengka mobil truk yang dikendarainya menuju Kab. Mojokerto, akan tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon-Bandung tepatnya di daerah Desa Loji Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sah Hasil Hutan (SKSHH),” ujar AKBP Bismo.

 

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui pesan tertulisnya Senin siang (22/6/2020) menuturkan kepada indonesiaexpose.co.id bahwa kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu dilakukan pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 lalu, pelaku illegal logging tersebut berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong.

 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan serta diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebaran di Tengah Covid-19 Trafik Data XL Axiata Naik 25%

    Lebaran di Tengah Covid-19 Trafik Data XL Axiata Naik 25%

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 28 Mei 2020   Lebaran di Tengah Covid-19 Trafik Data XL Axiata Naik 25% (Plt) Chief Teknologi Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa (kiri ) bersama dengan Expert Service Operation XL Axiata, Hendrik (kanan) saat kunjungan ke pusat monitoring Customer Experience & Service Operation Center XL Axiata untuk memastikan kesiapan kondisi jaringan XL […]

  • Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

    Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 30 November 2019   Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta   Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (29/11/2019).   BALI, INDEX – Setelah dilaksanakan penyegelan usaha oleh Sat Pol PP Kota Denpasar pada Kamis (28/11), pemilik Sablon Batik yang berlokasi di Jalan Pulau Misol I Nomor […]

  • Road to BBTF 2021, 64 Buyers Sudah Daftarkan Diri

    Road to BBTF 2021, 64 Buyers Sudah Daftarkan Diri

    • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu 8 Mei 2021   Road to BBTF 2021, 64 Buyers Sudah Daftarkan Diri     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Bali Beyond Travel Fair (BBTF) yang ke-7 kembali digelar pada 8-12 Juni 2021 di Bali International Convention Center (BICC) Nusa Dua, Badung. Walaupun masih dalam masa pandemi Covid-19, namun BBTF sebagai ajang pertemuan bisnis-ke-bisnis (B2B) […]

  • Peraih Predikat RBRA, Taman Janggan Denpasar Kembali Dievaluasi

    Peraih Predikat RBRA, Taman Janggan Denpasar Kembali Dievaluasi

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  15  November  2019   Peraih Predikat RBRA, Taman Janggan Denpasar Kembali Dievaluasi     BALI, INDEX  – Setelah ditetapkan sebagai ruang bermain ramah anak (RBRA) tahun 2018 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kini kembali Taman Janggan yang dikelola Pemerintah Kota Denpasar dievaluasi Tim PPPA, Jumat (15/11). Tim Kementerian PPA dipimpin […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  17  Mei  2023 Renungan  Joger  

  • Bawaslu Bali duga ada pelanggaran Pemilu 2019

    Bawaslu Bali duga ada pelanggaran Pemilu 2019

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 18 April 2019 Bawaslu Bali duga ada pelanggaran Pemilu 2019 Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali Ketut Rudia. (Foto/ist)   BALI, INDEX  – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali beserta jajaran di kabupaten/kota menduga ada pelanggaran Pemilu 2019 berupa pelanggaran administrasi hingga dugaan tindak pidana dan potensi pemungutan suara ulang. “Potensi pemungutan suara ulang […]

expand_less