Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
  • visibility 218
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Senin  22  Juni  2020

 

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

 

Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso Senin (22/6/2020) saat ekspose kasus illegal logging

 

JAWA  BARAT,  INDEX   – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan delapan orang pelaku illegal logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kec. Maleber, Kabupaten Kuningan.

 

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (22/6/2020) didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin menggelar ekspose kasus illegal logging dengan menghadirkan sejumlah 8 (delapan) pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Para pelaku penebang liar berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA sebagai pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu.

 

“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020, sekira jam 20.00 Wib, DA sedang mengakut kayu sonokeling menggunakan kendaraan mobil truck dari gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kab. Majalengka. Dari Majalengka mobil truk yang dikendarainya menuju Kab. Mojokerto, akan tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon-Bandung tepatnya di daerah Desa Loji Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sah Hasil Hutan (SKSHH),” ujar AKBP Bismo.

 

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui pesan tertulisnya Senin siang (22/6/2020) menuturkan kepada indonesiaexpose.co.id bahwa kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu dilakukan pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 lalu, pelaku illegal logging tersebut berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong.

 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan serta diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Budiman dan Susdiyarto Agus Pratono , di lantik Menjadi Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama  Hutama Karya

    Budiman dan Susdiyarto Agus Pratono , di lantik Menjadi Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama  Hutama Karya

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  14  Maret  2020     Budiman dan Susdiyarto Agus Pratono , di lantik Menjadi Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama  Hutama Karya (foto/ist)   JAKARTA,  INDEX    – PT. Hutama Karya secara resmi telah mengangkat Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama sebagai pengurus perseroan yang baru, ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri […]

  • Terobosan Starworks Global bersama Red Ruby luncurkan program Unik Crypto Burger : Cara baru menikmati dunia kuliner

    Terobosan Starworks Global bersama Red Ruby luncurkan program Unik Crypto Burger : Cara baru menikmati dunia kuliner

    • calendar_month Jumat, 23 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat 23  Juli  2021   Terobosan Starworks Global bersama Red Ruby luncurkan program Unik Crypto Burger : Cara baru menikmati dunia kuliner     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Teknologi blockchain yang terdesentralisasi dan transparan ,selain bisa bermanfaat untuk sektor keuangan atau finansial melainkan hampir ke sektor bisnis lainya.Seperti , suplai pangan,distribusi,otomotif,hingga hospitality. Kali ini terobosan dari […]

  • Rotasi Jabatan Kapolri Tunjuk Irjen Firman Sebagai Kakorlantas

    Rotasi Jabatan Kapolri Tunjuk Irjen Firman Sebagai Kakorlantas

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 02  November  2021 Rotasi Jabatan Kapolri Tunjuk Irjen Firman Sebagai Kakorlantas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah sejumlah perwira tinggi (pati) hingga perwira menengah (pama) Polri. Salah satunya adalah jabatan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Dalam Surat Telegram (TR) bernomor ST/2278/X/KEP/2021 tanggal […]

  • Implementasi 100 Hari Program Presisi, Kapolri : Kepercayaan dan Kepuasan Publik ke Polri Meningkat

    Implementasi 100 Hari Program Presisi, Kapolri : Kepercayaan dan Kepuasan Publik ke Polri Meningkat

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 16 Juni  2021   Implementasi 100 Hari Program Presisi, Kapolri : Kepercayaan dan Kepuasan Publik ke Polri Meningkat   Jakarta,indonesiaexpose.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan dan kepuasan publik terhadap Polri terus meningkat, saat implementasi 100 hari kerja program Presisi. Hal itu berdasarkan dari hasil penilaian lembaga survei nasional […]

  • I Made Sudama Dikukuhkan Menjadi Bendesa Adat Sesetan Masa Ayahan 2025-2030.

    I Made Sudama Dikukuhkan Menjadi Bendesa Adat Sesetan Masa Ayahan 2025-2030.

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  22  September  2025 I Made Sudama Dikukuhkan Menjadi Bendesa Adat Sesetan Masa Ayahan 2025-2030.    Pengukuhan Bendesa Adat Sesetan, I Made Sudama, S.Sn. Masa Ayahan Icaka Warsa 1047-1952 atau Tahun Masehi 2025-2030 oleh Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana disaksikan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa di Jaba Pura […]

  • Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Bandung,  Minggu  25  Agustus  2019   Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik yang menangani kasus pembakaran Anggota Sabhara Polres Cianjur, atas nama Aiptu Erwin dan kawan-kawan, yang terjadi pada saat pengamanan aksi unjuk rasa (unras) OKP Cipayung plus, di depan Pendopo Kantor Bupati Cuanjur, Kamis (15/8/2019) lalu. “Proses pemeriksaan saksi sebanyak […]

expand_less