Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Senin  22  Juni  2020

 

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

 

Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso Senin (22/6/2020) saat ekspose kasus illegal logging

 

JAWA  BARAT,  INDEX   – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan delapan orang pelaku illegal logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kec. Maleber, Kabupaten Kuningan.

 

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (22/6/2020) didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin menggelar ekspose kasus illegal logging dengan menghadirkan sejumlah 8 (delapan) pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Para pelaku penebang liar berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA sebagai pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu.

 

“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020, sekira jam 20.00 Wib, DA sedang mengakut kayu sonokeling menggunakan kendaraan mobil truck dari gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kab. Majalengka. Dari Majalengka mobil truk yang dikendarainya menuju Kab. Mojokerto, akan tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon-Bandung tepatnya di daerah Desa Loji Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sah Hasil Hutan (SKSHH),” ujar AKBP Bismo.

 

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui pesan tertulisnya Senin siang (22/6/2020) menuturkan kepada indonesiaexpose.co.id bahwa kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu dilakukan pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 lalu, pelaku illegal logging tersebut berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong.

 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan serta diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • RS Jiwa Provinsi Bali Resmi Berganti Nama Menjadi RS Manah Shanti Mahottama

    RS Jiwa Provinsi Bali Resmi Berganti Nama Menjadi RS Manah Shanti Mahottama

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Bangli, Senin 23  Desember  2024 RS Jiwa Provinsi Bali Resmi Berganti Nama Menjadi RS Manah Shanti Mahottama     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, secara resmi meluncurkan nama baru Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali menjadi Rumah Sakit Manah Shanti Mahottama acara peluncuran yang berlangsung di Aula RSJ Provinsi Bali, Bangli, […]

  • Pegadaian Apresiasi Peraih Medali Olimpiade Tokyo dengan 3 kg Tabungan Emas

    Pegadaian Apresiasi Peraih Medali Olimpiade Tokyo dengan 3 kg Tabungan Emas

    • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  4 Agustus 2021   Pegadaian Apresiasi Peraih Medali Olimpiade Tokyo dengan 3 kg Tabungan Emas     Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian (Persero) memberikan apresiasi kepada para atlet yang berprestasi dengan guyuran tabungan emas di ajang Olimpiade Tokyo 2020. Total hadiah seberat 3 kg yang akan diberikan setelah mereka kembali ke tanah air. […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  08  Agustus  2025

  • Perumda  Banyumili  Rembang

    Perumda  Banyumili  Rembang

    • calendar_month Minggu, 18 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jawa Tengah, Senin  19  Desember  2022 Perumda  Banyumili  Rembang  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  23  April 2022   Renungan  JOGER  

  • Kapolri Pimpin Gerakan Serentak Penanaman Pohon “Polri Peduli Penghijauan” Tingkat Mabes Polri di Cikeas Bogor

    Kapolri Pimpin Gerakan Serentak Penanaman Pohon “Polri Peduli Penghijauan” Tingkat Mabes Polri di Cikeas Bogor

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat 10  Januari  2020   Kapolri Pimpin Gerakan Serentak Penanaman Pohon “Polri Peduli Penghijauan” Tingkat Mabes Polri di Cikeas Bogor Kapolri Jenderal Drs Idham Azis, M.Si, didampingi Panglima TNI dan Ketua BNPB secara simbolis melakukan penanaman pohon dengan tema “Polri Peduli Penghijauan” berlangsung di Puslat Brimob Polri, Cikeas, Kab.Bogor, Jumat (10/01/2020) (Foto: Ist/indonesiaexpose.co.id) Jawa […]

expand_less