Friday , April 19 2024
Home / Bali / Juni 2020,  BI  Turunkan  Suku  Bunga Acuan  25 bps

Juni 2020,  BI  Turunkan  Suku  Bunga Acuan  25 bps

Denpasar,  Selasa  23  Juni  2020

 

Juni 2020,  BI  Turunkan  Suku  Bunga Acuan  25 bps

 

 

 

BALI,  INDEX  –  BI 7 Day Reserve Repo Rate (BI7DRR) diturunkan 25 bps (basis poin) pada Juni 2020. Penurunan dilakukan setelah dua bulan berturut-turut BI mempertahankan suku bunga kebijakan pada April dan Mei 2020. Secara total, BI sepanjang 2020 telah menurunkan suku bunga sebanyak 75 bps.

 

Kepala Perwakilan KPwBI Provinsi Bali, Trisno Nugroho menjelaskan, suku bunga diturunkan sejalan dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi di era Covid-19. Selanjutnya, ruang penurunan suku bunga masih terbuka seiring rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

” Pertumbuhan ekonomi triwulan I 2020 di banyak negara, sebut dia, menurun tajam seiring dengan meluasnya pandemi Covid-19 disertai dengan berbagai upaya penanggulangan pembatasan aktivitas masyarakat. Dengan proyeksi kontraksi ekonomi berlanjut sampai dengan triwulan III 2020, Bank Indonesia memperkirakan ekonomi global 2020 mencatat pertumbuhan negatif 2,2 persen,” tutur Trisno Nugroho  di acara Obrolan Santai BI Bareng Media di Denpasar-Bali, Selasa (23/6/2020)siang.

 

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi nasional juga diperkirakan menurun pada triwulan II 2020. Ekspor menurun sejalan dengan kontraksi perekonomian global, sementara konsumsi rumah tangga dan investasi menurun sejalan dampak kebijakan PSBB yang mengurangi aktivitas ekonomi. Ekonomi diperkirakan akan mulai menguat pada triwulan III 2020 sejalan relaksasi PSBB sejak pertengahan Juni 2020 serta stimulus kebijakan yang ditempuh. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan menurun pada kisaran 0,9-1,9 persen pada 2020 dan kembali meningkat pada kisaran 5,0-6,0 persen pada 2021.

 

“Dengan pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi Bali pada Triwulan II 2020 diperkirakan akan mengalami kontraksi yang lebih dalam dari Triwulan I 2020 (-1,14 persen, yoy) seiring dengan masih belum adanya kunjungan wisatawan baik domestik maupun macanegara ke Bali. Dari sisi pengeluaran, hampir semua komponen mengalami kontraksi, kecuali konsumsi rumah tangga. Demikian juga dari sisi lapangan usaha, hampir seluruh lapangan usaha utama Bali mengalami kontraksi kecuali pertanian dan konstruksi,” ungkapnya.

 

Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Harga (SPH) pada minggu II Juni 2020, perkembangan harga di Bali mengalami kenaikan sebesar 0,26 (mtm) lebih tinggi dibandingkan inflasi Mei (-0,11 persen, mtm). Hal ini mengimplikasikan bahwa Bali akan mengalami inflasi di bulan Juni sebesar 0,38-0,58 persen (mtm) atau 2.55-2.76 persen (yoy) dimana masih berada pada sasaran inflasi 3,0±1 persen (yoy).

 

“Kredit tumbuh melambat di Triwulan II 2020 di Provinsi Bali, bersumber dari penurunan kredit pada semua jenis penggunaan baik konsumsi, modal kerja maupun investasi. Berdasarkan sektoralnya, melambatnya kredit bersumber dari melambatnya kredit perdagangan, akmamin, dan pertanian,” ujarnya.

 

Dia juga menjelaskan bahwa NPL di Provinsi Bali pada Triwulan II sedikit meningkat namun masih dalam batas threshold 5 persen. Peningkatan NPL bersumber dari seluruh jenis penggunaan baik modal kerja, investasi maupun konsumsi. Secara sektoral, peningkatan NPL bersumber terutama dari kredit perdagangan. DPK pada Triwulan II tumbuh melambat bersumber dari melambatnya tabungan dan kontraksi giro.

 

Trisno memaparkan bahwa dalam meresponse perlambatan ekonomi ini Bank Indonesia menempuh bauran kebijakan yang terdiri dari enam aspek penting. Pertama, menurunkan suku bunga kebijakan (BI7DRR). Kedua, melakukan stabilisasi dan penguatan rupiah melalui peningkatan intensitas kebijakan intervensi baik di pasar spot, Domestic Non Deliverable Forward  (DNDF), maupun pembelian SBN di pasar sekunder. Ketiga, memperluas instrumen dan transaksi di pasar uang dan pasar valas.

 

Keempat, melakukan injeksi likuiditas (Quantitative Easing) ke pasar uang dan perbankan. Per 1 Agustus 2020, Bank Indonesia akan memberikan jasa giro sebesar 3 persen kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM. Kelima, melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial. Keenam, menjaga kemudahan dan kelancaran sistem pembayaran baik tunai maupun non tunai untuk mendukung berbagai transaksi ekonomi dan keuangan.

 

” Selain bauran kebijakan, Trisno juga menjelaskan bahwa Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.

(080)

 

328

Check Also

Posko Terpadu Idul Fitri 1445 H Resmi Berakhir, Bandara I Gusti Ngurah Rai layani 1.059.069 Penumpang

Mangupura, Jumat 19 April 2024 Posko Terpadu Idul Fitri 1445 H Resmi Berakhir, Bandara I …

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :  Hadapi Penguatan Dolar AS  & Tekanan Geopolitik Global, Ketahanan Perbankan Nasional Terjaga

Jakarta, Jumat 19 April 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :  Hadapi Penguatan Dolar AS  & …