Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Bogor Ungkap Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Polres Bogor Ungkap Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat  10  Juli  2020

 

Polres Bogor Ungkap Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat gelar Konfrensi pers pengungkapan jaringan produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Jumat (10/7/2020).

 

JAWA  BARAT,  INDEX  – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis (Home Industry) yang di jual secara online melalui Media Sosial pada hari Jum’at (10/07/2020).

 

Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar bersama pihak Bea Cukai Soekarno Hatta, di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

 

Mulanya pengungkapan Home Industry Tembakau Sintetis ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan adanya peningkatan jumlah kiriman paket yang berisikan bahan Kimia dari Negara Belanda. Setelah dilakukan pengujian diketahui bahwa paket bahan Kimia yang dikirim dari Negara Belanda tersebut mengandung bahan Narkotika Golongan 1, dengan alamat tujuan penerima di Kabupaten Bogor. Atas hal tersebut Satuan Reserse Narkoba bersama pihak Bea Cukai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang Pelaku.

 

“Alhamdulillah saat ini kami telah berhasil menangkap produsen dan pengedar Tembakau Sintetis, hasil kerjasama dengan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta. 3 (tiga) orang pelaku berhasil kita tangkap dengan inisial AR (20), MZ (21), AI (25). Dan mengamankan barang bukti sejumlah 5 Kilogram tembakau sintetis siap edar, 54 gram biang tembakau sintesis yang didapat oleh Pelaku dari Belanda yang dipesan secara online, dimana dari 54 gram biang sintesis tersebut dapat menghasilkan Narkotika jenis tembakau sintesis siap edar. Serta 1 (satu) buah kompor gas, 2 (dua) buah tabung kecil, 4 (empat) botol alkohol, 1 (satu) buah alat press, 1 (satu) buah timbangan digital, 25 (dua puluh lima) Plastik pembungkus paket tembakau sintesis, dan 5 (lima) lembar stiker hologram,” tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

 

” Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan atau,114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Daftar Narkotika No. urut 88 Permenkes RI No.5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda pidana minimal 1 Miliar,” pungkasnya.

(A.Hasibuan )

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030 Ikuti Gladi Kotor dan Gladi Bersih Pelantikan di Jakarta

    Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030 Ikuti Gladi Kotor dan Gladi Bersih Pelantikan di Jakarta

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin 17  Februari 2025 Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030 Ikuti Gladi Kotor dan Gladi Bersih Pelantikan di Jakarta     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, bersama Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos, ikuti kegiatan Gladi Kotor menjelang Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil […]

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  04  Juli  2020   Rai Iswara Hadiri Karya Pemelaspasan Ngenteg Linggih SMK Pembanguan Denpasar, Berharap Selalu Mengikuti Protokol Kesehatan dan Tetap Menggunakan Masker     BALI, INDEX  – Bertepatan dengan rahina Saniscara Watugunung yang juga hari suci Saraswati, tampak beberapa warga Yayasan Werdhi Castra SMK Pembangunan Denpasar telah mempersiapkan sarana untuk melaksanakan upacara […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  24  September  2021 ITB Stikom Bali  

  • Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar : Menghimbau kepada Masyarakat kapanpun dan dimanapun  taat pada Protokol Kesehatan

    Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar : Menghimbau kepada Masyarakat kapanpun dan dimanapun  taat pada Protokol Kesehatan

    • calendar_month Jumat, 23 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 23  Juli  2021   Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar : Menghimbau kepada Masyarakat kapanpun dan dimanapun  taat pada Protokol Kesehatan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus mengalami peningkatan. Pada Kamis (22/7/2021) kasus sembuh Covid-19 di […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 20 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  21  November  2021 Renungan  JOGER  

  • DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna IX Tahun 2025, Agenda Pidato Perdana Gubernur  Bali Bali 2025-2030

    DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna IX Tahun 2025, Agenda Pidato Perdana Gubernur  Bali Bali 2025-2030

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  04  Maret  2025 DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna IX Tahun 2025, Agenda Pidato Perdana Gubernur  Bali Bali 2025-2030   Bali, indonesiaexpose.co.id –  DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/2025). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa […]

expand_less