Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Bogor Ungkap Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Polres Bogor Ungkap Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat  10  Juli  2020

 

Polres Bogor Ungkap Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat gelar Konfrensi pers pengungkapan jaringan produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Jumat (10/7/2020).

 

JAWA  BARAT,  INDEX  – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis (Home Industry) yang di jual secara online melalui Media Sosial pada hari Jum’at (10/07/2020).

 

Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar bersama pihak Bea Cukai Soekarno Hatta, di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

 

Mulanya pengungkapan Home Industry Tembakau Sintetis ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan adanya peningkatan jumlah kiriman paket yang berisikan bahan Kimia dari Negara Belanda. Setelah dilakukan pengujian diketahui bahwa paket bahan Kimia yang dikirim dari Negara Belanda tersebut mengandung bahan Narkotika Golongan 1, dengan alamat tujuan penerima di Kabupaten Bogor. Atas hal tersebut Satuan Reserse Narkoba bersama pihak Bea Cukai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang Pelaku.

 

“Alhamdulillah saat ini kami telah berhasil menangkap produsen dan pengedar Tembakau Sintetis, hasil kerjasama dengan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta. 3 (tiga) orang pelaku berhasil kita tangkap dengan inisial AR (20), MZ (21), AI (25). Dan mengamankan barang bukti sejumlah 5 Kilogram tembakau sintetis siap edar, 54 gram biang tembakau sintesis yang didapat oleh Pelaku dari Belanda yang dipesan secara online, dimana dari 54 gram biang sintesis tersebut dapat menghasilkan Narkotika jenis tembakau sintesis siap edar. Serta 1 (satu) buah kompor gas, 2 (dua) buah tabung kecil, 4 (empat) botol alkohol, 1 (satu) buah alat press, 1 (satu) buah timbangan digital, 25 (dua puluh lima) Plastik pembungkus paket tembakau sintesis, dan 5 (lima) lembar stiker hologram,” tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

 

” Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan atau,114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Daftar Narkotika No. urut 88 Permenkes RI No.5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda pidana minimal 1 Miliar,” pungkasnya.

(A.Hasibuan )

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  08   Juli  2022 INKINDO salurkan bantuan 2,5 Ton beras melalui Pemprov Bali   Bali, indonesiaexpose.co.id – Para konsultan yang tergabung dalam Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) menyalurkan bantuan berupa 2,5 ton beras melalui Pemprov Bali. Bantuan 2,5 ton beras tersebut diserahkan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi INKINDO Bali Ir. I Gusti Made Palguna kepada […]

  • Cegah Stunting Bupati Badung Canangkan “Garba Sari”

    Cegah Stunting Bupati Badung Canangkan “Garba Sari”

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  14  Mei  2019   Cegah Stunting Bupati Badung Canangkan “Garba Sari”   Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta didampingi Ketua TP PKK Badung, Ny Seniasih Giri Prasta mencanangkan Garba Sari untuk mencegah Stunting pada anak, Jumat (10/5) di balai pesamuhan banjar Delod Sema, Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi   BALI, INDEX  – Menuju Badung hebat […]

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  01  Juli  2020

  • Ketua Harian Kompolnas : “Pernyataan Wakapolri Soal Penggunaan Preman Dipelintir”

    Ketua Harian Kompolnas : “Pernyataan Wakapolri Soal Penggunaan Preman Dipelintir”

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu  13  September  2020   Ketua Harian Kompolnas : “Pernyataan Wakapolri Soal Penggunaan Preman Dipelintir”   Dr. Benny J. Mamoto     JAKARTA,  INDEX  – Covid 19 adalah masalah kita bersama, yang harus dihadapi dan ditangani bersama-sama oleh semua komponen masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dr. Benny J. Mamoto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional […]

  • Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo :100 Hari Kerja Kapolri Memperbaiki Persoalan Yang Kompleks

    Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo :100 Hari Kerja Kapolri Memperbaiki Persoalan Yang Kompleks

    • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021   Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo :100 Hari Kerja Kapolri Memperbaiki Persoalan Yang Kompleks   Hermawan Sulistyo   Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat sebagai Kapolri selama 100 hari kerja pada 8 Mei 2021. Ia resmi dilantik sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu pada 27 Januari […]

  • Puspa Negara : Imigrasi  Tindak Tegas WNA  Nakal

    Puspa Negara : Imigrasi  Tindak Tegas WNA  Nakal

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Kuta, Senin 28  Maret  2023 Puspa Negara : Imigrasi  Tindak Tegas WNA  Nakal Ketua Aliansi Pelaku Pariwista Marginal Bali Wayan Puspa Negara Bali, indonesiaexpose.co.id – Rencana Surat Edaran (SE) terkait turis tidak boleh sewa motor, kini mendapat sorotan banyak pihak terutamanya para pelaku usaha penyewaan motor. Dimana para pelaku usaha ini cari makannya dari sini, […]

expand_less