Bandung, Senin 13 Juli 2020
Kabid Humas Polda Jabar : “Polresta Bandung Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curas”
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs S.Erlangga
JAWA BARAT, INDEX – Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK didampingi Dandim 0624/Kab Bandung Letkol Inf Donny Ismauli Bainuri dan Wakapolresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.IK, M.Si, Senin (13/7/2020) menggelar konfrensi pers tentang kasus pencurian dengan kekerasan (curas), berlangsung di loby Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara No 1 Soreang, Kab. Bandung.
Adapun tempat kejadian perkara di Jalan Ciganitri Kec. Bojongsoang, Kab. Bandung, dengan korban Sdr. Agus Hasan Sadikin dan Sdr. Muhamad Sulaiman
Berhasil diamankan tersangka YS (42), pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kp. Cisarongge Rt. 03 / 11 Ds. Mekar mukti Kec. Cihampelas, Kab. Bandung Barat dan SY, (44) pekerjan wiraswasta, alamat Kp. Babakan Rt. 04/03 Desa Singajaya Kec. Cihampelas, Kab. Bandung Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk Kawasaki Ninja 250 CC warna Merah dengan Nopol D 4336 VBY, 1 (satu) buah celana PDL Loreng TNI, 1 (satu) buah buah jaket loreng TNI, 1 (satu) buah tas loreng TNI, 1 (satu) buah pasang sepatu PDL, 1 (satu) pucuk pistol mainan jenis FN, dan 2 (dua) buah helm Fulll Face Warna Hitam.
” Motif kedua tersangka bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara memberhentikan dan berpura-pura tersenggol oleh kendaraan korban yaitu pick up L 300, lalu tersangka mengancam dengan menunjukan pistol mainan dengan memakai seragam TNI dan salah satu tersangka melakukan pemukulan terhadap korban kemudian tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah Rp. 6.650.000,- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Namun aksi tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polresta Bandung,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga kepada indonesiaexpose.co.id, Senin (13/7/2020).
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan hal yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan sebanyak lebih dari 100 (seratus) kali, seperti di wilayah Polresta Bandung, wilayah Polres Cimahi dan di wilayah Polrestabes Bandung.
” Pasal yang di langgar adalah Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya.
(A.Hasibuan)