Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Atasi Kendala Pemasaran, Gubernur Luncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali

Atasi Kendala Pemasaran, Gubernur Luncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
  • visibility 203
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 22  Juli  2020

 

Atasi Kendala Pemasaran, Gubernur Luncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali

 

 

BALI,  INDEX  – Guna mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi petani, nelayan, perajin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Bali meluncurkan Program Pasar Gorong Royong Krama Bali (PGRKB) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal itu kepada awak media massa dalam acara jumpa pers di Balai Gajah Gedung Jayasabha Denpasar, Rabu (22/7/2020).

Kepada awak media, Gubernur Koster menyebut sejumlah pertimbangan dilaksanakannya program ini antara lain arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rakor Gubernur se-Indonesia, 15 Juli 2020 di Istana Kepresidenan Bogor.

Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menekankan agar seluruh gubernur mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM. Ia menambahkan, arahan presiden tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah memicu dampak ekonomi dan sosial hingga mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal.

Menyikapi kondisi yang demikian, kata Gubernur Koster, pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta harus hadir dan peduli secara bersama-sama dalam melindungi para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

Selain pertimbangan tersebut, program ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, ucapnya, menjelaskan.

Lebih jauh pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali itu menambahkan, program PGRKB bertujuan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali. Lebih dari itu, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

Pada sisi lain, lanjut Gubernur Koster, program ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang beresiko memicu terjadinya penularan Covid-19. Ia mengklaim, program ini sama-sama menguntungkan baik penjual maupun pembeli. “Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar karena langsung dari tangan pertama. Sementara penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka,” ujarnya.

Pada point berikutnya, SE Gubenur Bali ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan PGRKB. Pasar gotong royong diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antarpemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, atau pihak swasta dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai/karyawan.

Pasar gotong royong dilaksanakan pada hari kerja, setiap hari Jumat, mulai pukul 07.00 Wita sampai selesai. Khusus pada hari Jumat setiap awal bulan, selain menawarkan produk pangan, PGRKB juga diperbolehkan menjual produk sandang Krama Bali. Untuk keseragaman, pria kelahiran Desa Sembiran ini menginstruksikan PGRKB dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan/atau pihak swasta di Bali.

Tempat, sarana dan prasarana yang diperlukan difasilitasi oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya, sehingga PGRKB dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia, katanya.

Pada bagian lain, SE Gubernur Bali juga mengatur tentang siapa saja yang dimaksud sebagai penjual dan pembeli. Penjual adalah petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan serta perajin atau pelaku UMKM yang menghasilkan produk sandang. Penjual dapat menyiapkan sendiri sarana prasarana yang diperlukan untuk berjualan, mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.

Penjual diwajibkan menjual produk dengan harga yang wajar dan bersaing terhadap harga di pasar rakyat dan swalayan, kata Gubernur Koster dengan menambahkan, aturan lainnya, penjual tidak dipekenankan menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet. “Mereka wajib menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan. Kewajiban untuk menggunakan tas ramah lingkungan juga berlaku bagi pembeli,” katanya, menekankan.

Sementara yang masuk kelompok pembeli dalam SE ini adalah pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta dan masyarakat umum lainnya. Khusus untuk pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS, diwajibkan berbelanja sekurang-kurangnya 10% dari gaji yang mereka terima setiap bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap pelaksanaan PGRKB. Sedangkan bagi pegawai yang berstatus non PNS dapat berbelanja secara sukarela.

Untuk menyukseskan program ini, para kepala OPD diminta memerintahkan pegawai untuk berbelanja setiap hari Jumat di PGRKB. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan sektor swasta diminta memberlakukan hal yang sama mengikuti kebijakan Pemprov Bali.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, SE ini juga mengatur penerapan protokol tatanan kehidupan era baru yang wajib dipatuhi oleh pihak penyelenggara dan pembeli. Pihak penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer, menyiapkan petugas pengukur suhu tubuh, mengatur jarak tempat penjual, dan mengatur pembeli agar tidak berkerumun.

Di samping itu, petugas penyelenggara wajib menggunakan masker dan melarang penjual dan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk masuk ke areal pasar. Penjual dan pembeli wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19, menggunakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan, membawa hand sanitizer dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dengan mengantre secara disiplin pada saat akan berbelanja.

Jika tidak patuh, kata Gubernur Koster, sanksi akan dijatuhkan bagi penjual atau pembeli. Penjual yang tidak mentaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di arena PGRKB. Pegawai Pemprov Bali yang tidak mentaati SE ini juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta dapat memberikan sanksi yang sepenuhnya diserahkan sesuai kebijakan masing-masing.

SE ini berlaku evektif mulai Jumat, 7 Agustus 2020 dan berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, ujar Gubernur Koster yang ketika itu didampingi Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir Ida Bagus Wisnuardhana MSi, Kadisperindag Ir I Wayan Jarta MM, Kepala BKD I Ketut Lihadnyana dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana SH.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tabur Bunga, Kapolda Jabar Pimpin Upacara Ziarah Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019

    Tabur Bunga, Kapolda Jabar Pimpin Upacara Ziarah Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  01  Juli  2019   Tabur Bunga, Kapolda Jabar Pimpin Upacara Ziarah Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019   JAWA BARAT, INDEX – Bertepatan dengan peringatan hari Bhayangkara ke-73 tahun 2019, Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, memimpin langsung kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Cikutra, […]

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 25 Oktober 2022 Pastikan Pengerjaan Optimal, Wawali Arya Wibawa Tinjau 2 Proyek TPST di Kota Denpasar.   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat meninjau proyek Pembangunan TPST Tahura Ngurah Rai dan TPST Kesiman Kertalangu, Selasa (25/10/2022). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa meninjau dua proyek […]

  • Kolaborasi Bidang Pertanian Dengan Pendidikan, Bupati Sanjaya Tandatangani MoU Dengan Universitas Muhammadiyah Malang

    Kolaborasi Bidang Pertanian Dengan Pendidikan, Bupati Sanjaya Tandatangani MoU Dengan Universitas Muhammadiyah Malang

    • calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat 09 Juni 2023 Kolaborasi Bidang Pertanian Dengan Pendidikan, Bupati Sanjaya Tandatangani MoU Dengan Universitas Muhammadiyah Malang     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Menitikberatkan pembangunan di sektor Pertanian, sebagai daerah yang agraris, Kabupaten Tabanan telah mendapat perhatian di mata dunia. Oleh sebab itu, guna mengembangkan pertanian di Tabanan yang berfungsi tak hanya sebagai lumbung pangannya […]

  • Dirut PLN Beberkan Jurus Capai Net Zero Emission 2060

    Dirut PLN Beberkan Jurus Capai Net Zero Emission 2060

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Badung,  Jumat  15   Juli 2022 Dirut PLN Beberkan Jurus Capai Net Zero Emission 2060   Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) memaparkan rencana strategis perusahaan dalam pencapaian target Net Zero Emission (NZE) di 2060 mendatang kepada delegasi G20 di forum Sustainable Finance for Climate Transition Roundtable. Melalui forum […]

  • PT Pegadaian (Persero) kanwil VII Denpasar, Serahkan bantuan sembako kepada masyarakat

    PT Pegadaian (Persero) kanwil VII Denpasar, Serahkan bantuan sembako kepada masyarakat

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Mei 2020   PT Pegadaian (Persero) kanwil VII Denpasar, Serahkan bantuan sembako kepada masyarakat   BALI, INDEX  –  Rangkaian kegiatan Pegadaian Peduli kepada masyarakat yang membutuhkan. Secara tidak langsung, pandemi Covid-19 ini mempengaruhi pendapatan masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kabag Humas & Protokoler PT Pegadaian (Persero) kanwil VII Denpasar Made Mariawan, […]

  • Monitoring Keberadaan Ormas, Pemkot Denpasar temukan Surat Tanda Melapor Kadaluarsa

    Monitoring Keberadaan Ormas, Pemkot Denpasar temukan Surat Tanda Melapor Kadaluarsa

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  30  Oktober  2019   Monitoring Keberadaan Ormas, Pemkot Denpasar temukan Surat Tanda Melapor Kadaluarsa     BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar membentuk tim monitoring ormas yang dikoordinir oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan monitoring keberadan dan aktivitas ormas yang ada di Kota Denpasar. Tim yang beranggotakan unsur Kejari, Pengadilan Negeri, Kanwil Kementerian Hukum […]

expand_less