Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Atasi Kendala Pemasaran, Gubernur Luncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali

Atasi Kendala Pemasaran, Gubernur Luncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 22  Juli  2020

 

Atasi Kendala Pemasaran, Gubernur Luncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali

 

 

BALI,  INDEX  – Guna mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi petani, nelayan, perajin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Bali meluncurkan Program Pasar Gorong Royong Krama Bali (PGRKB) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal itu kepada awak media massa dalam acara jumpa pers di Balai Gajah Gedung Jayasabha Denpasar, Rabu (22/7/2020).

Kepada awak media, Gubernur Koster menyebut sejumlah pertimbangan dilaksanakannya program ini antara lain arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rakor Gubernur se-Indonesia, 15 Juli 2020 di Istana Kepresidenan Bogor.

Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menekankan agar seluruh gubernur mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM. Ia menambahkan, arahan presiden tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah memicu dampak ekonomi dan sosial hingga mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal.

Menyikapi kondisi yang demikian, kata Gubernur Koster, pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta harus hadir dan peduli secara bersama-sama dalam melindungi para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

Selain pertimbangan tersebut, program ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, ucapnya, menjelaskan.

Lebih jauh pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali itu menambahkan, program PGRKB bertujuan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali. Lebih dari itu, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

Pada sisi lain, lanjut Gubernur Koster, program ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang beresiko memicu terjadinya penularan Covid-19. Ia mengklaim, program ini sama-sama menguntungkan baik penjual maupun pembeli. “Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar karena langsung dari tangan pertama. Sementara penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka,” ujarnya.

Pada point berikutnya, SE Gubenur Bali ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan PGRKB. Pasar gotong royong diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antarpemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, atau pihak swasta dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai/karyawan.

Pasar gotong royong dilaksanakan pada hari kerja, setiap hari Jumat, mulai pukul 07.00 Wita sampai selesai. Khusus pada hari Jumat setiap awal bulan, selain menawarkan produk pangan, PGRKB juga diperbolehkan menjual produk sandang Krama Bali. Untuk keseragaman, pria kelahiran Desa Sembiran ini menginstruksikan PGRKB dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan/atau pihak swasta di Bali.

Tempat, sarana dan prasarana yang diperlukan difasilitasi oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya, sehingga PGRKB dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia, katanya.

Pada bagian lain, SE Gubernur Bali juga mengatur tentang siapa saja yang dimaksud sebagai penjual dan pembeli. Penjual adalah petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan serta perajin atau pelaku UMKM yang menghasilkan produk sandang. Penjual dapat menyiapkan sendiri sarana prasarana yang diperlukan untuk berjualan, mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.

Penjual diwajibkan menjual produk dengan harga yang wajar dan bersaing terhadap harga di pasar rakyat dan swalayan, kata Gubernur Koster dengan menambahkan, aturan lainnya, penjual tidak dipekenankan menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet. “Mereka wajib menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan. Kewajiban untuk menggunakan tas ramah lingkungan juga berlaku bagi pembeli,” katanya, menekankan.

Sementara yang masuk kelompok pembeli dalam SE ini adalah pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta dan masyarakat umum lainnya. Khusus untuk pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS, diwajibkan berbelanja sekurang-kurangnya 10% dari gaji yang mereka terima setiap bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap pelaksanaan PGRKB. Sedangkan bagi pegawai yang berstatus non PNS dapat berbelanja secara sukarela.

Untuk menyukseskan program ini, para kepala OPD diminta memerintahkan pegawai untuk berbelanja setiap hari Jumat di PGRKB. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan sektor swasta diminta memberlakukan hal yang sama mengikuti kebijakan Pemprov Bali.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, SE ini juga mengatur penerapan protokol tatanan kehidupan era baru yang wajib dipatuhi oleh pihak penyelenggara dan pembeli. Pihak penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer, menyiapkan petugas pengukur suhu tubuh, mengatur jarak tempat penjual, dan mengatur pembeli agar tidak berkerumun.

Di samping itu, petugas penyelenggara wajib menggunakan masker dan melarang penjual dan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk masuk ke areal pasar. Penjual dan pembeli wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19, menggunakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan, membawa hand sanitizer dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dengan mengantre secara disiplin pada saat akan berbelanja.

Jika tidak patuh, kata Gubernur Koster, sanksi akan dijatuhkan bagi penjual atau pembeli. Penjual yang tidak mentaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di arena PGRKB. Pegawai Pemprov Bali yang tidak mentaati SE ini juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta dapat memberikan sanksi yang sepenuhnya diserahkan sesuai kebijakan masing-masing.

SE ini berlaku evektif mulai Jumat, 7 Agustus 2020 dan berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, ujar Gubernur Koster yang ketika itu didampingi Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir Ida Bagus Wisnuardhana MSi, Kadisperindag Ir I Wayan Jarta MM, Kepala BKD I Ketut Lihadnyana dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana SH.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arief Rinardi Sunardi Pinwil PT.Pegadaian VII Denpasar : Silaturahmi dan Bersinergi dalam Informasi

    Arief Rinardi Sunardi Pinwil PT.Pegadaian VII Denpasar : Silaturahmi dan Bersinergi dalam Informasi

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  07  Maret 2025 Arief Rinardi Sunardi Pinwil PT.Pegadaian VII Denpasar : Silaturahmi dan Bersinergi dalam Informasi   Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Arief Rinardi Sunardi saat memberikan sambutan di acara media gathering dan buka puasa bareng dengan tema ‘Bersinergi dalam Informasi’ yang bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar-Bali, Jumat ( […]

  • Berlaga di Sea Games Kamboja 2023, Pemkab Tabanan Lepas 17 Atlet Vovinam

    Berlaga di Sea Games Kamboja 2023, Pemkab Tabanan Lepas 17 Atlet Vovinam

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  02  Mei  2023 Berlaga di Sea Games Kamboja 2023, Pemkab Tabanan Lepas 17 Atlet Vovinam       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Tak hentinya sumbang prestasi, Tabanan Kembali kirim atlet Vovinam ke kancah internasional. Kali ini dalam perlombaan Sea Games yang digelar di Kamboja, Bupati Tabanan dalam ini diwakili oleh Sekda Dr. I Gede […]

  • Produksi Lele Capai 339,1 Ton, Pemkot Denpasar Dorong Peningkatan Kelompok Budidaya

    Produksi Lele Capai 339,1 Ton, Pemkot Denpasar Dorong Peningkatan Kelompok Budidaya

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  23  Juli  2024 Produksi Lele Capai 339,1 Ton, Pemkot Denpasar Dorong Peningkatan Kelompok Budidaya   Kepala Dinas Perikanan Kota Denpasar, Ida Bagus Mayun Suryawangasa Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan Kota Denpasar terus mendorong peningkatan kelompok budidaya yang ada. Dari langkah dan upaya yang telah dilakukan, Dinas Perikanan Denpasar mencatat […]

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Selasa 28  April  2020

  • Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, Sekda Rai Iswara Sidak Kesiapan Satgas Covid Di Masing-Masing OPD Di Lingkungan Pemkot Denpasar

    Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, Sekda Rai Iswara Sidak Kesiapan Satgas Covid Di Masing-Masing OPD Di Lingkungan Pemkot Denpasar

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  15  Juni  2020   Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, Sekda Rai Iswara Sidak Kesiapan Satgas Covid Di Masing-Masing OPD Di Lingkungan Pemkot Denpasar       BALI,  INDEX  –  Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Dissease 2019 […]

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 15 Mei 2020   Hari Pertama Penerapan PKM Di Denpasar.     BALI, INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 dalam upaya mempercepat pemutusan rantai pandemi Covid-19, yang dilaksanakan di sejumlah pos-pos perbatasan di Kota Denpasar, Jumat (15/5/2020). “Mengenai penerapan Peraturan Walikota Denpasar […]

expand_less