Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubenur Bali Koster : Bali Siapkan Regulasi Pungut Retribusi Laut

Gubenur Bali Koster : Bali Siapkan Regulasi Pungut Retribusi Laut

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2020
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  05  Agustus  2020

 

Gubenur Bali Koster : Bali Siapkan Regulasi Pungut Retribusi Laut

 

Gubernur Bali Wayan Koster di acara Rapat Paripurna ke – 11 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap tiga Raperda yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (5/8/2020).

 

BALI,  INDEX  – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 adalah sejatinya sebagai implementasi dari kearifan lokal Segara Kertih yang merupakan elemen dari Sad Kertih dan telah tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Hal ini menurutnya dilaksanakan Pemprov Bali sebagai strategi untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dalam merencanakan memanfaatkan mengawasi dan mengendalikan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil Bali secara komprehensif dan terintegrasi sehingga tetap lestari serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

 

Hal ini di ungkapkan Koster  dalam Rapat Paripurna ke – 11 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap tiga Raperda yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (5/8/2020). Adapun ketiga Ranperda itu adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

 

Di hadapan pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Gubernur Koster menjelaskan pentingnya Raperda RZWP3K sebagai piranti pengaturan laut yang sangat penting dan strategis guna menjadi landasan fundamental dalam melaksanakan pembangunan daerah Bali utamanya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Peran RZWP3K dalam pengelolaan WP3K menjadi sangat vital karena WP3K merupakan suatu perencanaan yang menempatkan alokasi ruang dari pemanfaatan ruang dan sumberdaya perairan. Hal ini menurut Gubernur menyebabkan RZWP3K harus segera disusun sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam pengelolaan WP3K.

 

” Provinsi Bali memiliki luas perairan lebih dari 9440 km2 dan panjang garis pantai lebih kurang 633 KM, dari luasan itu jelas Gubernur Koster didalamnya terkandung beragam sumber daya alam baik sumber daya hayati maupun potensi-potensi lainnya,” ungkap Koster.

 

“Saya baru mempelajari mengenai posisi strategis pesisir dan laut Bali, baik secara geopolitik maupun juga ekonomi global.  Ternyata pesisir dan laut kita itu merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yang ada alur pelayaran internasional yang sangat padat di Selat Lombok, juga merupakan pintu gerbang utama Indonesia di antaranya ada pelabuhan internasional Benoa dan simpul sentral kapal cruise serta Bandara I Gusti Ngurah Rai yang bisa terintegrasi dengan jalur laut, maupun jalur Selatan Bali berada paling dekat dengan fishing ground Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Samudra Hindia,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, di dalamnya terkandung nilai-nilai potensi ekonomi yang sangat penting dan strategis di pesisir dan laut Pulau Bali, yaitu diantaranya perikanan tangkap,  kedua perikanan budidaya, perdagangan produk ornamental atau aquaria tropis, industri rumput laut, tangkapan ikan air laut dalam,  pemanfaatan energi baru terbarukan, pariwisata pesisir dan bahari dan transportasi laut.

 

“Ini merupakan satu potensi ekonomi yang sangat penting yang selama ini belum kita kelola di laut, karena kita selama ini selalu berorientasi  pada pembangun darat,” jelasnya rinci.

Di balik potensi tersebut yang dapat berkontribusi besar bagi peningkatan perekonomian wilayah, di sisi lain juga muncul berbagai permasalahan yang kompleks. Di antaranya kerusakan ekosistem pesisir, erosi/abrasi pantai, pencemaran bayang pesisir, berkurangnya habitat peneluran penyu, kemerosotan sumber daya ikan dan konflik pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil. WP3K menurutnya lebih jauh juga masih menjadi kantong-kantong kemiskinan di Bali, khususnya wilayah pesisir di luar Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar.

 

“Pemanfaatan potensi sumber daya perairan pesisir guna meningkatkan investasi untuk memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha belum optimal, karena masih terhambat oleh kekosongan regulasi pemanfaatan ruang laut. Sampai saat ini terdapat sebanyak 64 pelaku usaha yang telah mengajukan izin lokasi perairan untuk memanfaatkan ruang laut, namun belum bisa diproses karena provinsi Bali belum menetapkan Perda RZWP3K,” kata Koster.

 

Sementara itu terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Gubernur Koster menjelaskan dilakukannya perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 karena terjadi perubahan terhadap proyeksi yang ditetapkan pada APBD Induk Tahun 2020 dan dinamika perubahan kebutuhan yang mendesak.

 

Perubahan APBD juga didorong oleh adanya program dan kegiatan mendesak yang perlu dilaksanakan, adanya pergeseran anggaran, baik antar kegiatan maupun antar jenis belanja serta penetapan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 audited.

 

Sedangkan untuk Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, diungkapkan Gubernur Koster terdapat penyempurnaan materi muatan pada batang tubuh.

 

Raperda terkait dengan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan dokumen lain yang dipersamakan dapat berbentuk elektronik atau non elektronik, kewajiban petugas pemungut retribusi wajib menyetor hasil pemungutan yang ke kas umum daerah dalam jangka waktu 1 kali 24 jam menjadi petugas pemungut retribusi wajib menyetor hasil pemungutannya ke kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar lunas secara tunai/nontunai.

(075)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mudik Asik dengan Kendaraan Listrik, PLN Sediakan  76 SPKLU Tersebar di 30 Lokasi di Bali

    Mudik Asik dengan Kendaraan Listrik, PLN Sediakan  76 SPKLU Tersebar di 30 Lokasi di Bali

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  09  April  2024 Mudik Asik dengan Kendaraan Listrik, PLN Sediakan  76 SPKLU Tersebar di 30 Lokasi di Bali   Salah satu pemilik kendaraan listrik sedang charging kendaraan di SPKLU PLN UP3 Bali Selatan Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Aktivitas mudik menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H sudah mulai ramai. Bagi masyarakat yang ingin mendapat […]

  • index

    index

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  07   Juli 2023

  • Penggunaan antibiotik dihabiskan sesuai anjuran dokter

    Penggunaan antibiotik dihabiskan sesuai anjuran dokter

    • calendar_month Sabtu, 10 Nov 2018
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 10 November 2018   Penggunaan antibiotik dihabiskan sesuai anjuran dokter   BALI, INDEX – Disampaikan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Anung Sugihantono usai acara bahwa antibiotika jenis Tetrasiklin sudah tidak mampu membunuh kuman yang ada di lingkungan. Setelah ditelusuri ternyata Tetrasiklin klorampenikol yang dulunya digunakan untuk obat Tipus yang […]

  • Serangkaian HUT Koperasi ke-72, Pemkot Gelar Sarasehan

    Serangkaian HUT Koperasi ke-72, Pemkot Gelar Sarasehan

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 24 Mei 2019 Serangkaian HUT Koperasi ke-72, Pemkot Gelar Sarasehan   Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara, dalam acara sarasehan peringatan koperasi nasional ke-72 di Ruang Sewaka Mahotama, Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Jumat (24/5)   “Perayaan HUT Koperasi ke-72, Rai Mantra Pesankan Pelaku Koperasi Adaptasi dengan […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  07  November  2024

  • Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya di Banjar Kedaton Kesiman

    Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya di Banjar Kedaton Kesiman

    • calendar_month Sabtu, 20 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  22  Maret  2021   Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya di Banjar Kedaton Kesiman     Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat menandatangi prasasti peresmian Bale Banjar Kedaton, Desa Adat Kesiman serta melaksanakan persembahyangan bersama di banjar setempat pada Sabtu (20/3) bertepatan dengan rahina Tumpek Wariga.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IGN […]

expand_less