Wednesday , July 2 2025
Home / Berita Utama / Polisi Ringkus 7 Tersangka Pelemparan Bom Molotov di Kantor PDIP Bogor

Polisi Ringkus 7 Tersangka Pelemparan Bom Molotov di Kantor PDIP Bogor

Bandung, Selasa  26  Agustus  2020

 

Polisi Ringkus 7 Tersangka Pelemparan Bom Molotov di Kantor PDIP Bogor

 

 

 

JAWA  BARAT,  INDEX  – Tim Gabungan Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelemparan Bom Molotov di Kantor PAC PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor dan meringkus 7 (tujuh) tersangka pada hari Rabu 29 Juli 2020.

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dan Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol.CH Patoppoi, Selasa pagi (25/8/2020) memimpin konferensi pers di Aula Riung Mumpulung terkait pengungkapan pelemparan Bom Molotov di Kantor PAC PDIP Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolda Jabar lrjen Pol Drs Rudy Sufahriadi saat itu mengatakan, bahwa selain menangkap 7 (tujuh) pelaku, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti.

“Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 01:20 Wib atas kejadian tersebut Polisi berhasil menangkap 7 (tujuh) pelaku yang berinisial AS, M, A S, S, NM, MRR, dan AK” dan akan dilakukan penyidikan”, tutur lrjen Pol Rudy Sufahriadi kepada awak media, Selasa (25/08/2020).

Menurut Rudy Sufahriadi, selain menangkap tersangka. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 (satu) botol bekas berisikan bensin dan sumbunya, berikut 1 (satu) sepeda motor milik pelaku dan 1 (satu) plas disk berisi 3 (tiga) rekaman CC TV.

Ditambahkan oleh Rudy Sufahriadi dari 7 (tujuh) orang tersangka yang ditangkap tersebut, masing-masing pelaku mempunyai peran. Dijelaskannya, ada beberapa orang tersangka yang masih dalam pengejaran. Rudy Sufahriadi juga meminta, kepada para tersangka agar menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Dalam kasus ini para pelaku dijerat melanggar pasal 187 KUHP dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan diancam hukuman 12 tahun penjara, serta melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. “Para tersangka sudah kita tahan dan akan dilakukan penyidikan,” imbuh Kapolda Jabar.

“Dari rekaman CCTV jumlahnya cukup jelas, mereka belum tertangkap semuanya, jadi berapapun jumlahnya kami akan tuntaskan. Disini saya menghimbau agar mereka mau menyerahkan diri. Karena jelas, siapa berbuat apa, dan alamatnya dimana,” tegas Rudy Sufahriadi.

Disinggung tentang motif pelemparan bom molotov ke sejumlah Kantor DPC PDI Perjuangan, menurut Rudy Sufahriadi pihaknya masih mendalami. “Kita masih mendalami motifnya, karena ini dilakukan secara berkelompok,” ujar dia.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Pol. CH Patoppoi mengatakan, ketujuh orang tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial AS, MP, AS, S, NM, MRR dan AK.

“Mereka mempunyai peran masing-masing. Sudah direncanakan sebelumnya,” terangnya.

“Seperti diketahui, tiga sekretariat DPC PDI Perjuangan di Cianjur dan Bogor, dilempar bom molotov oleh orang tidak dikenal. Diduga aksi yang dilakukan secara berkelompok dan direncanakan itu, merupakan buntut dari pembakaran bendera,” tandasnya.

(A.Hasibuan)

482

Check Also

Renungan  Joger

Bali,  Minggu  29  Juni  2025 Renungan  Joger 115

Renungan  Joger

Bali, Sabtu  28  Juni  2025 Renungan  Joger 145