Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Handara Golf 98 Hektare

Pansus TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Handara Golf 98 Hektare

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 237
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  05  Pebruari  2026

Pansus TRAP  DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Handara Golf 98 Hektare

 

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali gelar  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memperdalam dugaan pelanggaran tata ruang, legalitas lahan, serta dampak lingkungan di kawasan Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Kawasan pariwisata seluas kurang lebih 98 hektare ini menjadi sorotan nasional setelah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak dan penyegelan sementara pada 22 Januari 2026 lalu.

Pendalaman dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya yakni I Nyoman Budi Utama, I Wayan Tagel Winarta, dan I Komang Wirawan. RDP juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Wilayah Sungai (BWS), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Satpol PP Provinsi Bali, Kepala Desa Pancasari dengan mengikutsertakan Bendesa Adat serta Kepala
Lingkungan/Dusun serta masyarakat setempat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha S.H.,M.H menegaskan, DPRD Bali serius memastikan seluruh aktivitas usaha pariwisata berjalan sesuai hukum dan tidak merusak lingkungan.

“Ini bukan soal menghambat investasi, tetapi memastikan tata ruang, legalitas lahan, dan lingkungan hidup dihormati. Bali tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegas I Made Supartha.

Pansus TRAP menyoroti kepatuhan pengelola kawasan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan yang sah. Dalam UU tersebut ditegaskan, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi seluruh persyaratan lingkungan.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran, konsekuensi hukum tidak dapat dihindari.

“Undang-undang sudah jelas. Jika ada aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan, sanksinya tidak hanya administratif, tetapi juga pidana,” ujarnya.

Mengacu Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009, setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain aspek lingkungan, Pansus TRAP juga mengkaji kemungkinan keterkaitan kawasan tersebut dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana kehutanan.

Dr. Somvir selaku sekretaris Pansus menegaskan, kajian dilakukan secara komprehensif dan berbasis data.
“Kami bekerja berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan keterangan lintas instansi. Semua akan diuji secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Anggota Pansus TRAP I Nyoman Budi Utama menambahkan , bahwa pengawasan tata ruang merupakan mandat konstitusional DPRD.

“Jika dibiarkan, pelanggaran tata ruang akan berdampak luas, mulai dari krisis air, kerusakan ekosistem, hingga konflik sosial,” ujarnya.

Sementara itu, I Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan menegaskan , pentingnya keterlibatan aparat penegak perda dan hukum dalam memastikan rekomendasi Pansus dijalankan secara tegas di lapangan. Satpol PP Bali menyatakan siap menindaklanjuti setiap keputusan dan rekomendasi resmi DPRD Bali sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan proses pendalaman belum selesai. DPRD akan melanjutkan pengumpulan dokumen perizinan, klarifikasi status lahan, serta melakukan peninjauan lanjutan sebelum menyampaikan rekomendasi akhir kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Prinsipnya jelas, siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab. Bali harus dijaga,” tegas Dr.(c)  I Made Supartha S.H.,M.H yang juga ketua Fraksi PDIP  DPRD  Bali.

Pansus TRAP juga menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kepemilikan dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, Pansus TRAP DPRD Bali turut mengkaji keterkaitan kawasan tersebut dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Apabila terbukti terdapat penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan secara melawan hukum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Kehutanan.

Dalam konteks penegakan hukum, Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

 

 I Wayan Komiarsa selaku perbekel (kepala Desa) Pancasari.saat berbicara di  Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Pansus TRAP DPRD Bali bersama manajemen Bali Handara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026).

 

Viral Vidio Hoak

Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai klaim bahwa I Wayan Komiarsa selaku perbekel (kepala Desa) Pancasari , kecamatan Sukasada,kabupaten Buleleng, Bali. Pansus TRAP menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.Kami ada bukti vidionya. Pansus hadir untuk masyarakat, jika ada kepala Desa berani berbohong di rumah wakil rakyat, bagaimana bisa membela rakyatnya?

Pada pelaksanaan RDP, perwakilan masyarakat Desa Pancasari telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi secara langsung dalam forum resmi.

Pansus TRAP DPRD Bali mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat publik, untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan merugikan masyarakat luas.

Pendalaman oleh Pansus TRAP DPRD Bali masih akan berlanjut dengan pengumpulan dokumen, klarifikasi lintas instansi, serta peninjauan lapangan lanjutan. DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan demi keberlanjutan alam Bali dan kepentingan masyarakat.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI Bangun KODIM IKN, Wujudkan Pertahanan dan Pembangunan Berkelanjutan

    TNI Bangun KODIM IKN, Wujudkan Pertahanan dan Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Sabtu, 23 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Penajam  Paser  Utara,  Sabtu  23  Desember  2023 TNI Bangun KODIM IKN, Wujudkan Pertahanan dan Pembangunan Berkelanjutan   (Foto/ist)   Kalimantan Timur,  indonesiaexpose.co.id  –  Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan groundbreaking Komando Distrik Militer (KODIM) Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Kamis, (21/12/2023). Pembangunan KODIM ini merupakan bagian dari upaya […]

  • Sampaikan Visi Misi Di Ombudsman Provinsi Bali  Jaya-Wibawa : Wujudkan Denpasar Maju Dengan Konsep Menyama Braya

    Sampaikan Visi Misi Di Ombudsman Provinsi Bali Jaya-Wibawa : Wujudkan Denpasar Maju Dengan Konsep Menyama Braya

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  10 Maret 2021   Sampaikan Visi Misi Di Ombudsman Provinsi Bali Jaya-Wibawa : Wujudkan Denpasar Maju Dengan Konsep Menyama Braya     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan pemaparan visi misi dihadapan Ombudsman RI Provinsi Bali dalam agenda bertajuk coffee morning bersama […]

  • Senam Bersama Hingga Aksi Sosial INTI Bali Siap Meriahkan Rangkaian Imlek dan HUT Kota Denpasar.

    Senam Bersama Hingga Aksi Sosial INTI Bali Siap Meriahkan Rangkaian Imlek dan HUT Kota Denpasar.

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 02 Pebruari  2026 Senam Bersama Hingga Aksi Sosial INTI Bali Siap Meriahkan Rangkaian Imlek dan HUT Kota Denpasar.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka Perayaan Hari Raya Imlek ke-2577 sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar, Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Bali akan menggelar kegiatan Senam Bersama bertajuk “Satu Langkah Banyak […]

  • Pj. Gubernur Bali Bahas Transportasi Publik Hingga Pungutan Wisatawan Asing Bersama IHGMA Bali

    Pj. Gubernur Bali Bahas Transportasi Publik Hingga Pungutan Wisatawan Asing Bersama IHGMA Bali

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  26  September  2023 Pj. Gubernur Bali Bahas Transportasi Publik Hingga Pungutan Wisatawan Asing Bersama IHGMA Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menyampaikan kebutuhan terhadap transportasi publik di Bali sudah sangat mendesak. Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali bertempat di Ruang Rapat […]

  • Sambut Hari Suci Galungan dan Kuningan, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah

    Sambut Hari Suci Galungan dan Kuningan, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  11  Pebruari  2020   Sambut Hari Suci Galungan dan Kuningan, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah   BALI,  INDEX  –  Menyambut hari suci Galungan dan Kuningan yang jatuh pada tanggal 19 dan 29 Februari 2020 ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar menggandeng Bulog dan TPID mengadakan kegiatan Pasar Murah selama bulan Februari ini di empat […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 07 Mei 2022   Renungan  JOGER  

expand_less