Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Cimahi Ungkap Kasus Penjualan Pil Aborsi Yang Diedarkan Melalui Medsos

Polres Cimahi Ungkap Kasus Penjualan Pil Aborsi Yang Diedarkan Melalui Medsos

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2020
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cimahi,  Rabu  09  September  2020

 

Polres Cimahi Ungkap Kasus Penjualan Pil Aborsi Yang Diedarkan Melalui Medsos

 

JAWA  BARAT, INDEX – Jajaran Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan pil aborsi yang diedarkan melalui media sosial (medsos).

“Ada dua perempuan yang menjadi penjual obat haram ini yakni berinisial LY (31) dan SA, (26) diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.IK, M.Si, didampingi Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Yusuf Maulana Marzuki, S.IK, kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020).

Ditambahkan oleh Kabid Humas para tersangka diketahui mengedarkan obat daftar G atau bersifat keras itu di wilayah Bandung Raya. Karena dijual via medsos, para tersangka juga pernah melakukan transaksi dengan konsumen yang berasal dari Jakarta, Bogor dan Karawang, sambungnya.

Kabid Humas juga menyatakan bahwa akan dilakukan pengembangan dan insyallah akan terungkap lebih banyak lagi pelaku-pelaku kasus serupa, demi menyelamatkan kaum perempuan, terangnya.

Ia juga menambahkan, para tersangka sudah menjual pil aborsi itu terhadap kurang lebih 300 konsumen, dan menurut pengakuan para tersangka, tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal telah dilakukan sejak 2017.

“Aksi para tersangka akhirnya dapat diungkap, setelah jajaran Polres Cimahi Polda Jabar menerima sejumlah laporan penemuan janin bayi yang diduga merupakan korban aborsi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kabid Humas menerangkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 17 butir tablet penggugur kandungan, 18 pembersih setelah janin keluar, 18 penahan rasa nyeri, 2 buah HP, 1 buah ATM, bukti TRF ke rekening Mandiri, uang cash 1,2 juta, 3 pack plastik klip obat biru, bukti pengiriman JNE, alat kontrasepsi, postingan iklan dI FB, 1 pack amplop putih kecil dan 1 unit mobil toyota Calya warna hitam D 1688 VBK.

“Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  25  November 2022 Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 15 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 595
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  15  Januari  2021

  • Walikota Jaya Negara Tinjau Pilot Projeck Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Pemkot Denpasar Realisasikan 22 Unit di Tahun 2021

    Walikota Jaya Negara Tinjau Pilot Projeck Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Pemkot Denpasar Realisasikan 22 Unit di Tahun 2021

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  17  Desember  2021   Walikota Jaya Negara Tinjau Pilot Projeck Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Pemkot Denpasar Realisasikan 22 Unit di Tahun 2021    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Istri Wakil Walikota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Agustini Arya Wibawa saat […]

  • 10 Orang Pelaku Pengrusakan Gedung ESDM Diamankan, 8 Orang Masih Dibawah Umur

    10 Orang Pelaku Pengrusakan Gedung ESDM Diamankan, 8 Orang Masih Dibawah Umur

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  14  Oktober  2020   10 Orang Pelaku Pengrusakan Gedung ESDM Diamankan, 8 Orang Masih Dibawah Umur   Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono   JAKARTA, INDEX  – Polisi mengamankan 10 orang tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM saat berlangsungnya demonstrasi. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dari 10 orang […]

  • Komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak COVID-19

    Komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak COVID-19

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Mangupura, Rabu 20  Mei 2020     Komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak COVID-19   BALI, INDEX   – Sejumlah institusi yang tergabung dalam komunitas Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali menggelar kegiatan Bakti Sosial Peduli dan Berbagi dengan memberikan paket sembako kepada masyarakat desa adat penyangga […]

  • Walikota Cup Ke-13  Gali Potensi Atlet Binaraga 

    Walikota Cup Ke-13  Gali Potensi Atlet Binaraga 

    • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  26  Juni  2023 Walikota Cup Ke-13  Gali Potensi Atlet Binaraga   Kejuaraan binaraga man’s pishyque untuk katagori binaraga kelas yakni 65, 75 dan 85, man’s sport pishyque dan man’s athletc pishyque bertempat di Wantilan DPRD Bali, Denpasar,Bali, Minggu (26/6/2023).   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Cup Ke-13 Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota […]

expand_less