Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Cimahi Ungkap Kasus Penjualan Pil Aborsi Yang Diedarkan Melalui Medsos

Polres Cimahi Ungkap Kasus Penjualan Pil Aborsi Yang Diedarkan Melalui Medsos

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2020
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cimahi,  Rabu  09  September  2020

 

Polres Cimahi Ungkap Kasus Penjualan Pil Aborsi Yang Diedarkan Melalui Medsos

 

JAWA  BARAT, INDEX – Jajaran Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan pil aborsi yang diedarkan melalui media sosial (medsos).

“Ada dua perempuan yang menjadi penjual obat haram ini yakni berinisial LY (31) dan SA, (26) diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.IK, M.Si, didampingi Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Yusuf Maulana Marzuki, S.IK, kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020).

Ditambahkan oleh Kabid Humas para tersangka diketahui mengedarkan obat daftar G atau bersifat keras itu di wilayah Bandung Raya. Karena dijual via medsos, para tersangka juga pernah melakukan transaksi dengan konsumen yang berasal dari Jakarta, Bogor dan Karawang, sambungnya.

Kabid Humas juga menyatakan bahwa akan dilakukan pengembangan dan insyallah akan terungkap lebih banyak lagi pelaku-pelaku kasus serupa, demi menyelamatkan kaum perempuan, terangnya.

Ia juga menambahkan, para tersangka sudah menjual pil aborsi itu terhadap kurang lebih 300 konsumen, dan menurut pengakuan para tersangka, tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal telah dilakukan sejak 2017.

“Aksi para tersangka akhirnya dapat diungkap, setelah jajaran Polres Cimahi Polda Jabar menerima sejumlah laporan penemuan janin bayi yang diduga merupakan korban aborsi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kabid Humas menerangkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 17 butir tablet penggugur kandungan, 18 pembersih setelah janin keluar, 18 penahan rasa nyeri, 2 buah HP, 1 buah ATM, bukti TRF ke rekening Mandiri, uang cash 1,2 juta, 3 pack plastik klip obat biru, bukti pengiriman JNE, alat kontrasepsi, postingan iklan dI FB, 1 pack amplop putih kecil dan 1 unit mobil toyota Calya warna hitam D 1688 VBK.

“Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serangkaian Menyambut HUT ke-52, Korpri Kota Denpasar Serahkan Bantuan, Sasar Panti Asuhan

    Serangkaian Menyambut HUT ke-52, Korpri Kota Denpasar Serahkan Bantuan, Sasar Panti Asuhan

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  21  November 2023 Serangkaian Menyambut HUT ke-52, Korpri Kota Denpasar Serahkan Bantuan, Sasar Panti Asuhan   Penyerahan bantuan serangkaian menyambut HUT Korpri ke-52 oleh Korpri Kota Denpasar yang diawali oleh Bapenda Kota Denpasar, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dan DPMD Kota Denpasar di Pantai Asuhan Tat Twam Asi, Senin (20/11/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Beragam kegiatan […]

  • Wayan Puspa Negara: Dibalik Konsekuensi penegakan Hukum Pembongkaran Pantai Bingin, Pemerintah hadir memberi solusi atas kehilangan mata pencaharian masyarakat setempat

    Wayan Puspa Negara: Dibalik Konsekuensi penegakan Hukum Pembongkaran Pantai Bingin, Pemerintah hadir memberi solusi atas kehilangan mata pencaharian masyarakat setempat

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Badung,  Rabu  23   Juli  2025 Wayan Puspa Negara: Dibalik Konsekuensi penegakan Hukum Pembongkaran Pantai Bingin, Pemerintah hadir memberi solusi atas kehilangan mata pencaharian masyarakat setempat   Gubernur Wayan Koster dan Bupati Badung Adi Arnawa memimpin langsung pembongkaran bangunan ilegal 48 bangunan akomodasi pariwisata di Pantai Bingin, Pecatu, Badung Senin (21/7/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Sebanyak 48 bangunan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  04 September 2022 Renungan  JOGER  

  • Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Sasar Kelurahan Ubung.

    Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Sasar Kelurahan Ubung.

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  19  Desember  2024 Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Sasar Kelurahan Ubung.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menggelar Pasar Murah berkelanjutan yang pada kesempatan ini menyasar masyarakat di wilayah Jalan Pidada IV no. 12, Kelurahan Ubung, Denpasar pada Rabu […]

  • BENDESA ADAT GIANYAR BENTUK TIM PENELUSURAN ASET DESA ADAT

    BENDESA ADAT GIANYAR BENTUK TIM PENELUSURAN ASET DESA ADAT

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Gianyar,  Jumat  22  November  2019   BENDESA ADAT GIANYAR BENTUK TIM PENELUSURAN ASET DESA ADAT   BALI,  INDEX  – Untuk mendukung program Pemerintah Republik Indonesia khususnya Program Pensertifikatan Tanah Sistimatis Lengkap disingkat (PTSL), Bendesa Adat Gianyar melalui Surat Keputusan nomor : 03/Kep-DAG/XI/2019 tertanggal 17 Nopember 2019, Bendesa Adat Gianyar membentuk Tim Penelusuran Aset Desa Adat […]

  • Langgar  Aturan.! BPN Bali Siap  Batalkan 106  Sertifikat

    Langgar  Aturan.! BPN Bali Siap  Batalkan 106  Sertifikat

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  29  September  2025 Langgar  Aturan.! BPN Bali Siap  Batalkan 106  Sertifikat   Kawasan Tahura Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, menegaskan komitmen pihaknya untuk bekerja maksimal dalam menyelesaikan persoalan tata ruang, perizinan, dan aset yang selama ini menjadi sorotan publik. Hal ini di […]

expand_less