Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Empat Pelaku Pemalsuan Uang Diamankan Polrestabes Bandung

Empat Pelaku Pemalsuan Uang Diamankan Polrestabes Bandung

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Okt 2020
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis  29  Oktober  2020

 

Empat Pelaku Pemalsuan Uang Diamankan Polrestabes Bandung

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Sebanyak 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pemalsuan uang berinisial KP (25), AS (38), AS (57), MRS (26) diamankan Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, Rabu (28/10/2020) kepada awak media saat konferensi pers di Mapolrestabes Jalan Jawa No.1 Kota Bandung.

Dikatakan oleh Ulung, pengungkapan itu bermula saat polisi menerima adanya laporan dari masyarakat. Kemudian, polisi melakukan rangkaian proses lidik dan berhasil mengamankan ke empat pelaku pada tanggal 13 Oktober lalu di rumah kontrakan di Gegerkalong, Kota Bandung.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa printer serta uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang apabila ditotalkan senilai Rp 800 juta.

“Tanggal 13 Oktober, dilakukan penangkapan di daerah Gegerkalong dan mendapatkan 4 (empat) orang pelaku yang sedang melakukan kegiatannya, saat itu pelaku membuat uang,” ucap Kapolrestabes Bandung.

Kapolrestabes menjelaskan, Rp 800 juta uang palsu rencananya akan ditukarkan dengan uang asli senilai Rp 300 juta. Namun uang palsu itu belum sempat diedarkan oleh pelaku karena terlanjur terendus oleh polisi. Dari pantauan, terlihat uang palsu itu masih berada dalam secarik kertas utuh dan belum dipotong.

Dalam melakukan aksinya, menurut Kapolrestabes Bandung, para pelaku saling membagi tugas. Ada yang berperan jadi operator mesin cetak hingga mencari pendana atau donatur. Sampai saat ini, polisi masih mencari dua pelaku lainnya yang disebut bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pemalsuan uang tersebut, imbuhnya.

“Adapun pemesan (uang palsu) adalah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini terus kita kembangkan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ke empat pelaku disangkakan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

 

(Tim-78)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  10  Maret  2022   Wagub Cok Ace Apresiasi Kemendag, Gelar Kegiatan Bantu Pemulihan Bali       Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengapresiasi jajaran Kementerian Perdagangan RI karena memilih Bali sebagai tempat melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Tahun 2022. Menurutnya, kegiatan ini memberi sumbangsih cukup […]

  • Maknai HUT ke-532 Kota Singasana, Pemkab Tabanan Wujudkan Harmoni Lewat Persembahyangan dan Pelestarian Alam

    Maknai HUT ke-532 Kota Singasana, Pemkab Tabanan Wujudkan Harmoni Lewat Persembahyangan dan Pelestarian Alam

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  05  November  2025 Maknai HUT ke-532 Kota Singasana, Pemkab Tabanan Wujudkan Harmoni Lewat Persembahyangan dan Pelestarian Alam       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-532 Kota Singasana Tahun 2025, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama bertepatan dengan Purnama Sasih Kelima di Pura Luhur Batukau, Desa […]

  • Kantor  Imigrasi  Kelas  I  Khusus  TPI  Ngurah  Rai  Luncurkan  APITO

    Kantor  Imigrasi  Kelas  I  Khusus  TPI  Ngurah  Rai  Luncurkan  APITO

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  22  Juni  2020   Kantor  Imigrasi  Kelas  I  Khusus  TPI  Ngurah  Rai  Luncurkan  APITO   Foto : Ist   BALI,  INDEX   –    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi melaunching Aplikasi Pendaftaran Izin Tinggal Orang Asing (APITO), Senin (22/6/2020).   Dengan kembalinya dibuka pelayanan keimigrasian baik pelayanan permohonan Paspor RI […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  25  Mei  2025

  • 1.000 Paket Sembako Habis Terjual di Acara PLN Terang Berkah Ramadhan di Denpasar

    1.000 Paket Sembako Habis Terjual di Acara PLN Terang Berkah Ramadhan di Denpasar

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Denpasar, sabtu 15  Maret  2025 1.000 Paket Sembako Habis Terjual di Acara PLN Terang Berkah Ramadhan di Denpasar     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Lapangan Taman Kota Lumintang, Denpasar, pagi itu tampak berbeda dari biasanya. Sejak pukul 6 pagi, suasana riuh rendah sudah terasa. Masyarakat dari berbagai penjuru kota mulai berdatangan, memadati lapangan yang biasanya digunakan […]

    • calendar_month Senin, 23 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Semarang,  Senin  23  Mei  2022

expand_less