Wednesday , April 24 2024
Home / Bali / Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali : Anggota Dewan sambut baik ketiga Raperda  dengan produk hukum sebagai landasan

Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali : Anggota Dewan sambut baik ketiga Raperda  dengan produk hukum sebagai landasan

Denpasar, Kamis  05  Maret  2020

 

Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali : Anggota Dewan sambut baik ketiga Raperda  dengan produk hukum sebagai landasan

 

BALI,  INDEX  –  Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) didampingi Sekda Dewa Made Indra menghadiri rapat Paripurna ke 4 DPRD Provinsi Bali di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, renon Denpasar-Bali, Rabu (4/3/2020) siang.

 

Wagub Cok Ace membacakan pendapat Gubernur Bali, Wayan Koster terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah.

 

“Penyertaan modal daerah dalam perda dimaksud, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini berdasarkan hasil proyeksi,” kata Wagub Cok Ace.

 

Sambungnya, dengan ada rancangan perda terbaru, daerah memiliki landasan hukum dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

“Pendapat saya, dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembanguna semesta berencana, yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera sekala dan niskala, maka raperda yang baru tersebut merupakan pandangan yang bijak dalam rangka pembangunan Bali kedepan,” jelasnya.

 

Made Suardana dari Fraksi Partai Golkar DPRD Bali mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Provinsi Bali dinilai tidak mengakomodir masalah pasien miskin. Padahal fakta di lapangan sering terdengar keluhan pasien ditolak rumah sakit dengan alasan-alasan yang cenderung manipulatif.

“Misalnya kamar penuh, rumah sakit tidak punya kompetensi untuk menangani, dan sebagainya,”  ungkap Made Suardana saat membacakan pandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, dalam rapat paripurna Rabu (4/3/2020).

 

Dalam ketentuan sanksi juga draft ranperda hanya membuat sanksi administrasi. “Menurut hemat kami perlu mencantumkan sanksi pidana bagi dokter atau tenaga medis yang lambat atau tidak cermat memberikan pelayanan medis. Termasuk juga rumah sakit yang terbukti melakukan kelalaian dan kesalahan penangan pasien,” kata Suardana.

Fraksi Golkar menyarankan agar ranperda mengatur secara tegas tindakan antisipatif, tanggal wabah dan penanggulangan outbreak kasus-kasus penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat Bali. Seperti merebaknya virus corona yang terjadi belakangan ini.

 

Sementara Fraksi PDI Perjuangan lewat pembicaranya, AA Ngurah Adhi Ardhana, meminta perlunya mengkaji, menata dan memperbaharui kebijakan penyelenggaraan kesehatan krama Bali yang selama ini dilakukan dengan cara-cara konvensional. Yakni dengan melakukan tata kelola penyelenggaraan kesehatan krama Bali sesuai visi “Nangun Satu Kertha Loka Bali”.

Fraksi PDI Perjuangan mendorong Gubernur mengeluarkan kebijakan pelayanan kesehatan berbasis kecamatan dengan jenis tingkatan penyakit tertentu. Tentu harus didukung fasilitas kesehatan yang memadai, sehingga untuk melayani penyakit tertentu selesai penanganannya di tingkat puskesmas.

“Agar di setiap kecamatan ada fasilitas rawat inap dan fasilitas griya sehat dalam rangka memanfaatkan potensi lokal usada Bali dan mendorong ekonomi kreatif warga,” tandas Adhi Ardhana.

 

Secara umum kalangan dewan menyambut baik dan mengapresiasi ketiga raperda yang diusulkan tersebut karena merupakan kebijakan-kebijakan strategis yang memerlukan produk hukum sebagai landasan.

(080)

307

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Selasa  23  April  2024 Renungan  Joger   82

Indonesia Expose.co.id

Bali, Senin 22 April 2024     70