Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 10 Jan 2021
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  10  Januari  2021

 

 

Pelaksanaan Sosialisasi Penerapan PPKM di Kantor Camat Denpasar Timur pada Minggu (10/1/2020).

 

Samakan Persepsi Penerapan di Lapangan, Satgas Gelar Sosialisasi PPKM Sasar Perbekel/Lurah se-Denpasar

 

 

BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dan SE Gubernur Bali, Kota Denpasar akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1). Karenanya, guna mendukung terciptanya kesepahaman dan persamaan persepsi, dilaksanakan sosialisasi dengan melibatkan Perbekel/Lurah yang dilaksanakan di Kantor Camat Denpasar Timur pada Minggu (10/1/2021). Sosialisasi juga dilaksanakan di 3 Kecamatan lainnya.

Hadir sekaligus membuka acara Camat Denpasar Timur, I Wayan Herman. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, serta Perbekel/Lurah se-Kecamatan Denpasar Timur.

Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa penyamaan persepsi sangatlah penting guna mensukseskan pelaksanaan PPKM ini. Hal ini dilaksanakan guna meneruskan informasi sehingga dapat sampai dengan jelas ke masyarakat dan pelaku usaha.

“Jadi penyamaan persepsi ini dilaksanakan guna memberikan informasi sebaik mungkin kepada masyarakat melalui Perbekel/Lurah tentang pelaksanaan PPKM yang akan dimulai pada 11-25 Januari mendatang,” jelasnya

Lebih lanjut Komang Lestari meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diperketat,” tutur Komang Lestari Kusuma Dewi di Denpasar,Bali (10/1/2021).

Pihaknya menambahkan dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengijinkan kegiatan masyarakat. Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta. Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.

“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat antara Gubernur, Walikota serta Bupati yang wilayahnya masuk ke dalam PPKM pada Jumat (8/1) lalu. Sebelumnya hanya dua wilayah yakni Kota Denpasar dan Badung saja, sekarang diperluas sampai Gianyar, Tabanan dan Klungkung,” jelasnya

Pun demikian, dalam penerapan PPKM terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi dan juga Rumah Sakit.

“Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.

Selain itu, Komang Lestari mengatakan, sektor esensial yang tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.

Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau yang kini disebut PPKM di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Yaitu tingkat keterisian tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional. Sementara Denpasar dari empat parameter hanya satu yang memenuhi yakni tingkat keterisian ruang isolasi rumah sakit yakni mencapai 70 persen.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paket Inovatif “XL SATU Fiber” Raih Selular Awards 2021

    Paket Inovatif “XL SATU Fiber” Raih Selular Awards 2021

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  16 Juli 2021.   Paket Inovatif “XL SATU Fiber” Raih Selular Awards 2021   CSR Award : Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih menerima penghargaan Indonesia Best CSR Awards 2021 untuk kategori Outstanding Program in Innovative Digital Transformation dalam di Jakarta, Rabu (14/7).   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk […]

  • Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Penurunan Bendera HUT RI ke-77 di Kota Denpasar

    Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Penurunan Bendera HUT RI ke-77 di Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  18  Agustus  2022 Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Penurunan Bendera HUT RI ke-77 di Kota Denpasar Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menjadi Inspektur Upacara saat Apel Penurunan Bendera serangkaian HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Rabu (17/8/2022) sore.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Setelah […]

  • Pemerintah  Kota  Denpasar – Bali 

    Pemerintah  Kota  Denpasar – Bali 

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  28   Maret  2025 Pemerintah  Kota  Denpasar – Bali

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Bangli, Jumat  23  September 2022 Bupati  Bangli  Buka  Sosialisasi   dan   Rekrutnen  Tenaga  Kerja   di   Kapal  Pesiar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka Sosialisasi dan Rekrutmen Tenaga Kerja di Kapal Pesiar yang bertempat di Alun-alun Kota Bangli, Jumat, 16/09/2022. Acara tersebut juga dihadiri Board of Director CTI Asia Prosesing Center Dr. […]

  • Keturunan Leluhur Kerajaan Sumedang Larang, Menolak Keras Rencana Revitalisasi Kompleks Srimanganti

    Keturunan Leluhur Kerajaan Sumedang Larang, Menolak Keras Rencana Revitalisasi Kompleks Srimanganti

    • calendar_month Sabtu, 20 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Bandung,  Sabtu  20  Februari  2021   Keturunan Leluhur Kerajaan Sumedang Larang, Menolak Keras Rencana Revitalisasi Kompleks Srimanganti Ist JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id – Lembaga Kerajaan Sumedang Larang lahir dan dibentuk oleh seluruh para ahli waris Kerajaan Sumedang Larang, dengan tujuan untuk mengelola seluruh aset dan wakaf yang diatasnamakan pemberi wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja (PASA) yang hasilnya untuk […]

  • Kerja Sama XL Axiata – Kemenag  Salurkan 1,8 Juta Paket Internet Gratis untuk Madrasah se-Jawa Timur

    Kerja Sama XL Axiata – Kemenag Salurkan 1,8 Juta Paket Internet Gratis untuk Madrasah se-Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Surabaya, Jumat  25  September 2020   Kerja Sama XL Axiata – Kemenag Salurkan 1,8 Juta Paket Internet Gratis untuk Madrasah se-Jawa Timur (Ki-ka) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Timur, Drs. M. Syamsuri, M.Pd, Head Of Sales XL Axiata area Surabaya Madura, Hiasinta H. Paembonan, dan  Head Of Sales XL Axiata area Grt Sidoarjo Madiun, […]

expand_less