Bandung, Senin 18 Januari 2021
Dit Polairud Polda Jabar Amankan Tersangka Penyeludupan Baby Lobster dan Barang Bukti
JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id – Direktorat Polairud Polda Jabar, Senin pagi (18/1/2021) sekitar 10.18 WlB menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyeludupan Baby Lobster, bertempat di Mako Polairud Jalan Kapten Samadikun, Kesenden, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dir Polairud Polda Jabar Kombes Pol A.Widihandoko, SH, MH, didampingi Wadir Polairud AKBP Budi Susarwo, S.IK, BKIPM Kota Cirebon, PSDKP dan dihadiri Pejabat utama Polairud Polda Jabar.
Direktorat Polairud Polda Jabar berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AH (33) diduga melakukan penyelundupan baby lobster/ benur di Jalan Raya Surade, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.
“Penangkapan terhadap pelaku tepatnya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2019 sekitar pukul 06.30 WIB oleh tim Intel Air Subdit Gakkum melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga melakukan penyelundupan baby lobster/benur di Jalan Raya Surade, Kab. Sukabumi Jawa Barat, kemudian tim melakukan pemeriksaan dengan hasil ditemukan baby lobster sejumlah 56.950 ekor jenis pasir dan 700 ekor jenis mutiara,” kata Dir Polair Kombes Widihandoko.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka berinisial AH (33), merupakan warga Cisolok Kab. Sukabumi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita Barang Bukti berupa 56.950 ekor baby lobster jenis pasir, 700 ekor baby lobster jenis mutiara, 1 unit Kendaraan R4 merk Daihatsu Granmax warna silver, No. Pol : B 1523 URE, 2 unit HP Merk Oppo Reno 4F dan Samsung J1.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal 1,5 miliar, tutur Dir Polairud.
Dari pengungkapan kasus tersebut estimasi Kerugian Negara yang berhasil diselamatkan dari Benih Lobster jenis Pasir : 56.250 x 250.000,- = 14.062.500.000,- Benih Lobster jenis Mutiata : 700 x 350.000,- = 245.000.000,- Total Rp. 14.307.500.000 (Empat belas miliar tiga ratus tujuh juta lima ratus rupiah).
“Dit Polairud Polda Jabar bersama-sama dengan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Cirebon (BKIPM) nantinya akan melakukan pelepas liaran Barang Bukti Baby Lobster untuk dikembalikan ke habitat asalnya di Pantai Pangandaran Kab. Pangandaran Jawa Barat,” tutup Dir Polairud Polda Jabar.
(A.Hasibuan)