Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » 43 Desa/Kelurahan di Denpasar Terapkan PPKM Dari 18 Januari – 18 Februari

43 Desa/Kelurahan di Denpasar Terapkan PPKM Dari 18 Januari – 18 Februari

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 18 Jan 2021
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  18  Januari  2021

 

43 Desa/Kelurahan di Denpasar Terapkan PPKM Dari 18 Januari – 18 Februari

Suasana PPKM hari pertama di beberapa sudut Kota Denpasar pada Senin (18/1/2021).

 

“Masyarakat Tetap Bisa Beraktifitas, Fokus Pada Penerapan Disiplin Prokes”.

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Setelah diamanatkan untuk melaksanakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Pusat, Pemkot Denpasar terus berupaya untuk mendukung penurunan tingkat penularan dan pengendalian Covid-19. Karenanya, sesuai dengan hasil evaluasi mingguan Satgas Covid-19 Kota Denpasar, maka diputuskan untuk memperluas cakupan pelaksanaan PPKM hingga ke desa/kelurahan yang diturunkan hingga dusun/lingkungan.

“Dari hasil evaluasi, maka kami Satgas Covid-19 Kota Denpasar memutuskan untuk memperluas cakupan PPKM dengan melibatkan Satgas desa/kelurahan serta dusun dan lingkungan, hal ini mengingat tingkat penularan dan penambahan kasus positif di Kota Denpasar terus meningkat,” ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi di Jaya Sabha Denpasar, Senin (18/1).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar sesuai SK Walikota walikota nomor 188.45/ 114 /HK/2021 tersebut berlangsung selama satu bulan sejak 18 Januari – 18 Februari 2021 dengan berbasis satgas dusun, lingkungan, dan banjar.

“Dimana dalam memantau penerapan prokes di sektor perkantoran, sekolah, upacara keagamaan, sektor esensial, kegiatan sosial budaya dan kegiatan usaha dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat dibawah pengawasan satgas banjar, dusun lingkungan dan desa adat dan bersinergi dgn TNI dan Polri. Serta, Satgas dusun, lingkungan dan banjar beranggotakan 10 orang dan mendapatkan biaya operasional dari Pemerintah Kota Denpasar,” jelasnya

“Diharapkan penerapan PPKM di Kota Denpasar dengan melibatkan desa/kelurahan serta dusun, banjar dan lingkungan ini dapat secara signifikan mensukseskan target PPKM pusat untuk mengurangi penyebaran virus Covid 19,” imbuhnya

Dalam kesempatan tersebut Made Toya meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diperketat,” ujarnya

Pihaknya menambahkan dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengijinkan kegiatan masyarakat. Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih melalui daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta. Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.

“Fokus saat ini hanya pemantauan, sosialisasi serta penegakan penerapan protokol kesehatan yang lebih disiplin dan ketat, yakni Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker, dimana masyarakat masih bisa tetap beraktifitas,” jelasnya

Pun demikian, dalam penerapan PPKM terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi dan juga Rumah Sakit.

“Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.

Selain itu, kata Made Toya, sektor esensial yang tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.

Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau yang kini disebut PPKM di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021. Dimana, Pemkot Denpasar mengingat terjadi peningkatan kasus dan penularan Covid-19 yang signifikan maka pelaksanaan PPKM diperpanjang dari 18 Januari 2021 hingga 18 Februari 2021. Selain itu, cakupanya juga diperluas dengan melibatkan satgas desa, desa adat, pecalang, dusun, lingkungan serta banjar untuk mendukung disiplin penerapan protokol kesehatan.

Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Yaitu tingkat keterisian tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional. Sementara Denpasar dari empat parameter hanya satu yang memenuhi yakni tingkat keterisian ruang isolasi rumah sakit yakni mencapai 70 persen.

(070)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  14  Juli  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  02  Oktober  2024 Renungan  Joger  

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis 22 September 2022 Sukses Pertahankan Opini WTP 10 Kali Berturut, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari Kementrian Keuangan RI Kepala BPKAD Kota Denpasar, Dr. Putu Kusumawati saat menerima Penghargaan WTP minimal 10 kali dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati serangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022 yang berlangsung di […]

  • Sosialiasi Serentak PPKM Darurat, Polres Gianyar dan Jajaran Sasar Pusat Keramaian.

    Sosialiasi Serentak PPKM Darurat, Polres Gianyar dan Jajaran Sasar Pusat Keramaian.

    • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu  03 Juli 2021   Sosialiasi Serentak PPKM Darurat, Polres Gianyar dan Jajaran Sasar Pusat Keramaian.   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Meskipun Provinsi Bali tidak masuk kategori “zona merah”, termasuk wilayah Hukum Polres Gianyar, Kapolres Gianyar, l Made Bayu Sutha Sartana tetap memerintahkan ke jajaran Polsek untuk mensosialisasikan PPKM Darurat ke seluruh wilayah yang rawan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  26  Desember  2024 Renungan  Joger  

  • Presiden Jokowi resmikan terminal  penumpang Bandara Kuabang , Prov. Maluku Utara.

    Presiden Jokowi resmikan terminal  penumpang Bandara Kuabang , Prov. Maluku Utara.

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Maluku , Kamis  25  Maret  2021   Presiden Jokowi resmikan terminal  penumpang Bandara Kuabang , Prov. Maluku Utara.   Presiden Joko Widodo resmikan terminal penumpang Bandara Kuabang di Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Rabu (24/3/2021). Foto. Dok. Kemenhub.     Maluku,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo meresmikan gedung terminal penumpang Bandara Udara Kuabang di Kabupaten Halmahera […]

expand_less