Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / Kembangkan  Mobil  Listrik, PLN  UID  Bali  Segera  Bangun  67  SPKLU 

Kembangkan  Mobil  Listrik, PLN  UID  Bali  Segera  Bangun  67  SPKLU 

Denpasar, Rabu  20  Januari  2021

 

Kembangkan  Mobil  Listrik, PLN  UID  Bali  Segera  Bangun  67  SPKLU

 

 

BALI, indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Indonesia kini semakin gencar untuk mengembangkan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri. Tak tanggung-tanggung, sejumlah perusahaan kelas dunia diajak untuk berinvestasi membangun pabrik baterai hingga mobil listrik di Tanah Air.

PLN dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengubah strategi bisnisnya ke depan, terutama dalam era industri kendaraan listrik.Salah satunya yaitu dengan membangun atau menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

” PLN UID Bali menargetkan akan membangun  67 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2021 ini.Agar pemilik kendaraan yang sedang mengisi daya tidak bosan, diperkirakan tidak hanya SPKLU yang dibangun, namun juga fasilitas pendukung lainnya seperti kafe yang dilengkapi fasilitas wifi dan sebagainya yang tersebar di ruas jalan umum dan kawasan hotel yang ada di Bali,” tutur Manager Sub Bidang Strategi Pemasaran PLN UID Bali, Oscar Praditya, didampingi Manager Komunikasinya, I Made Arya, pada acara jumpa pers Rabu (20/01/2021) di Denpasar-Bali.

Menurutnya, PLN UID Bali telah menyediakan sebanyak 2 unit SPKLU, yakni di Tiara Dewata dan di kawasan Benoa. “Rencananya di Bali akan miliki sebanyak 67 SPKLU lagi, serta masih melihat terlebih dahulu perkembangan jumlah kendaraan listrik khususnya di Bali. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pendirian SPKLU di sejumlah tempat.

” Stasiun pengecasan yang merupakan infrastruktur penting buat kendaraan berbasis listrik telah dibangun di ruas tol Bali Mandara yang dikelola oleh Jasamarga Bali Tol (JBT), kelompok usaha Jasa Marga, serta membangun SPKLU di kawasan pusat perbelanjaan yakni di Tiara Dewata,”ungkapnya.

SPKLU ini berada di Pool Ruas JBT, tepatnya di bawah Simpang Susun Benoa di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar, yakni SPKLU masih berada di jalur arteri sebelum pintu masuk tol.

Oscar menambahkan, ekosistem kendaraan listrik khususnya di Bali memang belum berkembang signifikan. Tapi SPKLU ini dibangun untuk mendukung regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah soal kendaraan listrik.

Regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Selain itu terdapat juga peraturan daerah yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

PLN juga berharap SPKLU di Bali mendorong ada kebijakan atau peraturan-peraturan yang berpihak pada kendaraan listrik. “Selain lebih hemat dan murah, kendaraan listrik juga ramah lingkungan,” tandasnya.

(078)

451

Check Also

Renungan Joger

Bali, Selasa  01  Juli  2025 Renungan  Joger 63

Pembiaran Berujung Kasus

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 Pembiaran Berujung Kasus   Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya …