Cimahi, Kamis 21 Januari 2021
Polres Cimahi Ungkap Kasus Curanmor di Wilayah Hukum Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan, S.IK, M.Hum saat gelar konferensi pers kasus tindak pidana curanmor di Mapolres Cimahi, Kamis (21/1/2021)
JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id – Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Indra Setiawan, S.IK, M.Hum, pimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung. Konferensi pers berlangsung di Gedung Pengabdian Mako Polres Cimahi, Kamis (21/1/2021).
“Pengungkapan kasus dengan TKP di Wilayah Kota Bandung yaitu di Perumahan Setraduta sebanyak 5 TKP, Pasar Sarijadi sebanyak 1 TKP, Sarijadi sebanyak 11 TKP, Pasteur sebanyak 2 TKP, Geger Kalong sebanyak 3 TKP, Pasteur 1 sebanyak TKP, Sukajadi 1 sebanyak TKP, Wilayah Kab Bogor sebanyak 2 TKP dengan Total Keseluruhan 32 tempat kasus pencurian,” kata Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 363 K.U.H.Pidana, Dengan Hukuman Penjara selama lamanya 7 (tujuh) Tahun dan Pasal 480 K.U.H.Pidana, dengan Hukuman Penjara selama 4 (empat) Tahun.
Lebih lanjut dikatakan lndra Setiawan, tersangka yang berhasil diamankan yaitu ; 2 (dua) orang pelaku pemetik berinisial YA (34) dan TN (40) serta 5 (lima) orang pelaku sebagai penggambar / pemantau situasi, dan Joki (Pengantar barang Curian) diantaranya SUR (27), A H (36), Y M (26), ED,t FIR (31), 4 (empat) Orang Penadah Hasil Curian CS, (49), KAM, (29), US, (36), dan Ar, (40), ungkap Kapolres Cimahi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.IK, M.Si, melalui pesan singkatnya menginformasikan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Avanza (sarana yang digunakan oleh para pelaku), dan 19 (sembilan belas) Unit Sepeda Motor Roda Dua dengan berbagai jenis dan merk.
AKBP Indra Setiawan menjelaskan selain barang bukti berupa kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 ada pula barang bukti alat kejahatan yang digunakan oleh para pelaku diantaranya 1 (satu) Buah Kunci Astag, 1 (satu) Buah Gagang Astag, 13 (tiga belas) Buah Mata Astag, 1 (satu) Buah Mata Gerinda, 4 (empat) Buah Kunci Kontak Kendaraan R2 Palsu, 1 (satu) buah Tas Selendang Warna Hijau Hitam merk Thrasher,
1 (satu) buah Dompet Kecil buat menyimpan Mata Astag, 2 (dua) buah Korek Gas berbentuk Pistol.
“Barang bukti ini yang biasanya dibawa oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya,” pungkas Kapolres Cimahi.
(78)