Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
  • visibility 125
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 1 Februari  2021

 

Maksimalkan Pelayanan, DPMPTSP Jalin Kerjasama Dengan PT. Pos Indonesia

 

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Berbagai kemudahan terus ditawarkan Pemerintah Kota Denpasar untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam mengurus perijinan. Adanya pandemi Covid-19 dan untuk mengurangi interaksi di ruang publik, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar bekerja sama dengan PT. Kantor Pos Cabang Denpasar untuk mempermudah masyarakat Denpasar dalam pengurusan dokumen perijinan. Dimulainya penerapan inovasi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPMPTSP Kota Denpasar bersama PT. Kantor Pos Cabang Denpasar di MPP Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin, (1/2/2021).

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB. Beny Pidada Rurus mengatakan sebetulnya pihaknya telah bekerjasama dengan PT. Pos Denpasar sejak 10 Tahun silam. Hal ini merupakan salah satu inovasi Pemerintah Kota Denpasar di dalam mempermudah pelayanan masyarakat tanpa harus bertatap muka. Dengan perjanjian ini juga pihaknya mengaku dapat melengkapi inovasi DPMPTSP yang melaksanakan pengajuan dokumen perijinan secara online.

“Kerjasama ini telah kita laksanakan sejak 10 tahun silam, namun setiap tahunnya kita terus berinovasi dan berkomitmen memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hal ini juga sebagai langkah mempermudah pelayanan masyarakat di masa pandemi tanpa harus bertatap muka di dalam menyelesaikan dokumen perijinan,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi solusi pengurusan dokumen perijinan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma.

“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan antar dari Kantor Pos dalam pengurusan pengambilan dokumen setelah selesai pengurusan sehingga kita dapat menghindari keramaian yang berpotensi terjadi penyebaran virus covid 19, DPMPTSP juga telah menyiapkan loket khusus sehingga keamanan dan kerahasiaan dokumen akan tetap terjaga,” paparnya.

Selain itu pihaknya mengaku terus melaksanakan pembinaan dan pelatihan di Kecamatan karena salah satu langkah perijinan harus melalui kecamatan. Oleh karena itu inovasi semacam ini terus ditingkatkan dan disosialisasikan.

“Dengan adanya kolaborasi ini tentunya masyarakat tidak perlu datang langsung melainkan secara online dengan melengkapi dokumen dan dikirim lewat email dan setelah di approve langsung bisa dikirim lewat Pos,” ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Pos Denpasar, Imanuel Agoeng mengatakan dengan kerjasama ini tentunya dapat mempermudah masyarakat di dalam pengambilan dokumen perijinan. Selain itu dengan kolaborasi tersebut masyarakat bisa lebih mudah di dalam menyelesaikan dokumen perijinan tanpa harus mengantre ataupun bertatap muka untuk menghindari terjadinya penyebaran virus di masa pandemi saat ini.

“Tentunya tujuan kita untuk memudahkan masyarakat di dalam kepengurusan dokumen perijinan apalagi di masa pandemi saat ini. Selain itu kedepan pihaknya akan terus berinovasi Bersama Pemkot Denpasar di dalam memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  05  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  19  Juni  2020   Renungan  JOGER  

  • DPD Prajaniti Bali Dukung Kewenangan Mahkota Majelis Kehormatan MK : Minta Semua Pihak Pahami Aturan

    DPD Prajaniti Bali Dukung Kewenangan Mahkota Majelis Kehormatan MK : Minta Semua Pihak Pahami Aturan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle 071
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  02  Maret  2026 DPD Prajaniti Bali Dukung Kewenangan Mahkota Majelis Kehormatan MK : Minta Semua Pihak Pahami Aturan    Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum.,   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Bali menegaskan dukungan penuh terhadap Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum., atas keteguhan sikapnya mempertahankan independensi Majelis Kehormatan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  28  September  2025 Renungan  Joger

  • BPR yang belum memenuhi Modal Minimum Rp.6 miliar, diberi waktu oleh OJK sampai Desember 2024

    BPR yang belum memenuhi Modal Minimum Rp.6 miliar, diberi waktu oleh OJK sampai Desember 2024

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  03   April  2024 BPR yang belum memenuhi Modal Minimum Rp.6 miliar, diberi waktu oleh OJK sampai Desember 2024     Bali, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong BPR (Bank Perkreditan Rakyat) melakukan merger untuk pemenuhan MIM (Modal Inti Minimum) sebesar Enam  Miliar ( Rp.6 M )  hingga akhir Desember 2024 […]

  • Polisi Tangkap Empat Orang Yang Mengancam Akan Menggorok Mahfud MD

    Polisi Tangkap Empat Orang Yang Mengancam Akan Menggorok Mahfud MD

    • calendar_month Minggu, 13 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Surabaya, Senin  14  Desember  2020   Polisi Tangkap Empat Orang Yang Mengancam Akan Menggorok Mahfud MD   Jatim,indonesiaexpose.co.id  – Empat orang yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud MD behasil ditangkap polisi. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Adapun keempat tersangka ini adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, […]

expand_less