Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Hari Pertama PPKM Skala Mikro, Desa Dauh Puri Kelod Lakukan Sosialisasikan 6 M

Hari Pertama PPKM Skala Mikro, Desa Dauh Puri Kelod Lakukan Sosialisasikan 6 M

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Selasa  9  Februari  2021

 

Hari Pertama PPKM Skala Mikro, Desa Dauh Puri Kelod Lakukan Sosialisasikan 6 M

 

Hari Pertama PPKM berskala mikro  di Pasar Sanglah dan Pasar Phulakerti, Kota  Denpasar-Bali, Selasa (9/2/2021).

 

BALI,  indonesiaexpose.co.id  – Desa Dauh Puri Kelod Denpasar Barat melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro Selasa (9/2/2021) di Pasar Sanglah dan Pasar Phulakerti. Dalam sosialisasi yang dilakukan Desa Dauh Puri Kelod adalah memberikan penjelasan terkait 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Perbekel Desa Dauh Puri Kelod Nengah Suarta mengatakan, sosialisasi dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar. Mengingat dalam surat edaran tersebut setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.

“ PPKM berbasis mikro ini penting disosialisasikan agar masyarakat memahami karena penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar masih tinggi, sehingga semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” kata Perbekel Desa Dauh Puri Kelod Nengah Suarta saat dikonfirmasi di Denpasar-Bali, Selasa (9/2/2021).

Setelah PPKM mikro ini disosialisasikan oleh pihak desa bersama Satgas direspon positif oleh para pedagang. Bahkan para pedagang berjanji jika ada pembeli yang datang tidak menggunakan masker tidak akan dilayani.

Lebih lanjut ia mengatakan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis micro atau Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar ada beberapa poin sebagai berikut. Pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar berbasis peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan. Kedua Penerapan PPKM di masing-masing sektor dengan ketentuan yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Untuk kegiatan di restauran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandasnya.

Dalam surat edaran kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dengan adanya PPKM micro di tingkat dusun/desa diharapkan penularan covid-19 bisa diputus dan perekonomian masih bisa kembali normal.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  01  November  2025 Renungan  Joger

  • Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Denpasar Atur Jam Operasional Pasar Tradisional.

    Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Denpasar Atur Jam Operasional Pasar Tradisional.

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  31 Maret  2020   Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Denpasar Atur Jam Operasional Pasar Tradisional. Pasar Badung     BALI,  INDEX  –  Mengatisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Pemkot Denpasar terus melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kewaspadaan bersama. Pencegahan juga dilakukan Pemkot Denpasar dengan mengatur jam operasional pusat perbelanjaan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 14 Mei 2020   Renungan JOGER  

    • calendar_month Minggu, 6 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 06 November 2022 Persiapan Sambut G20, Pemkot Denpasar dan Ratusan TNI Bersihkan Sampah di Kawasan Tahura Mangrove   Bali,  indonesiexpose.co.id   – Dalam rangka persiapan menyambut Presidensi G20, Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana bersama Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Sonny Aprianto, tinjau langsung pembersihan sampah di kawasan Tahura Mangrove Ngurah Rai Kota Denpasar, pada […]

  • Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

    Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  02  Agustus  2019   Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur   Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.Ik saat jumpa pers terkait kasus pencabulan yang di gelar Kamis pagi (1/8/2019) di Mapolres Majalengka Polda Jabar. (Foto: Ist/indonesiaexpose.co.id)   Jawa Barat,INDEX  –  Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, menangkap seorang kekek […]

  • Pemkab Tabanan Sabet Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

    Pemkab Tabanan Sabet Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa 11  Januari  2022   Pemkab Tabanan Sabet Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Tabanan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, mendapat apresiasi dan penghargaan berupa Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman […]

expand_less