Jakarta, Kamis 11 Februari 2021
Polda Metro Jaya Bongkar Praktek Aborsi Ilegal di Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Polda Metro (10/02/2021)
JAKARTA, indonesiaexpose.co.id – Subdit Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bongkar klinik aborsi dan berhasil menangkap pasangan suami-istri ST dan IR pelaku, serta RS pasien yang menggugurkan kandungannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, IR dan ST membuka semacam klinik, dan ilegal, di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. “Petugas menyita sejumlah barang bukti dari kontrakan yang dijadikan klinik,” kata Kombes Yusri di Mapolda, Rabu, (10/2/21).
Barang bukti itu antara lain alat-alat praktik aborsi. “Indikasinya peralatan tersebut tak terjamin steril atau tidak,”kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
Modus operandi klinik ilegal ini adalah mencari mangsa yang berniat menggugurkan kandungan. Sang suami, ST yang bertugas untuk itu, dan IR melakukan praktik aborsi di rumah kontrakan yang menjadi klinik tadi.
Polisi menangkap mereka pada Senin, 1 Februari 2021 lalu, empat hari setelah membuka layanan aborsi ilegal. Rupanya RS adalah pasien pertama.
Kepolisian menyebut ST dan IR pernah terlibat kasus serupa di waktu sebelumnya. Apapun, kini para tersangka kena jerat Pasal 194 juncto Pasal 75 UU nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pelaku di jerat dengan Pasal 77 UU nomor 35 tentang Perubahan atas UU 23 tentang Perlindungan Anak. Lalu Pasal 83 juncto Pasal 64 UU Tenaga Kesehatan. “Ancamannya lima tahun penjara,” kata Kombes Yusri.
(Hartono/009)