Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : “Pelaporan UU ITE yang Bersifat Delik Aduan Tidak Bisa Diwakilkan”

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : “Pelaporan UU ITE yang Bersifat Delik Aduan Tidak Bisa Diwakilkan”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Rabu 17 Februari 2021

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : “Pelaporan UU ITE yang Bersifat Delik Aduan Tidak Bisa Diwakilkan”

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

 

JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tidak bisa diwakilkan lagi. Harus korban sendiri yang membuat laporan.

Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar pasal-pasal karet UU ITE tidak digunakan dengan berkeadilan.

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan,” ujar Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Pidana Unpar, Agustinus Pohan mengungkapkan, sebenarnya yang terpenting bukanlah pelapornya. Namun, kata dia, yakni pemahaman para penegak hukum terhadap poin-poin yang tertuang dalam UU ITE.

Menurutnya, siapapun pelapornya, tapi penegak hukumnya tidak memiliki persepsi yang sama dengan pembuat UU, maka penanganan dari perkara tersebut akan sama saja dengan yang sudah kerap terjadi sebelumnya.

“Saya kira aturan itu tidak akan banyak pengaruhnya terhadap persoalan yang terjadi. Masalahnya bukan siapa yang datang melapor, tetapi bagaimana penegak hukum memaknai subtansi yang dimaksudkan pembuat UU ITE,” kata Agustinus kepada merdeka.com, Rabu (17/2).

Menurutnya, Bareskrim Polri harus hati-hati sekali setiap kali mau menindaklanjuti pelaporan UU ITE. Dia pun menyarankan, Polri dan jaksa penuntut umum untuk membuat petunjuk khusus dalam menangani perkara UU ITE ini.

“Tentu polisi juga harus berubah untuk tidak mudah menindaklanjuti laporan pelanggaran UU ITE. Dalam hal ini, Bareskrim Polri bisa membuat pedoman atau petunjuk. Demikian halnya dengan penuntut umum,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berencana untuk menekankan edukasi dan mediasi dalam menangani kasus UU ITE ini. Dia mengatakan, pelaporan yang bersifat hoaks dan pencemaran nama baik akan diselesaikan dengan mediasi.

“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Jadi proses mediasi, nggak bisa mediasi, nggak usah ditahan. Tapi untuk hal yang sifatnya pencemaran nama baik dan hoaks masih bisa kita edukasi dengan baik.” tandas Kapolri.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj. Ketua TP PKK Bali Ajak Pokjanal Kabupaten/Kota Bangun Komitmen Optimalkan Fungsi dan Kedudukan Posyandu

    Pj. Ketua TP PKK Bali Ajak Pokjanal Kabupaten/Kota Bangun Komitmen Optimalkan Fungsi dan Kedudukan Posyandu

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  02 November 2023 Pj. Ketua TP PKK Bali Ajak Pokjanal Kabupaten/Kota Bangun Komitmen Optimalkan Fungsi dan Kedudukan Posyandu   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) memiliki peranan penting dalam meningkatkan derajat kesehatan di tingkat kelompok kerja. Secara garis besar Pokjanal berperan melakukan koordinasi berbagai upaya pembinaan yang berkaitan dengan peningkatan fungsi dan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  08  Desember  2022 Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Kamis  08  Oktober  2020

  • Bertemu di Bali, Menhan RI dan Menhan Australia Bahas Kerjasama Pertahanan

    Bertemu di Bali, Menhan RI dan Menhan Australia Bahas Kerjasama Pertahanan

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Jumat  06  Desember  2019   Bertemu di Bali, Menhan RI dan Menhan Australia Bahas Kerjasama Pertahanan   BALI, INDEX  – Menteri Pertahanan Republik Indonesia H. Prabowo Subianto bersama dengan Menteri Pertahanan Australia the Honourable Senator Linda Reynolds mengadakan pertemuan bilateral dalam forum Indonesia-Australia Defence Ministers’ Meeting. Pertemuan ini merupakan forum tertinggi untuk membahas […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 22 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 23  April  2021   Renungan  JOGER  

  • Pemkot Denpasar Sasar 39,69 KM Jalan Rusak Untuk Diperbaiki di Tahun 2024, Sejak Tahun 2021-2023 Telah Tuntaskan 97,28 KM.

    Pemkot Denpasar Sasar 39,69 KM Jalan Rusak Untuk Diperbaiki di Tahun 2024, Sejak Tahun 2021-2023 Telah Tuntaskan 97,28 KM.

    • calendar_month Senin, 29 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 29  Januari  2024 Pemkot Denpasar Sasar 39,69 KM Jalan Rusak Untuk Diperbaiki di Tahun 2024, Sejak Tahun 2021-2023 Telah Tuntaskan 97,28 KM.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melaksanakan pembangunan strategis di Tahun 2024 ini. Dimana, peningkatan infrastruktur jalan kota tetap menjadi […]

expand_less