Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen

Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 24 Feb 2021
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  24  Februari  2021

 

Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen

 

 

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran Jalan Diponegoro pada Rabu (24/2).

Dari jumlah yang terjaring sebanyak 13 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua negatif. “Dalam kegiatan ini sebanyak 13 orang di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat di konrfirmasi.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya positif, maka akan langsung dilakukan swab PCR dan di giring kerumah singgah untuk diisolasi

Menurutnya selama bertugas tidak mengalami kendala yang berarti, namun dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban. Marahnya pelanggar menurut Sayoga mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun di rumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 8 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 6 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak benar.

“Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19,” tutupnya.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyandang Disabilitas Punya Hak yang Sama

    Penyandang Disabilitas Punya Hak yang Sama

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  03  November  2019   Penyandang Disabilitas Punya Hak yang Sama   BALI,  INDEX  –  Semua anak mempunyai hak yang sama seperti anak-anak lainnya dalam memperoleh pelayanan tanpa memandang latar belakang dan kondisi fisik. Kesempatan sama juga dimiliki penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan dan tumbuh kembang seperti anak normal lainnya. “Itu jadi […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Sabtu, 11 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  11  September  2021 ITB Stikom Bali

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  03  Juli  2022   Drupa Community Gelar Lomba Fotografi Praweding.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Terkendalinya kasus aktif Covid-19 di Kota Denpasar membuat gelaran event di Kota Denpasar kembali bermunculan. Salah satunya adalah Lomba Fotografi yang memperebutkan Piala Walikota Cup 2 Tahun 2022 yang kali ini adakan oleh Drupa Community di Puri Ageng Pemayun […]

  • Presiden : Penggunaan Kewenangan Polri Harus Didukung oleh Perkembangan Teknologi Mutakhir

    Presiden : Penggunaan Kewenangan Polri Harus Didukung oleh Perkembangan Teknologi Mutakhir

    • calendar_month Kamis, 1 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 2 Juli 2021   Presiden : Penggunaan Kewenangan Polri Harus Didukung oleh Perkembangan Teknologi Mutakhir     Jakarta,indonesiaexpose.co.id –  Sejalan dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, Polri harus berpacu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) untuk melawan bentuk-bentuk ancaman terhadap kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Saat memberikan amanat dalam Peringatan ke-75 Hari Bhayangkara pada […]

  • Tim Yustisi Lagi Jaring 21 Pelanggar Prokes PPKM

    Tim Yustisi Lagi Jaring 21 Pelanggar Prokes PPKM

    • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  01  April  2021   Tim Yustisi Lagi Jaring 21 Pelanggar Prokes PPKM   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Raya Sesetan tepannya depan Hardys Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan Kamis (1/4/2021) Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, […]

  • Barang Rampasan Negara Berbentuk Amonium Nitrat Dimusnahkan di Pantai Biaung Kesiman Kertalangu

    Barang Rampasan Negara Berbentuk Amonium Nitrat Dimusnahkan di Pantai Biaung Kesiman Kertalangu

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  03  November  2020   Barang Rampasan Negara Berbentuk Amonium Nitrat Dimusnahkan di Pantai Biaung Kesiman Kertalangu   Pemusnahan barang rampasan negara berupa Amonium Nitrat dilaksanakan di Pantai Biaung, Desa Kesiman Kertalangu pada Selasa (3/11/2020).   BALI, INDEX  – Pemusnahan barang rampasan negara berupa Amonium Nitrat dilaksanakan di Pantai Biaung, Desa Kesiman Kertalangu pada […]

expand_less