Friday , April 26 2024
Home / Bali / Rapat Paripurna kedelapan DPRD Bali, Bahas Raperda Inisiatif  Gubenur  Bali  Tentang  BUPDA

Rapat Paripurna kedelapan DPRD Bali, Bahas Raperda Inisiatif  Gubenur  Bali  Tentang  BUPDA

Denpasar, Senin 10 Mei 2021

 

Rapat Paripurna kedelapan DPRD Bali, Bahas Raperda Inisiatif  Gubenur  Bali  Tentang  BUPDA

 

Rapat Paripurna ke-8 Dewan DPRD Provinsi Bali Masa persidangan II Tahun Sidang 2021,Senin (10/5/2021).(Foto.Humas DPRD Bali)

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Rapat Paripurna kedelapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa persidangan II Tahun Sidang 2021, digelar secara virtual yang dipusatkan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Senin (10/5/2021).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama.Sementara penyampaian penjelasan gubenur  terhadap BUPDA dibacakan Wakil  Gubenur Bali, Prof. Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati .

Wakil  Gubenur Bali, Prof. Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati yang akrab dipanggil Cok Ace mengatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi Bali  menata fundamental desa adat di Bali berpedoman pada visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

” Visi tersebut dimaksudkan untuk menuju Bali Era Baru dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi,” ungkapnya.

“Untuk keberlanjutan penyelenggaraan unit usaha sektor riil di desa adat, diperlukan payung hukum yang memadai, berupa peraturan daerah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap sistem perekonomian adat Bali,” ujarnya.

Bahkan, dalam upaya memperkuat kedudukan, tugas, dan fungsi desa adat di Bali, lanjut Cok Ace, Pemprov Bali telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis. Salah satunya menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang memberikan peluang bagi Desa Adat untuk membentuk BUPDA.

“Maksud pengaturan Raperda tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat ini untuk menjadikan BUPDA sebagai kekuatan penggerak perekonomian Desa Adat yang mencerminkan nilai budaya, sehat, kuat, bermanfaat, dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan kemanfaatan potensi dan peluang ekonomi Desa Adat. Dalam rangka ikut mewujudkan Pancakreta, yaitu lima jenjang kesejahteraan kolektif masyarakat Bali, serta menunjang pelaksanaan Panca Yadnya di desa adat,” tandas Cok Ace.

Tujuan pengaturan RAPERDA tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat adalah agar pengelolaan BUPDA dilakukan secara professional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, nilai adat, budaya dan kearaifan lokal Bali. Tata kelola usaha yang baik, prinsip kehati-hatian dan praktek pengelolaan usaha yang baik dan terkini agar BUPDA tumbuh dan berkembang dengan sehat, kuat, bermanfaat dan berkelanjutan bagi desa adat.

(077)

510

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Jumat  26  April  2024 Renungan  Joger   65

Baligivation 2024, Akselerasi Transformasi Digital Dan Perlindungan  Konsumen Bali

Denpasar,  Kamis  25  April  2024 Baligivation 2024, Akselerasi Transformasi Digital Dan Perlindungan  Konsumen Bali     …