Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN  dan Para Pihak

Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN  dan Para Pihak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
  • visibility 147
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Blitar, Rabu 30 Juni 2021

Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN  dan Para Pihak

Pengadilan Negeri Kelas IB Blitar,Jawa Timur

Jawa Timur, IndonesiaExpose.co.id – Drs Ec Satria Achyar, SH., M.Hum selaku Kuasa Hukum dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo selaku penggugat , bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Blitar,Jawa Timur Senin 28 Juni 2021 menggugat PT.Bank Central Asia Tbk.atas perbuatan melawan hukum.

Sidang perdana Gugatan Perlawanan terhadap eksekusi lelang asset debitur BCA Cabang Kediri, sidang yang dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan nomor perkara 67/Pdt.Plw/2021/Blt merupakan sidang pertama yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan SH. MH dan Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, SH serta  Maimunsyah SH, MH.

Sidang perdana gugatan perlawanan tersebut dihadiri oleh Drs Ec Satria Achyar, SH., M.Hum selaku Kuasa Hukum dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo selaku penggugat/pelawan, sedangkan Tergugat/Terlawan I Asep Syaiful Hadi dan Tergugat/Terlawan II Mia Sinta Liga diwakili oleh kuasa hukumnya Timotius Aprianto Purnomo, SH.

Tergugat/Terlawan III PT Bank Central Asia Tbk ( Bank BCA Pusat) cq PT Bank Central Asia Kanwil VII Malang cq. Bank Central Asia Cabang Blitar tidak hadir.

Satria Achyar selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan Perlawanan atas Penetapan dan Pelaksanaan Eksekusi No.02/EKS/Pdt/2021/PN.BLT, JO.Risalah Lelang No.448/47/2020” menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi maupun proses pemberian fasilitas kredit dan penerbitan sertifikat hak milik yang dijadikan obyek jaminan cacat formal atau cacat hukum, hal tersebut menjadi dasar gugatan perlawanan kepada Asep Syaiful Hadi (Terlawan I), Mia Sinta Liga (Terlawan II), PT Bank Central Asia Tbk ( Bank BCA Pusat) cq PT Bank Central Asia Kanwil VII Malang cq. Bank Central Asia Cabang Blitar (Terlawan III), Erwan Juris Ang (Terlawan IV), Camat Srengat (Terlawan V), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Blitar.

Perlawanan terhadap putusan eksekusi lelang tersebut karena ada yang belum terpenuhi secara legal formal seperti penerbitan Akta Hibah No.585/Srengat/2012 oleh PPATS Camat Srengat dan penerbitan AJB untuk Terlawan I dan Terlawan II tidak mendapat persetujuan dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo,” ungkap Satria kepada indonesiaexpose.co.id , di Blitar-Jatim,kemarin.

Menurutnya, cacat formal atau cacat hukum ini berlanjut dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blitar yang kemudian SHM tersebut menjadi jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BCA Cabang Blitar kepada Asep Syaiful Hadi (terlawan/tergugat I).

” Ketidakhadiran terlawan/tergugat lainnya diduga adalah setingan atau rekayasa mengingat saat hari pelaksanaan sidang pertama di Pengadilan Negeri Blitar ada surat dari Pengadilan Negeri Blitar Nomor W.14/U11/1100/Hk.02/06/2021 tertanggal 25 Juni 2021 Perihal “Pengosongan Eksekusi Nomor 02/Pdt.Eks/2021 dan Nomor 03/Pdt.Eks/2021 ditadatangani An. Ketua Pengadilan Negeri Blitar oleh Panitera Samsuri, SH, dikirim via Pos Indonesia (diterima Senin siang tanggal 28 Juni 2021), dalam surat tersebut terlawan/tergugat I diminta hadir di Kantor Desa Maron Srengat Kabupaten Blitar pada Rabu 30 Juni 2021 jam 08.00 WIB,” sambungnya.

Kami selaku kuasa hukum, lanjut Satria memprotes keras tindakan Pengadilan Negeri Blitar melalui Majelis Hakim sidang perdana gugatan perlawan tersebut.

” Pihaknya meminta untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar itu adalah tindakan yang keliru mengingat gugatan sedang berlangsung dan di PN Blitar baru saja terjadi pergantian serta mutasi Ketua dan Pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas I Blitar sehingga Ketua PN Blitar yang lama tidak berhak menandatangani Surat apapun terkait kasus tersebut, begitupula Pansek yang lama juga telah ada pisah kenal atau jelas SK-nya sudah turun, demikian disampaikan Satria melalui sambungan telepon,” harapnya.

” Kami akan melakukan perlawanan di lapangan jika PN Blitar tetap melakukan eksekusi pengosongan sebagaimana isi surat Nomor W.14/U11/1100/Hk.02/06/2021 tertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengingat gugatan sedang berlangsung dan telah membayar biaya perkara kepada negara,” pungkasnya.

Gugatan perlawanan ini dilakukan oleh Kuasa Hukum agar ditemukan titk terang dan terlawan/tergugat I dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pihak Bank BCA mengingat terlawan I sebagai debitur Bank BCA melalui Kuasa Hukumnya berupaya menyelesaikan tunggakan kewajibannya, seharusnya pihak Bank BCA dan Terlawan/Tergugat lainnya hadir dalam mediasi sehingga ada titik terang untuk menyelesaian permasalahan tersebut.

(TH008/Caca)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selama Kegiatan Pujawali Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, PLN UP3 Bali Timur Siapkan Insfrastruktur SPKLU dan Keandalan Jaringan Listrik

    Selama Kegiatan Pujawali Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, PLN UP3 Bali Timur Siapkan Insfrastruktur SPKLU dan Keandalan Jaringan Listrik

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu 09 April 2025 Selama Kegiatan Pujawali Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, PLN UP3 Bali Timur Siapkan Insfrastruktur SPKLU dan Keandalan Jaringan Listrik   Manager PT PLN (Persero) UP3 Bali Timur Imadya Nareswari (kanan) bersama Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali memantau langsung kegiatan perabasan pohon di Jalur Menanga menuju Besakih.   […]

  • Kementan Ajak Tokoh Masyarakat Bantu Kendalikan Kasus Kematian Babi di Bali dan NTT

    Kementan Ajak Tokoh Masyarakat Bantu Kendalikan Kasus Kematian Babi di Bali dan NTT

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  08  Maret  2020   Kementan Ajak Tokoh Masyarakat Bantu Kendalikan Kasus Kematian Babi di Bali dan NTT   BALI,  INDEX  –  Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memandang penting peran tokoh masyarakat, agama, dan adat dalam memberikan dukungan untuk program pengendalian penyakit hewan. Hal tersebut disampaikan Dirjen PKH, […]

    • calendar_month Minggu, 8 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  08  Agustus  2021   Jaya Negara Bersama Alumni Smansa 85 Dukung Operasional Dapur Umum Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Alumni SMAN 1 Denpasar (Smansa) Angkatan 85 saat aksi sosial di Dapur Umum Gotong Royong Kota Denpasar di Jalan Kaliasem, Minggu (8/8/2021). Bali, indonesiaexpose.co.id – Walikota Denpasar, I Gusti […]

  • Intensitas Hujan Rendah , BPBD Denpasar Imbau Masyarakat Tak Bakar Sampah Sembarangan

    Intensitas Hujan Rendah , BPBD Denpasar Imbau Masyarakat Tak Bakar Sampah Sembarangan

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  12  September  2019   Intensitas Hujan Rendah , BPBD Denpasar Imbau Masyarakat Tak Bakar Sampah Sembarangan Kepala BPBD Kota Denpasar, IB Joni Ariwibawa.   BALI, INDEX  –  Musim kemarau di Bali memang dipredikasi berlangsung dari bulan Juni hingga Agutus. Kendati demikian, hingga kini memasuki Bulan September, intensitas hujan di Bali, khususnya Kota Denpasar […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  16  November  2021 Renungan  JOGER  

  • XL Axiata Kenalkan Fitur Perbaikan Jaringan Mandiri, Solusi Cepat Bagi Pelanggan XL Axiata untuk Koneksi Internet Stabil

    XL Axiata Kenalkan Fitur Perbaikan Jaringan Mandiri, Solusi Cepat Bagi Pelanggan XL Axiata untuk Koneksi Internet Stabil

    • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis   29  Desember 2022 XL Axiata Kenalkan Fitur Perbaikan Jaringan Mandiri, Solusi Cepat Bagi Pelanggan XL Axiata untuk Koneksi Internet Stabil       Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –   Bagi sebagian masyarakat, akses internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari guna mendukung produktivitas atau sebagai saluran rekreasi dan hiburan di mana pun dan kapan pun. Namun, acap kali […]

expand_less