Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »  I Nyoman Parta percepat Raperda : Perjuangkan hak Tenaga Outsorsing, Hari Libur gelar Sidang

 I Nyoman Parta percepat Raperda : Perjuangkan hak Tenaga Outsorsing, Hari Libur gelar Sidang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 12 Agt 2019
  • visibility 113
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 12 Agustus 2019

 

 

 I Nyoman Parta percepat Raperda : Perjuangkan hak Tenaga Outsorsing, Hari Libur gelar Sidang

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ,I Nyoman Parta (Foto/Ist)

 

BALI,  INDEX  –  Banyaknya keluhan mengenai perusahaan outsourcing yang seringkali memotong upah karyawan.Padahal para pekerja di perusahaan outsourcing selama ini upahnya tidaklah besar.

Mesti hari libur yang bertepatan dengan hari Idul Adha, Dewan Bali tanpa mengenal libur tetap menggelar rapat demi mempercepat rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Legislator Bali I Nyoman Parta mengatakan, adapun poin yang dibahas dalam rapat penyusunan Ranperda Ketenagakerjaan terkait mengatur tentang perusahaan Outsorcing.

“Perusahaan Outsorcing harus melaporkan kebutuhan tenaga kerja dan penerima jasa outsorching harus melaporkan jenis pekerjaannya yang diberikan kepada si pemberi jasa,” jelas Parta  dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bertempat di Ruang Baleg Gedung DPRD Bali, Minggu (11/8/2019).

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Nyoman Parta mengatakan, melalui regulasi ini pihaknya berupaya menjegal perusahaan outsourcing yang seringkali memotong gaji karyawan tersebut.

“Jadi dengan berlakunya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, nantinya perusahaan outsourcing tidak boleh lagi memotong upah dan penghasilan lain yang diberikan oleh perusahaan sebagai pemberi pekerjaan,” ungkapnya.

Disamping itu, perusahaan outsorcing diberlakukan dengan ketentuan atau hukum Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Perusahaan Outsorcing, berlaku juga hukum pendirian perusahaan Undang-undang naker. Bukan perusahaan berbeda, oleh karena itu, statusnya harus sesuai dengan hubungan kerja, apakah DW , kontrak, dan magang. Selama ini, hal ini tidak jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut Parta mencantumkan dalam Ranperda ini yaitu tentang perusahaan tidak diperbolehkan memotong upah atau penghasilan lain yang diberikan dari perusahaan.

Dalam Ranperda Ketenagakerjaan sekarang juga diatur bagi mereka yang bekerja diluar negeri atau kapal pesiar. Selama ini yang bekerja di kapal pesiar rentan, menyangkut mulai dari awal bekerja. Masalah sering muncul seperti ketidaksesuaian dengan job letter, upah tidak sesuai.

” Selama ini, kebijakan penuh di Dirjen di Jakarta, sekarang daerah mengambil tanggung jawab, mereka harus melaporkan rencana perekrutan tenaga kerja di Kapal pwsiar dan orangnya dilaporkan di Disnaker,” imbuh Politisi asal Desa Guwang yang juga sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali.

Parta menambahkan, pihaknya akan membuat sistem tentang Ketenagakerjaan di Provinsi Bali yang dapat diakses secara online baik itu lowongan, status, jumlah karyawan dengan sistem yang dibuat oleh Provinsi Bali.

Jadi dengan berlakunya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, nantinya perusahaan outsourcing tidak boleh lagi memotong upah dan penghasilan lain yang diberikan oleh perusahaan sebagai pemberi pekerjaan.

“Jadi jangan memotong upah. Upah outsourcing sudah sedikit, pekerjanya sudah sedikit dipotong pula. Kan itu yang selama ini terjadi,” keluh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Selain tak lagi boleh memotong gaji para pekerjanya, perusahaan outsourcing juga diwajibkan untuk melaporkan kebutuhannya kepada Pemprov Bali.

(014)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertemu Menparekraf, Gubernur Koster Tegaskan Bali Belum Buka Pariwisata untuk Wisatawan Internasional

    Bertemu Menparekraf, Gubernur Koster Tegaskan Bali Belum Buka Pariwisata untuk Wisatawan Internasional

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu  17  Juni  2020   Bertemu Menparekraf, Gubernur Koster Tegaskan Bali Belum Buka Pariwisata untuk Wisatawan Internasional     BALI, INDEX   – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Bali belum akan membuka kembali kran pariwisata apalagi untuk kunjungan turis internasional. Pasalnya, Bali saat ini masih berfokus pada upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 terlebih belakangan ini […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  29  September  2019   Renungan  JOGER  

  • Rai Mantra Apresiasi Gelaran The Climate Leadership Program Workshop Phase III

    Rai Mantra Apresiasi Gelaran The Climate Leadership Program Workshop Phase III

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  22  November  2019   Rai Mantra Apresiasi Gelaran The Climate Leadership Program Workshop Phase III   Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat Farewel Dinner seluruh Delegasi Asia Pasifik City Net di Prama Sanur, Denpasar, Selasa (19/11/2019).   BALI,  INDEX  –  Gelaran The Climate Leadership Program Workshop Phase III dengan tema ‘For a […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu 05  Oktober  2025  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bali, Senin  02  Desember  2019   Renungan  JOGER

  • Walikota Jaya Negara : Guru Garda Terdepan Pencegahan Penyebaran Covid-19 saat PTM Terbatas

    Walikota Jaya Negara : Guru Garda Terdepan Pencegahan Penyebaran Covid-19 saat PTM Terbatas

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  25  November 2021   Walikota Jaya Negara : Guru Garda Terdepan Pencegahan Penyebaran Covid-19 saat PTM Terbatas   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Guru Garda terdepan pencegahan penyebaran Covid-19 saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal ini disampaikan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara pada Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) […]

expand_less