Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Minggu 4 Juli 2021

 

Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju  penularan Covid-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.

Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang. Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama.
2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:
1. Surat keterangan dari dokter spesialis.
2. Hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil tes RT-PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Petugas kami di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli mendatang. Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan, patugas kami memonitoring penerapannya agar dapat terlaksana sesuai prosedur,” kata Herry A.Y. Sikado, General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.

“Untuk penumpang yang akan menuju Pulau Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, kami telah siapkan fasilitas PCR saat tiba, bagi calon penumpang yang berasal dari daerah yang belum tersedia layanan PCR, sementara bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen dan wajib melakukan PCR saat tiba di kedatangan dengan biaya sendiri,”sambungnya.

“Maka dari itu kami mengiumbau masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” pungkas Herry.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 21 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 21 Juni 2021   Ciptakan PPDB Yang Transparan Denpasar Gandeng Ombudsman.     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Wujudkan Pendidikan Berkualitas melalui Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Denpasar telah dimulai pada jumat 18 Juni 2021. Komitmen Pemkot Denpasar dalam PPDB tahun ini mengedepankan sistem penerimaan secara terbuka dan transparan sesuai […]

  • Kagama Gelar Seminar Nasional V Tahun 2019, Bahas Kesiapan SDM Indonesia Hadapi Revolusi Industri 4.0

    Kagama Gelar Seminar Nasional V Tahun 2019, Bahas Kesiapan SDM Indonesia Hadapi Revolusi Industri 4.0

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  13  November  2019   Kagama Gelar Seminar Nasional V Tahun 2019, Bahas Kesiapan SDM Indonesia Hadapi Revolusi Industri 4.0   Jadwal Kegiatan Seminar Nasional Kagama V Tahun 2019   BALI,  INDEX  –  Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada kembali menggelar seminar nasional pra Munas Kagama. Kegiatan yang kali ini memasuki pelaksanaan kelima ini akan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bali,  Senin 30  Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Denpasar Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Terinformatif se Bali.Digitalisasi Permudah Akses Informasi Bagi Warga.

    Denpasar Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Terinformatif se Bali.Digitalisasi Permudah Akses Informasi Bagi Warga.

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  14  Desember 2022 Denpasar Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Terinformatif se Bali.Digitalisasi Permudah Akses Informasi Bagi Warga.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dewasa ini data dan informasi menjadi hal yang strategis dan penting bagi banyak kalangan. Salah satunya termasuk informasi yang wajib disiapkan instansi pemerintah bagi warganya. “Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang […]

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis 16  Maret  2023 I Wayan  Diar  Wabub  Bangli , Dampingi  Waka  Polres  Bangli  Kompol   I nyoman  Gatra  Pimpin  Rapat  Koordinasi Extern dalam rangka pengamanan Hari Raya Nyepi  th baru Caka  1945  di Kab.bangli   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  WAKIL BUPATI BANGLI I WAYAN DIAR DI DAMPINGI WAKA POLRES BANGLI KOMPOL I NYOMAN GATRA PIMPIN RAPAT […]

  • Bupati Gianyar Resmikan Kebun Raya Gianyar

    Bupati Gianyar Resmikan Kebun Raya Gianyar

    • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Gianyar, Minggu  18  Juli  2021   Bupati Gianyar Resmikan Kebun Raya Gianyar     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Komitmen Bupati Gianyar, I Made Mahayastra melanjutkan pembanguan Kebun Raya Gianyar diwujudnyatakan dengan melengkapi berbagai fasilitas pendukung yang diperlukan. Mulai dari penataan koleksi tumbuhan, pengelolaan in-situ, penambahan koleksi tanaman di Taman Tematik, penanaman pohon hingga pembangunan Kantor Pengelola […]

expand_less