Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Sabtu 10 Juli  2021

 

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah (Polda) Jabar melalui Subdit lll Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap dan menggagalkan 1,5 juta butir obat terlarang berlogo LL dan Y hasil produksi pabrik rumahan yang siap diedarkan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago kepada awak media saat konferensi pers didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Jumat (09/07/2021).

“Awal terungkapnya pabrik rumahan di Lembang ini, setelah pengungkapan kasus di Tasikmalaya yang memproduksi obat terlarang serupa,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

Di Tasikmalaya, kita menangkap 5 (lima) orang berinisial SYM (Pemilik pabrik di Tasikmalaya), AS (Kurir), AB, IS, dan S (Peracik). Dari pengungkapan di Tasikmalaya didapatkan barang bukti sekitar 300 butir obat.

Masih kata Kabid Humas dari pengungkapan di Tasikmalaya itu kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan pasangan suami istri berinisial MAT dan CS yang merupakan pemasok bahan baku.

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, dari pemeriksaan suami istri itu, akhirnya polisi menemukan ada pabrik rumahan lain yang menerima pasokan bahan baku, yakni di Lembang.

Lokasi pabrik di Lembang berada di tengah permukiman warga. Dan warga sekitar tidak mengetahui adanya aktivitas terlarang di bangunan itu.

“Jadi di sini kita temukan kembali pabrik rumahan. Dari tempat ini kita amankan seorang pelaku berinisial SS,” imbuh Kabid Humas.

Di tempat tersebut polisi menemukan beragam barang bukti mulai dari 1,5 juta butir obat keras berlogo LL dan Y, 2 (dua) mesin cetak tablet, oven, mesin mixer, dan puluhan karung berisi tepung bahan baku.

Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan.

“Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Denpasar Dukung Pelaksanaan Musprovlub WHDI Provinsi Bali, Kuatkan Perempuan Hindu Dalam Kesetaraan Gender

    Pemkot Denpasar Dukung Pelaksanaan Musprovlub WHDI Provinsi Bali, Kuatkan Perempuan Hindu Dalam Kesetaraan Gender

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  04  Agustus  2024 Pemkot Denpasar Dukung Pelaksanaan Musprovlub WHDI Provinsi Bali, Kuatkan Perempuan Hindu Dalam Kesetaraan Gender   Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi Ketua Umum WHDI Pusat, Ny. Wikanti Yogi, Penjabat Gubernur (Pj) Provinsi Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, dan Wakil […]

  • Jelang Nataru, IHC Optimalkan Layanan Call Center 24 Jam

    Jelang Nataru, IHC Optimalkan Layanan Call Center 24 Jam

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  14 Desember 2023 Jelang Nataru, IHC Optimalkan Layanan Call Center 24 Jam   (Foto/hms)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pertamina Bina Medika – Indonesia Healthcare Corporation (IHC) akan mengoptimalkan layanan Call Center IHC 24 jam untuk persiapan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Momentum Nataru, Call Center IHC tetap beroperasional 24 jam […]

  • Trisno Nugroho Kepala BI Bali : Peningkatan Harga Pangan Dorong Inflasi Juni 2022

    Trisno Nugroho Kepala BI Bali : Peningkatan Harga Pangan Dorong Inflasi Juni 2022

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 03 Juli 2022   Trisno Nugroho Kepala BI Bali : Peningkatan Harga Pangan Dorong Inflasi Juni 2022 Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho Bali, indonesiaexpose.co.id – Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali, inflasi Bali pada bulan Juni 2022 mencapai 0,92% (mtm), lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 0,71 % (mtm) dan lebih […]

  • Bangkitkan Rasa Peduli melalui Hari Kesetiakawanan Sosial

    Bangkitkan Rasa Peduli melalui Hari Kesetiakawanan Sosial

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Rembang , Rabu  21  Desember  2022 Bangkitkan Rasa Peduli melalui Hari Kesetiakawanan Sosial   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Kabupaten Rembang menggelar apel dalam rangka memperingati Hari Kesetiawakanan Sosial Nasional (HKSN) 2022, di halaman parkir Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini, Selasa (20/12/2022). Bupati Rembang melalui Asisten Administrasi Umum Waluyo menyampaikan, melalui HKSN diharapkan dapat menjadi […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  05  April  2024

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jembrana, Kamis  16  Februari  2023 Gubernur Bali Wayan  Koster  serahkan  Bantuan  Dana  BKK   senilai  Rp 43 M  ke  Kabupaten  Jembrana   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kabupaten Jembrana mendapat dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali senilai Rp 43 milyar. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya Rp 18 milyar. Bantuan dana BKK diserahkan langsung Gubernur Bali Wayan Koster […]

expand_less