Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Sabtu 10 Juli  2021

 

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah (Polda) Jabar melalui Subdit lll Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap dan menggagalkan 1,5 juta butir obat terlarang berlogo LL dan Y hasil produksi pabrik rumahan yang siap diedarkan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago kepada awak media saat konferensi pers didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Jumat (09/07/2021).

“Awal terungkapnya pabrik rumahan di Lembang ini, setelah pengungkapan kasus di Tasikmalaya yang memproduksi obat terlarang serupa,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

Di Tasikmalaya, kita menangkap 5 (lima) orang berinisial SYM (Pemilik pabrik di Tasikmalaya), AS (Kurir), AB, IS, dan S (Peracik). Dari pengungkapan di Tasikmalaya didapatkan barang bukti sekitar 300 butir obat.

Masih kata Kabid Humas dari pengungkapan di Tasikmalaya itu kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan pasangan suami istri berinisial MAT dan CS yang merupakan pemasok bahan baku.

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, dari pemeriksaan suami istri itu, akhirnya polisi menemukan ada pabrik rumahan lain yang menerima pasokan bahan baku, yakni di Lembang.

Lokasi pabrik di Lembang berada di tengah permukiman warga. Dan warga sekitar tidak mengetahui adanya aktivitas terlarang di bangunan itu.

“Jadi di sini kita temukan kembali pabrik rumahan. Dari tempat ini kita amankan seorang pelaku berinisial SS,” imbuh Kabid Humas.

Di tempat tersebut polisi menemukan beragam barang bukti mulai dari 1,5 juta butir obat keras berlogo LL dan Y, 2 (dua) mesin cetak tablet, oven, mesin mixer, dan puluhan karung berisi tepung bahan baku.

Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan.

“Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kehadiran Digital Paymen layanan peningkatan mutu pengiriman JNE

    Kehadiran Digital Paymen layanan peningkatan mutu pengiriman JNE

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 10 September  2019   Kehadiran Digital Paymen layanan peningkatan mutu pengiriman JNE   Anggota  DPRD Kota Denpasar A.A.Sujana SH,politisi PDIP (kiri)   BALI,  INDEX  –  Guna menjangkau segala kebutuhan pelanggannya, perusahaan jasa pengiriman ekspres PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Ekspress mengandeng GoPay. Platform pembayaran digital, GoPay  hadir sebagai opsi baru yang bisa digunakan pada […]

  • Wamenparekraf Paparkan Implementasi Blue, Green, and Circular Economy pada Sektor Parekraf

    Wamenparekraf Paparkan Implementasi Blue, Green, and Circular Economy pada Sektor Parekraf

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Labuan Bajo, Sabtu  09  Desember 2023 Wamenparekraf Paparkan Implementasi Blue, Green, and Circular Economy pada Sektor Parekraf   (Foto/ist)   Nusa Tenggara  Timur,  indonesiaexpose.co.id – Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesoedibjo memaparkan implementasi prinsip blue, green, and circular economy pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  03  April  2020   Renungan  JOGER  

  • Arya Wibawa  Wakil Walikota Denpasar  Terima Penghargaan ‘Dwija Praja Nugraha’ 

    Arya Wibawa  Wakil Walikota Denpasar  Terima Penghargaan ‘Dwija Praja Nugraha’ 

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  11  Januari  2025 Arya Wibawa  Wakil Walikota Denpasar  Terima Penghargaan ‘Dwija Praja Nugraha’   Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa saat menerima penghargaan Dwija Praja Nugraha serangkaian Konferensi Kota PGRI Denpasar Masa Bhakti XXIII Tahun 2024-2029 di Aula SMP N 2 Denpasar, Sabtu (11/1/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota […]

  • Pemerintah  Kota  Denpasar Mengucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan & Kuningan  2024

    Pemerintah  Kota  Denpasar Mengucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan & Kuningan  2024

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  24  Februari  2024 Pemerintah  Kota  Denpasar Mengucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan & Kuningan  2024  

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  06  Desember 2022 Kasus Sembuh Covid-19 di Bali Bertambah 99  Orang   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kasus sembuh Covid-19 di Provinsi Bali terus bertambah. Berdasarkan data resmi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bali melalui Humas Pemprov Bali di pada, Selasa  06  Desember 2022  diketahui kasus meninggal dunia bertambah 1 orang. Kondisi ini dibarengi dengan penambahan kasus sembuh […]

expand_less