Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Prof Dr. I Nyoman Gede Antara , Rektor Universitas Udayana Tersangka ke 4 Korupsi SPI

Prof Dr. I Nyoman Gede Antara , Rektor Universitas Udayana Tersangka ke 4 Korupsi SPI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar ,Senin  13  Maret 2023

Prof Dr. I Nyoman Gede Antara , Rektor Universitas Udayana Tersangka ke 4 Korupsi SPI

 

Kejati Bali umumkan penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI di kantor Kejati Bali, Senin (13/3/2023).

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, sebelum menetapkan Prof Dr. I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka, pihaknya telah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka sejak 24 Oktober 2022 lalu.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA (I Nyoman Gede Antara),” terang Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali ,Senin (13/3/2023).

Agus menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022. Kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp334.572.085.691.

“Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI, yakni hukum harus tajam ke atas humanis ke bawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.

“Maka tim penyidik pada Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 yang lalu dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tapi juga melakukan penyitaan barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi sebagaimana arahan Kejati Bali.

“Untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka. Namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara,” ujarnya.

Dalam perkara ini, I Nyoman Gede Antara disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20, Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

Dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka itu, juru bicara Unud Senja Prativi menyebut, pihak Unud belm mendapat surat resmi sehingga belum bisa memberikan tanggapan.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Chandra Purnama membenarkan, penyidik pidsus telah mengajukan proses pencekalan terhadap tersangka.

Lanjut Chandra, sebelumnya penyidik juga melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni IKB, IMY dan NPS.

” Meski belum di tahan, Selain menetapkan status tersangka, Kejati Bali juga mengajukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara.Pengajuan pencekalan itu sudah diproses melalui bidang Intelijen Kejati Bali,” pungkas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guna menarik Wisatawan Milenial dan pecinta Musik tanah air : ITDC gelar Pesona Nusa Dua Fiesta 25-27 Okt 2019

    Guna menarik Wisatawan Milenial dan pecinta Musik tanah air : ITDC gelar Pesona Nusa Dua Fiesta 25-27 Okt 2019

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Sabtu  19  Oktober  2019   Guna menarik Wisatawan Milenial dan pecinta Musik tanah air : ITDC gelar Pesona Nusa Dua Fiesta 25-27 Okt 2019   Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita (Foto/indonesiaexpose.co.id)     BALI, INDEX – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Bali, Senin  04  November  2024

  • Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Nasional STBM dan Kabupaten/Kota Sehat Kategori Tertinggi

    Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Nasional STBM dan Kabupaten/Kota Sehat Kategori Tertinggi

    • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  29  November 2023 Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Nasional STBM dan Kabupaten/Kota Sehat Kategori Tertinggi     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar kembali berhasil menyabet dua penghargaan skala nasional. Kedua penghargaan yang berhasil diraih yakni penghargaan Kabupaten/Kota Sehat Swasti Saba Wistara yang merupakan kategori tertinggi dan penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award […]

  • Antisipasi Penyebaran Covid-19 : Angkasa Pura I Gencar  terapkan Social Distancing di Bandara-Bandara

    Antisipasi Penyebaran Covid-19 : Angkasa Pura I Gencar  terapkan Social Distancing di Bandara-Bandara

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  18  Maret  2020   Antisipasi Penyebaran Covid-19 : Angkasa Pura I Gencar  terapkan Social Distancing di Bandara-Bandara   JAKARTA,  INDEX  – PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di area pelayanan publik di bandara-bandara. Adapun konsep social distancing yang dimaksud yaitu upaya pengaturan jarak minimal satu meter antar orang di area pelayanan publik […]

  • Tingkatkan Peran Kaum Perempuan Memutus Mata Rantai Covid-19, PKK Kecamatan Denut Ucapkan Ikrar dan Tandatangani Kesepakatan

    Tingkatkan Peran Kaum Perempuan Memutus Mata Rantai Covid-19, PKK Kecamatan Denut Ucapkan Ikrar dan Tandatangani Kesepakatan

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  12  Juli  2020   Tingkatkan Peran Kaum Perempuan Memutus Mata Rantai Covid-19, PKK Kecamatan Denut Ucapkan Ikrar dan Tandatangani Kesepakatan     BALI,  INDEX  –   Ketua PKK Banjar Kertajati, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara mengucapkan Ikrar dan Penandatanganan kesepakatan bersama tentang kepatuhan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 di Banjar Kertajati pada […]

  • index

    index

    • calendar_month Senin, 5 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Bali, Senin  05  Juni  2023

expand_less