Dugaan Penyimpangan Perumda Giri Tirta : Tender dan Pekerjaan Infrastruktur ?
- account_circle 002
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Gresik, Rabu 01 Juli 2026
Dugaan Penyimpangan Perumda Giri Tirta : Tender dan Pekerjaan Infrastruktur ?
Jawa Timur, Indonesiaexpose.co.id — Dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan akses air bersih, pembangunan jaringan pipa, hingga pengadaan barang dan jasa di Perumda Giri Tirta mulai menjadi sorotan. Redaksi Indonesia Expose, menerima dokumen dan informasi yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis serta potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa
Sejumlah dugaan yang muncul kini telah dituangkan dalam surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan kepada Direksi Perumda Giri Tirta. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip jurnalistik yang berimbang, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam surat klarifikasi itu, redaksi meminta penjelasan resmi mengenai dugaan pekerjaan peningkatan akses air bersih dan pembangunan infrastruktur jaringan pipa yang disebut-sebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Apabila dugaan tersebut benar, pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.
“Selain aspek teknis pekerjaan, perhatian juga tertuju pada proses pengadaan barang dan jasa. Dugaan adanya rekayasa dalam proses tender proyek, khususnya pengadaan sambungan rumah (SR) baru, yang disebut-sebut diarahkan kepada pihak tertentu. Dugaan lainnya mencakup praktik mark-up harga komponen jaringan pipa serta penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Nara sumber yang namanya enggan di sebutkan ke Redaksi Indonesia Expose ,belum lama ini.
Apabila benar terjadi, kondisi tersebut dinilai dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Sejumlah pelanggan bahkan disebut masih mengeluhkan debit air yang kecil di beberapa wilayah distribusi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan proyek peningkatan jaringan yang telah menggunakan anggaran.
Tata kelola keuangan badan usaha milik daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, tanggung jawab, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Karena itu, publik dinilai berhak memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan proyek, proses lelang, penggunaan anggaran, mutu pekerjaan, hingga mekanisme pengawasan internal.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pertanyaan tersebut disampaikan bukan sebagai bentuk penghakiman, melainkan sebagai upaya memperoleh klarifikasi sebelum pemberitaan diterbitkan. ‘Asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah serta menghindari praktik trial by the press’.
Apabila klarifikasi tersebut dapat menunjukkan bahwa seluruh proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka penjelasan tersebut akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum atau lembaga pengawas yang berwenang, maka proses tersebut sepenuhnya menjadi ranah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Indonesia Expose menyatakan belum menerima tanggapan resmi dari Direksi Perumda Giri Tirta atas surat klarifikasi yang telah disampaikan. Apabila klarifikasi tersebut diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan informasi.
Masyarakat kini menanti penjelasan resmi dari Perumda Giri Tirta. Di sisi lain, aparat pengawas dan penegak hukum diharapkan menindaklanjuti informasi maupun dokumen yang beredar apabila ditemukan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses audit, pemeriksaan, atau penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
(Tim)
- Penulis: 002
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
