Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Rp 10 Triliun Disita, 2,3 Juta Hektare Hutan Direbut Kembali: Prabowo Bongkar Gurita Mafia Kawasan Hutan

Rp 10 Triliun Disita, 2,3 Juta Hektare Hutan Direbut Kembali: Prabowo Bongkar Gurita Mafia Kawasan Hutan

  • account_circle 002
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
  • visibility 219
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  14  Mei  2026

Rp 10 Triliun Disita, 2,3 Juta Hektare Hutan Direbut Kembali: Prabowo Bongkar Gurita Mafia Kawasan Hutan

 

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan yang diselenggarakan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang senilai Rp10,2 triliun dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Tumpukan uang senilai Rp10 triliun tampak tertata rapi di ruang acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap IV yang digelar di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengaku bangga dan antusias menghadiri acara penyelamatan aset negara tersebut.

“Saudara-saudara sekalian, sekali lagi ada suatu kehormatan bagi saya dan juga suatu kebahagiaan untuk hadir dalam acara ini. Saya kira ini sudah acara yang kesekian kali, keempat kali dengan total penyerahan kurang lebih Rp40 triliun,” ujar Prabowo melalui siaran resminya di Jakarta.

Presiden juga menyebut dirinya selalu senang menerima undangan acara serupa karena menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

“Saya senang kalau diundang terus acara begini. Setiap undangan, lihat secara fisik Rp10 triliun,” kata Prabowo disambut tepuk tangan para pejabat yang hadir.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan hasil kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden RI Prabowo Subianto, berupa penyerahan uang denda administratif sebesar Rp 10,2 triliun serta penyerahan lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare (Ha).

“Pada hari ini, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebesar Rp 10,2 triliun untuk disetorkan kepada negara,” kata Kejagung Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Burhanuddin menjelaskan, dana Rp.10,2 triliun tersebut berasal dari sejumlah kegiatan Satgas PKH.

Dana tersebut diserahkan langsung Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.

Presiden Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 13.50 WIB mengenakan safari krem dan didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.

Total dana Rp10.270.051.886.464 yang disetorkan ke negara terdiri dari denda administratif sebesar Rp3,42 triliun dan hasil Satgas PKH untuk Pajak PBB dan Non-PBB sebesar Rp6,84 triliun.

Penertiban kawasan hutan tersebut diduga berkaitan dengan berbagai pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan lingkungan hidup. Penguasaan jutaan hektare kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait larangan penggunaan dan perambahan kawasan hutan secara ilegal.

Selain itu, praktik penguasaan kawasan hutan tanpa hak juga dapat dijerat melalui UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur pidana terhadap pelaku perusakan hutan dan korporasi yang beroperasi tanpa izin resmi.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, permainan perizinan, atau kerugian negara dalam penguasaan lahan tersebut, kasus ini juga berpotensi terkait dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

UU yang Diduga Dilanggar , dalam kasus penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara tersebut, sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:

  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    Pasal 50 ayat (3): larangan menduduki, merambah, dan menggunakan kawasan hutan secara ilegal.
    Pasal 78: ancaman pidana bagi pelaku perambahan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
  • UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
    Mengatur pidana terhadap korporasi maupun individu yang melakukan pembalakan liar, penguasaan kawasan hutan tanpa izin, dan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam yang menimbulkan kerugian negara.
  • UU Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001)Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, kolusi perizinan, atau kerugian negara akibat penguasaan ilegal kawasan hutan.
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pemerintah menegaskan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia lahan yang selama bertahun-tahun diduga merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

(02)

  • Penulis: 002
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 18 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 18 Juni 2022   Gubenur Bali Koster : Perkembangan Covid-19 di Bali Terus Membaik Gubernur Bali Wayan Koster   Bali, indonesiaexpose.co.id – Perkembangan Pandemi COVID-19 di Bali sudah terus membaik, hal ini terlihat dari data kumulatif sampai tanggal 13 Juni 2022: jumlah kasus baru mengalami penurunan secara konsisten, melandai, dan stabil pada angka […]

  • Rai Mantra Paparkan Inovasi Dalam “IGA” Kemendagri

    Rai Mantra Paparkan Inovasi Dalam “IGA” Kemendagri

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  27  September  2019   Rai Mantra Paparkan Inovasi Dalam “IGA” Kemendagri     ” Tim Penilai Apresiasi, Capaian Harmonisasi di Masyarakat “   BALI,  INDEX  –  Inovasi program Pemkot Denpasar kembali masuk nominasi dalam Innovative Government Award (IGA) yang digelar Kementerian Dalam Negeri. Pada Kamis (26/9) Inovasi Pemkot Denpasar dipresentasikan langsung Walikota Denpasar […]

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  12  Juli  2020

  • DLHK Denpasar Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos. Hasilkan 15 Ton Kompos Per Bulan

    DLHK Denpasar Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos. Hasilkan 15 Ton Kompos Per Bulan

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  10  September  2020   DLHK Denpasar Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos. Hasilkan 15 Ton Kompos Per Bulan   Pengolahan Kompos oleh DLHK Kota Denpasar.   BALI,  INDEX  –  Program pengolahan sampah terpadu berbasis desa/kelurahan di Kota Denpasar mulai membuahkan hasil. Dimana, Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) di Kota […]

  • Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

    Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  Desember  2019   Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000     BALI,  INDEX  –  Salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengikuti sidang tindak pidana ringan (sidang tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12/2019). Salah seorang PKL ini disidang tipiring karena kedapatan berjualan di atas trotoar di Jalan Gatot Subroto […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  06  Agustus   2025 Renungan  Joger  

expand_less