Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

  • account_circle 110
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 263
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat  08  Mei  2026

Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Alam Bali Dirusak, Hak Rakyat Diduga Dirampas Investor.

Gelombang protes masyarakat kembali mencuat terkait dugaan perampasan hak warga dan pembatasan akses tempat suci di kawasan Bali Selatan. Warga bersama tim kuasa hukum masyarakat korban  konflik lahan dengan PT Jimbaran Hijau (PT.JH) meminta Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat adat Bali.

Tim kuasa hukum masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pansus yang disebut mulai membuka “kotak pandora” dugaan pelanggaran hak masyarakat oleh investor. Menurut mereka, sejumlah fakta di lapangan menunjukkan adanya pembatasan akses masyarakat menuju rumah tinggal hingga tempat ibadah.

“Rumah warga sampai ditembok. Untuk masuk ke rumah sendiri warga disebut harus memutar bahkan melompati tembok. Ini sangat ironis terjadi di tanah leluhur masyarakat Bali,” ujar tim kuasa hukum masyarakat UPE TAUFANI MOKOAGOW, SH saat di temui di Jimbaran,Kab.Badung, Jumat (8/5/2026).

Selain persoalan akses rumah warga, masyarakat adat juga menyoroti dugaan pembatasan aktivitas ibadah menuju pura. Warga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan perlindungan terhadap tempat suci dan hak konstitusional masyarakat adat.

Tempat Suci Tidak Boleh Disertifikatkan

Masyarakat menegaskan bahwa aturan mengenai kawasan suci dan tempat ibadah di Bali sudah jelas. Tempat suci keagamaan tidak boleh diperjualbelikan maupun disertifikatkan untuk kepentingan bisnis tertentu apabila menghilangkan fungsi sakral dan akses publik adat.
Sejumlah pihak menilai dugaan praktik penguasaan lahan yang menutup akses masyarakat dapat melanggar berbagai ketentuan hukum nasional.

Dugaan Pelanggaran UUD 1945 dan Aturan Hukum

1. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Diduga dilanggar apabila:
Warga kehilangan akses menuju rumah.
Lingkungan hidup rusak akibat pembangunan yang tidak berpihak pada masyarakat.
2. Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945
Menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah.
Diduga dilanggar apabila:
Akses masyarakat menuju pura dibatasi.
Aktivitas keagamaan masyarakat adat terganggu.
3. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Diduga dilanggar apabila:
Tanah leluhur masyarakat adat dikuasai tanpa perlindungan hak adat.
Hak tradisional masyarakat diabaikan.
4. UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
Mengatur tanah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
5. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenai:
Sanksi administratif
Ganti rugi lingkungan
Pidana penjara
Denda miliaran rupiah
6. KUHP Pasal 167
Tentang larangan memasuki atau menguasai pekarangan tanpa hak dan menghalangi pemilik sah menggunakan haknya.
Warga Desak Pemerintah Pusat Bertindak
Masyarakat berharap pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat adat tersebut.
Warga menegaskan perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi menyangkut harga diri masyarakat adat, kelestarian alam Bali, dan kesucian pura yang diwariskan turun-temurun.

Bali bukan untuk dijual. Tanah leluhur dan tempat suci harus dilindungi negara,” tegas perwakilan warga.

Kasus dugaan konflik lahan dan pembatasan akses warga di Bali ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat meminta negara hadir melindungi hak rakyat kecil serta menjaga kesucian tanah adat dan tempat ibadah di Pulau Dewata.

(110)

  • Penulis: 110
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  25  Januari  2025 Renungan  Joger

  • Gubernur Koster : Bali Aman dan Kondusif

    Gubernur Koster : Bali Aman dan Kondusif

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  02  September  2025 Gubernur Koster : Bali Aman dan Kondusif   Gubernur Bali Wayan Koster   Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa demonstrasi di Bali telah berakhir yang berhasil dikelola dengan sangat baik secara bersama-sama oleh Gubernur Bali dan aparat keamanan serta dukungan dan peran aktif majelis umat beragama, Desa […]

  • Serangkaian Hut ke-46 Tahun SMP Dharma Wiweka Denpasar , Wawali Arya Wibawa Buka Gelora Pekan Budaya Pelajar

    Serangkaian Hut ke-46 Tahun SMP Dharma Wiweka Denpasar , Wawali Arya Wibawa Buka Gelora Pekan Budaya Pelajar

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  22  Desember  2022 Serangkaian Hut ke-46 Tahun SMP Dharma Wiweka Denpasar , Wawali Arya Wibawa Buka Gelora Pekan Budaya Pelajar     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka hari ulang tahun SMP Dharma Wiweka Denpasar yang ke-46 tahun serta bertepatan dengan peringatan Hari Ibu dilaksanakan Gelora Pekan Budaya Pelajar yang dilaksanakan di halaman SMP Dharma […]

  • XL Axiata – Kemenag Luncurkan “Akademi Madrasah Digital 2020”

    XL Axiata – Kemenag Luncurkan “Akademi Madrasah Digital 2020”

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  03 Mei 2020   XL Axiata – Kemenag Luncurkan “Akademi Madrasah Digital 2020”   Seorang pelajar Madrasah sedang menunjukkan website https://madrasah.kemenag.go.id/akademidigital untuk pendaftaran Akademi Madrasah Digital 2020.   JAKARTA,  INDEX  –  Komitmen PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) untuk mendukung program pengembangan pendidikan Madrasah terus berlanjut. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik […]

  • Sisihkan 80 Stand Pameran Di Jogja PDN Expo 2019 Exhibition and Bussiness, kota Denpasar Sabet Juara Satu Stand Terbaik

    Sisihkan 80 Stand Pameran Di Jogja PDN Expo 2019 Exhibition and Bussiness, kota Denpasar Sabet Juara Satu Stand Terbaik

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  26  Agustus  2019   Sisihkan 80 Stand Pameran Di Jogja PDN Expo 2019 Exhibition and Bussiness, kota Denpasar Sabet Juara Satu Stand Terbaik  Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, IB. Benny Pidada Rurus bersama para pengrajin Kota Denpasar saat menerima piala penghargaan juara satu stand terbaik dalam ajang Jogja PDN Expo […]

  • Dislitbangad Uji Coba Prototipe Stand Body Loading/Unloading Helkopter Bell 412 ke Pesawat Hercules C-130

    Dislitbangad Uji Coba Prototipe Stand Body Loading/Unloading Helkopter Bell 412 ke Pesawat Hercules C-130

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  12  November  2021   Dislitbangad Uji Coba Prototipe Stand Body Loading/Unloading Helkopter Bell 412 ke Pesawat Hercules C-130 Pesawat Hercules C-130 Dalam Uji Coba Portotipe Stand Body Loading/Unloading Helikopter Bell 412 ke Pesawat Hercules C-130 di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jumat (12/11/2021).(Foto/Ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Dislitbangad) […]

expand_less