Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

  • account_circle 110
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat  08  Mei  2026

Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Alam Bali Dirusak, Hak Rakyat Diduga Dirampas Investor.

Gelombang protes masyarakat kembali mencuat terkait dugaan perampasan hak warga dan pembatasan akses tempat suci di kawasan Bali Selatan. Warga bersama tim kuasa hukum masyarakat korban  konflik lahan dengan PT Jimbaran Hijau (PT.JH) meminta Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat adat Bali.

Tim kuasa hukum masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pansus yang disebut mulai membuka “kotak pandora” dugaan pelanggaran hak masyarakat oleh investor. Menurut mereka, sejumlah fakta di lapangan menunjukkan adanya pembatasan akses masyarakat menuju rumah tinggal hingga tempat ibadah.

“Rumah warga sampai ditembok. Untuk masuk ke rumah sendiri warga disebut harus memutar bahkan melompati tembok. Ini sangat ironis terjadi di tanah leluhur masyarakat Bali,” ujar tim kuasa hukum masyarakat UPE TAUFANI MOKOAGOW, SH saat di temui di Jimbaran,Kab.Badung, Jumat (8/5/2026).

Selain persoalan akses rumah warga, masyarakat adat juga menyoroti dugaan pembatasan aktivitas ibadah menuju pura. Warga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan perlindungan terhadap tempat suci dan hak konstitusional masyarakat adat.

Tempat Suci Tidak Boleh Disertifikatkan

Masyarakat menegaskan bahwa aturan mengenai kawasan suci dan tempat ibadah di Bali sudah jelas. Tempat suci keagamaan tidak boleh diperjualbelikan maupun disertifikatkan untuk kepentingan bisnis tertentu apabila menghilangkan fungsi sakral dan akses publik adat.
Sejumlah pihak menilai dugaan praktik penguasaan lahan yang menutup akses masyarakat dapat melanggar berbagai ketentuan hukum nasional.

Dugaan Pelanggaran UUD 1945 dan Aturan Hukum

1. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Diduga dilanggar apabila:
Warga kehilangan akses menuju rumah.
Lingkungan hidup rusak akibat pembangunan yang tidak berpihak pada masyarakat.
2. Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945
Menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah.
Diduga dilanggar apabila:
Akses masyarakat menuju pura dibatasi.
Aktivitas keagamaan masyarakat adat terganggu.
3. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Diduga dilanggar apabila:
Tanah leluhur masyarakat adat dikuasai tanpa perlindungan hak adat.
Hak tradisional masyarakat diabaikan.
4. UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
Mengatur tanah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
5. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenai:
Sanksi administratif
Ganti rugi lingkungan
Pidana penjara
Denda miliaran rupiah
6. KUHP Pasal 167
Tentang larangan memasuki atau menguasai pekarangan tanpa hak dan menghalangi pemilik sah menggunakan haknya.
Warga Desak Pemerintah Pusat Bertindak
Masyarakat berharap pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat adat tersebut.
Warga menegaskan perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi menyangkut harga diri masyarakat adat, kelestarian alam Bali, dan kesucian pura yang diwariskan turun-temurun.

Bali bukan untuk dijual. Tanah leluhur dan tempat suci harus dilindungi negara,” tegas perwakilan warga.

Kasus dugaan konflik lahan dan pembatasan akses warga di Bali ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat meminta negara hadir melindungi hak rakyat kecil serta menjaga kesucian tanah adat dan tempat ibadah di Pulau Dewata.

(110)

  • Penulis: 110
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  28  November  2024 Renungan  Joger

  • Walikota Jaya Negara Hadiri Bhayangkara Touring 2024

    Walikota Jaya Negara Hadiri Bhayangkara Touring 2024

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  28 Juli  2024 Walikota Jaya Negara Hadiri Bhayangkara Touring 2024   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri acara Bhayangkara Touring 2024 yang diadakan di Kantor Polda Bali, Minggu (28/7/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri acara Bhayangkara Touring 2024 yang diadakan di Kantor Polda Bali, Minggu […]

  • Presiden Jokowi Dorong Percepatan Pengembangan Ekosistem Baterai Listrik di Indonesia

    Presiden Jokowi Dorong Percepatan Pengembangan Ekosistem Baterai Listrik di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  01  Juni  2023 Presiden Jokowi Dorong Percepatan Pengembangan Ekosistem Baterai Listrik di Indonesia   Presiden Joko Widodo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 31 Mei 2023. Foto: BPMI Setpres/Rusman   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri kabinet di Istana Merdeka, […]

  • Update Covid-19 di Denpasar, 2 Orang Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Bertambah 30 Orang dan 30 Juga Pasien Dinyatakan Sembuh

    Update Covid-19 di Denpasar, 2 Orang Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Bertambah 30 Orang dan 30 Juga Pasien Dinyatakan Sembuh

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  14  Oktober  2020   Update Covid-19 di Denpasar, 2 Orang Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Bertambah 30 Orang dan 30 Juga Pasien Dinyatakan Sembuh   Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai     BALI,  INDEX  –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya […]

  • BEI Gelar Edukasi Digital Pasar Modal untuk Investor

    BEI Gelar Edukasi Digital Pasar Modal untuk Investor

    • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  12  Maret  2021   BEI Gelar Edukasi Digital Pasar Modal untuk Investor     Bali , indonesiaexpose.co.id   –  Untuk meningkatkan pertumbuhan investor dari kalangan akademisi dan stakeholders di tengah dampak pandemi COVID-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), bersama Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya, yakni PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan […]

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  19  Januari  2023   Gubernur Bali Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Guna Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM   Gubernur Bali Wayan Koster  Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Guna Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM     Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Perkada, ketentuan dan kebijakan lain yang […]

expand_less