Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

  • account_circle 110
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 330
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat  08  Mei  2026

Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Alam Bali Dirusak, Hak Rakyat Diduga Dirampas Investor.

Gelombang protes masyarakat kembali mencuat terkait dugaan perampasan hak warga dan pembatasan akses tempat suci di kawasan Bali Selatan. Warga bersama tim kuasa hukum masyarakat korban  konflik lahan dengan PT Jimbaran Hijau (PT.JH) meminta Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat adat Bali.

Tim kuasa hukum masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pansus yang disebut mulai membuka “kotak pandora” dugaan pelanggaran hak masyarakat oleh investor. Menurut mereka, sejumlah fakta di lapangan menunjukkan adanya pembatasan akses masyarakat menuju rumah tinggal hingga tempat ibadah.

“Rumah warga sampai ditembok. Untuk masuk ke rumah sendiri warga disebut harus memutar bahkan melompati tembok. Ini sangat ironis terjadi di tanah leluhur masyarakat Bali,” ujar tim kuasa hukum masyarakat UPE TAUFANI MOKOAGOW, SH saat di temui di Jimbaran,Kab.Badung, Jumat (8/5/2026).

Selain persoalan akses rumah warga, masyarakat adat juga menyoroti dugaan pembatasan aktivitas ibadah menuju pura. Warga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan perlindungan terhadap tempat suci dan hak konstitusional masyarakat adat.

Tempat Suci Tidak Boleh Disertifikatkan

Masyarakat menegaskan bahwa aturan mengenai kawasan suci dan tempat ibadah di Bali sudah jelas. Tempat suci keagamaan tidak boleh diperjualbelikan maupun disertifikatkan untuk kepentingan bisnis tertentu apabila menghilangkan fungsi sakral dan akses publik adat.
Sejumlah pihak menilai dugaan praktik penguasaan lahan yang menutup akses masyarakat dapat melanggar berbagai ketentuan hukum nasional.

Dugaan Pelanggaran UUD 1945 dan Aturan Hukum

1. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Diduga dilanggar apabila:
Warga kehilangan akses menuju rumah.
Lingkungan hidup rusak akibat pembangunan yang tidak berpihak pada masyarakat.
2. Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945
Menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah.
Diduga dilanggar apabila:
Akses masyarakat menuju pura dibatasi.
Aktivitas keagamaan masyarakat adat terganggu.
3. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Diduga dilanggar apabila:
Tanah leluhur masyarakat adat dikuasai tanpa perlindungan hak adat.
Hak tradisional masyarakat diabaikan.
4. UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
Mengatur tanah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
5. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenai:
Sanksi administratif
Ganti rugi lingkungan
Pidana penjara
Denda miliaran rupiah
6. KUHP Pasal 167
Tentang larangan memasuki atau menguasai pekarangan tanpa hak dan menghalangi pemilik sah menggunakan haknya.
Warga Desak Pemerintah Pusat Bertindak
Masyarakat berharap pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat adat tersebut.
Warga menegaskan perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi menyangkut harga diri masyarakat adat, kelestarian alam Bali, dan kesucian pura yang diwariskan turun-temurun.

Bali bukan untuk dijual. Tanah leluhur dan tempat suci harus dilindungi negara,” tegas perwakilan warga.

Kasus dugaan konflik lahan dan pembatasan akses warga di Bali ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat meminta negara hadir melindungi hak rakyat kecil serta menjaga kesucian tanah adat dan tempat ibadah di Pulau Dewata.

(110)

  • Penulis: 110
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jabar tinjau langsung pelaksanaan Vaksinasi Massal dan pemberian sembako di Majalengka dimasa PPKM

    Kapolda Jabar tinjau langsung pelaksanaan Vaksinasi Massal dan pemberian sembako di Majalengka dimasa PPKM

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Majalengka, Kamis  25  November  2021   Kapolda Jabar tinjau langsung pelaksanaan Vaksinasi Massal dan pemberian sembako di Majalengka dimasa PPKM     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Suntana, M.Si meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi massal dan pemberian paket sembako di Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Kegiatan peninjuan […]

  • Buntut PPKM Darurat, Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Gabungan Bersama Gubenur  DKI dan Pangdam Jaya 

    Buntut PPKM Darurat, Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Gabungan Bersama Gubenur  DKI dan Pangdam Jaya 

    • calendar_month Jumat, 2 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 2 Juli 2021   Buntut PPKM Darurat, Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Gabungan Bersama Gubenur  DKI dan Pangdam Jaya     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, mulai pukul 00.00 Wib ,Sabtu (3/7/2021) dini hari nanti.Petugas  gabungan TNI/Polri akan mulai menutup dan menjaga pintu masuk dan keluar Jakarta. Penutupan tersebut, merupakan […]

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  20  Januari  2023 Disdukcapil Kota Denpasar Gencarkan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital di Lingkungan OPD Pemkot Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar kembali melakukan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital di lingkungan OPD Pemerintah Kota Denpasar, pada (18/1/2023). Mengambil tempat di ruang rapat kantor BPKAD Kota Denpasar, sejumlah staf […]

  • Walikota Jaya Negara Buka Turnamen Tenis Meja Serangkaian Hari Pajak Tahun 2024

    Walikota Jaya Negara Buka Turnamen Tenis Meja Serangkaian Hari Pajak Tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  19  Juli  2024 Walikota Jaya Negara Buka Turnamen Tenis Meja Serangkaian Hari Pajak Tahun 2024   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka Turnamen Tenis Meja serangkaian Peringatan Hari Pajak Tahun 2024, bertempat di Graha Yowana Suci Denpasar, Jumat, (19/7/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Rai Mantra Terima Kunjungan Embassy of Switzerland in Indonesia  Bahas Beragam Inovasi Denpasar, Dukung Daya Tarik Wisatawan

    Rai Mantra Terima Kunjungan Embassy of Switzerland in Indonesia Bahas Beragam Inovasi Denpasar, Dukung Daya Tarik Wisatawan

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat 06  Desember  2019     Rai Mantra Terima Kunjungan Embassy of Switzerland in Indonesia Bahas Beragam Inovasi Denpasar, Dukung Daya Tarik Wisatawan     Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra kembali menerima kunjungan kehormatan dari Ambbasador of Switzerland in Indonesia, Kurt Kunz di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (6/12/2019).   BALI,  INDEX  –  Beragam […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  29  September 2023 Renungan  Joger  

expand_less