Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

  • account_circle 110
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 188
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat  08  Mei  2026

Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Alam Bali Dirusak, Hak Rakyat Diduga Dirampas Investor.

Gelombang protes masyarakat kembali mencuat terkait dugaan perampasan hak warga dan pembatasan akses tempat suci di kawasan Bali Selatan. Warga bersama tim kuasa hukum masyarakat korban  konflik lahan dengan PT Jimbaran Hijau (PT.JH) meminta Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat adat Bali.

Tim kuasa hukum masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pansus yang disebut mulai membuka “kotak pandora” dugaan pelanggaran hak masyarakat oleh investor. Menurut mereka, sejumlah fakta di lapangan menunjukkan adanya pembatasan akses masyarakat menuju rumah tinggal hingga tempat ibadah.

“Rumah warga sampai ditembok. Untuk masuk ke rumah sendiri warga disebut harus memutar bahkan melompati tembok. Ini sangat ironis terjadi di tanah leluhur masyarakat Bali,” ujar tim kuasa hukum masyarakat UPE TAUFANI MOKOAGOW, SH saat di temui di Jimbaran,Kab.Badung, Jumat (8/5/2026).

Selain persoalan akses rumah warga, masyarakat adat juga menyoroti dugaan pembatasan aktivitas ibadah menuju pura. Warga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan perlindungan terhadap tempat suci dan hak konstitusional masyarakat adat.

Tempat Suci Tidak Boleh Disertifikatkan

Masyarakat menegaskan bahwa aturan mengenai kawasan suci dan tempat ibadah di Bali sudah jelas. Tempat suci keagamaan tidak boleh diperjualbelikan maupun disertifikatkan untuk kepentingan bisnis tertentu apabila menghilangkan fungsi sakral dan akses publik adat.
Sejumlah pihak menilai dugaan praktik penguasaan lahan yang menutup akses masyarakat dapat melanggar berbagai ketentuan hukum nasional.

Dugaan Pelanggaran UUD 1945 dan Aturan Hukum

1. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Diduga dilanggar apabila:
Warga kehilangan akses menuju rumah.
Lingkungan hidup rusak akibat pembangunan yang tidak berpihak pada masyarakat.
2. Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945
Menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah.
Diduga dilanggar apabila:
Akses masyarakat menuju pura dibatasi.
Aktivitas keagamaan masyarakat adat terganggu.
3. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Diduga dilanggar apabila:
Tanah leluhur masyarakat adat dikuasai tanpa perlindungan hak adat.
Hak tradisional masyarakat diabaikan.
4. UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
Mengatur tanah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
5. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenai:
Sanksi administratif
Ganti rugi lingkungan
Pidana penjara
Denda miliaran rupiah
6. KUHP Pasal 167
Tentang larangan memasuki atau menguasai pekarangan tanpa hak dan menghalangi pemilik sah menggunakan haknya.
Warga Desak Pemerintah Pusat Bertindak
Masyarakat berharap pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat adat tersebut.
Warga menegaskan perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi menyangkut harga diri masyarakat adat, kelestarian alam Bali, dan kesucian pura yang diwariskan turun-temurun.

Bali bukan untuk dijual. Tanah leluhur dan tempat suci harus dilindungi negara,” tegas perwakilan warga.

Kasus dugaan konflik lahan dan pembatasan akses warga di Bali ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat meminta negara hadir melindungi hak rakyat kecil serta menjaga kesucian tanah adat dan tempat ibadah di Pulau Dewata.

(110)

  • Penulis: 110
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim :  Goes to Campus 2023  Tawarkan Navigasi  Baru  ke Mahasiswa

    Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim :  Goes to Campus 2023  Tawarkan Navigasi  Baru  ke Mahasiswa

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Surabaya, Rabu  07  Juni  2023 Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim :  Goes to Campus 2023  Tawarkan Navigasi  Baru  ke Mahasiswa (Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bisnis Indonesia kembali menggelar Bisnis Indonesia Goes To Campus (BGTC) 2023 yang digelar di Auditorium Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya pada, Jumat (26/5/2023). Direktur Bisnis Indonesia Hery Trianto […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 19 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  20  Juli 2023 Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Jumat 07 Oktober 2022 Terbaik Nasional, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Laksanakan Reformasi Birokrasi   DIY,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster kembali menorehkan prestasi gemilang. Kali ini di bidang manajemen ASN di tingkat nasional oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lewat Penghargaan Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Tingkat Nasional […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  20  Mei 2024 Renungan  Joger  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 16  Juli  2024 Renungan  Joger  

  • PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, bantu Masyarakat dengan layanan Mudik Gratis 2023

    PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, bantu Masyarakat dengan layanan Mudik Gratis 2023

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa   18   April 2023 PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, bantu Masyarakat dengan layanan Mudik Gratis 2023   Wawali Arya Wibawa melepas mudik bersama BUMN di PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar, Senin (17/4/2023).(Foto/indonesiaexpose.co.id)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluncurkan program mudik bersama BUMN untuk lebaran 2023. Kali ini PT.Pegadaian Kanwil […]

expand_less