Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

  • account_circle 110
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat  08  Mei  2026

Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Alam Bali Dirusak, Hak Rakyat Diduga Dirampas Investor.

Gelombang protes masyarakat kembali mencuat terkait dugaan perampasan hak warga dan pembatasan akses tempat suci di kawasan Bali Selatan. Warga bersama tim kuasa hukum masyarakat korban  konflik lahan dengan PT Jimbaran Hijau (PT.JH) meminta Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat adat Bali.

Tim kuasa hukum masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pansus yang disebut mulai membuka “kotak pandora” dugaan pelanggaran hak masyarakat oleh investor. Menurut mereka, sejumlah fakta di lapangan menunjukkan adanya pembatasan akses masyarakat menuju rumah tinggal hingga tempat ibadah.

“Rumah warga sampai ditembok. Untuk masuk ke rumah sendiri warga disebut harus memutar bahkan melompati tembok. Ini sangat ironis terjadi di tanah leluhur masyarakat Bali,” ujar tim kuasa hukum masyarakat UPE TAUFANI MOKOAGOW, SH saat di temui di Jimbaran,Kab.Badung, Jumat (8/5/2026).

Selain persoalan akses rumah warga, masyarakat adat juga menyoroti dugaan pembatasan aktivitas ibadah menuju pura. Warga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan perlindungan terhadap tempat suci dan hak konstitusional masyarakat adat.

Tempat Suci Tidak Boleh Disertifikatkan

Masyarakat menegaskan bahwa aturan mengenai kawasan suci dan tempat ibadah di Bali sudah jelas. Tempat suci keagamaan tidak boleh diperjualbelikan maupun disertifikatkan untuk kepentingan bisnis tertentu apabila menghilangkan fungsi sakral dan akses publik adat.
Sejumlah pihak menilai dugaan praktik penguasaan lahan yang menutup akses masyarakat dapat melanggar berbagai ketentuan hukum nasional.

Dugaan Pelanggaran UUD 1945 dan Aturan Hukum

1. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Diduga dilanggar apabila:
Warga kehilangan akses menuju rumah.
Lingkungan hidup rusak akibat pembangunan yang tidak berpihak pada masyarakat.
2. Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945
Menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah.
Diduga dilanggar apabila:
Akses masyarakat menuju pura dibatasi.
Aktivitas keagamaan masyarakat adat terganggu.
3. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Diduga dilanggar apabila:
Tanah leluhur masyarakat adat dikuasai tanpa perlindungan hak adat.
Hak tradisional masyarakat diabaikan.
4. UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
Mengatur tanah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
5. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenai:
Sanksi administratif
Ganti rugi lingkungan
Pidana penjara
Denda miliaran rupiah
6. KUHP Pasal 167
Tentang larangan memasuki atau menguasai pekarangan tanpa hak dan menghalangi pemilik sah menggunakan haknya.
Warga Desak Pemerintah Pusat Bertindak
Masyarakat berharap pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat adat tersebut.
Warga menegaskan perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi menyangkut harga diri masyarakat adat, kelestarian alam Bali, dan kesucian pura yang diwariskan turun-temurun.

Bali bukan untuk dijual. Tanah leluhur dan tempat suci harus dilindungi negara,” tegas perwakilan warga.

Kasus dugaan konflik lahan dan pembatasan akses warga di Bali ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat meminta negara hadir melindungi hak rakyat kecil serta menjaga kesucian tanah adat dan tempat ibadah di Pulau Dewata.

(110)

  • Penulis: 110
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 22 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  22  Januari  2023 Walikota Jaya Negara Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar, Jumat (20/1/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hari […]

  • Dubes Selandia Baru untuk Indonesia bertemu Walikota Rai Mantra

    Dubes Selandia Baru untuk Indonesia bertemu Walikota Rai Mantra

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  21  September  2019   Dubes Selandia Baru untuk Indonesia bertemu Walikota Rai Mantra Duta Besar Selandia Baru untuk Republik Indonesia, Dr. Jonathan Austin saat berbincang dengan Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra dalam lawatannya di Graha Sewaka Dharma Denpasar, pada Jumat (20/9/2019).   ” Dubes Selandia kagumi pembangunan berbasis Budaya di Kota Denpasar […]

  • PPTI Kota Denpasar gandeng Perbekel Sanur Kauh cegah meningkatnya kasus TBC

    PPTI Kota Denpasar gandeng Perbekel Sanur Kauh cegah meningkatnya kasus TBC

    • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  26  April  2021   PPTI Kota Denpasar gandeng Perbekel Sanur Kauh cegah meningkatnya kasus TBC     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dinas Kesehatan Kota Denpasar melalui PPTI Cabang Kota Denpasar, Bali gencar untuk melakukan pencegahan meningkatnya kasus TBC (tuberkulose) di kota setempat. Dengan menggandeng Perbekel Desa Sanur Kauh, PPTI Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi bahaya […]

  • TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako bagi Warga Solo, dan Kapolri menghimbau,  untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat

    TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako bagi Warga Solo, dan Kapolri menghimbau,  untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat

    • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Solo, Minggu 18  Juli  2021   TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako bagi Warga Solo, dan Kapolri menghimbau,  untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat   MenKes Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo , membagikan 30.000 paket sembako PPKM Darurat  di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, […]

  • “AJAFA-21 RLF” ke 25 Bangun persahabatan dan kerjasama antar masyarakat Negara ASEAN dan Jepang

    “AJAFA-21 RLF” ke 25 Bangun persahabatan dan kerjasama antar masyarakat Negara ASEAN dan Jepang

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  05  Oktober  2019   “AJAFA-21 RLF” ke 25 Bangun persahabatan dan kerjasama antar masyarakat Negara ASEAN dan Jepang Pembukaan acara    ‘AJAFA-21 RLF’  ke-25 bertempat di Ballroom Hotel Kutabex, Denpasar, Bali, Sabtu, 5 Oktober 2019.   BALI,  INDEX  –   ASEAN Japan Friendship Association for the 21st Century Regional Leaders Forum (AJAFA-21 RLF) ke-25 yang  diselenggarakan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  20   Juli  2025 Renungan  Joger

expand_less