Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

  • account_circle 080
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 275
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  11 Mei 2026

Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c)  Made Supartha , S.H.,M.H di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pendalaman skandal Mega Proyek PT.BTID  di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Tim Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT BTID dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).

Rapat di pimpin langsung  Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H,di dampingi  Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa,S.H.,M.H , Wakil Ketua Pansus TRAP Anak Agung Bagus Tri Candra Arka ( Gung Cok), S.E., Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, anggota Pansus I Nyoman Budiutama,S.H.,  I Nyoman Oka Antara,S.H., M.A.P,  Anak Agung Gede Agung Suyoga, S.H., M.Kn., Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P ., Ketut Rochineng , S.H.,M.H , serta OPD terkait.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c)  Made Supartha , S.H.,M.H menegaskan, bahwa kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan dengan fungsi lindung yang memiliki kedudukan hukum khusus dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan untuk kepentingan di luar konservasi.

Mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dijadikan objek bisnis semata.

“Mangrove Tahura Ngurah Rai bukan lahan bisnis. Investor harus menghormati budaya Bali dan tidak boleh mengintimidasi warga Bali demi kepentingan bisnis,” tegas Supartha di hadapan peserta rapat.

Ia juga menyoroti hak-hak masyarakat adat dan nelayan Bali yang dinilai harus tetap dilindungi dalam setiap proses pembangunan kawasan strategis.

“Hak rakyat Bali untuk beribadah juga tidak boleh dibatasi,” lanjutnya.

Kawasan Mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat vital, antara lain sebagai penyangga pesisir, habitat keanekaragaman hayati, penyerap karbon biru, serta pengendali dampak perubahan iklim. Karena itu, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang di kawasan tersebut wajib tunduk pada aturan tata ruang, kajian lingkungan hidup, serta mekanisme perizinan yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Secara historis, kawasan Mangrove Teluk Benoa telah mendapatkan perlindungan sejak tahun 1927 sebagai kawasan hutan tutupan yang tidak boleh dieksploitasi,” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Pansus juga menyoroti sejumlah regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan kawasan tersebut, di antaranya SK Menteri Kehutanan Nomor 888/Kpts-II/1992 serta adanya dispensasi reklamasi pada tahun 1997 ketika status kawasan masih merupakan hutan negara.

Selain itu, Pansus menyinggung SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 647/MENHUTBUN-VIII/1999 yang mewajibkan PT BTID menyediakan lahan pengganti mangrove seluas dua kali lipat dari kawasan yang dimanfaatkan. Namun demikian, menurut Pansus, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut dinilai tidak berjalan optimal.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tetap wajib tunduk pada hukum nasional, termasuk regulasi kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

Dalam forum RDP tersebut, aspirasi masyarakat juga mengemuka. Warga Serangan, I Nyoman Kemuantara meminta Pansus TRAP DPRD Bali membatalkan reklamasi lanjutan di wilayah selatan Pulau Serangan dan tetap menyisakan ruang laut bagi masyarakat nelayan.

“Kami meminta ruang laut tetap ada bagi masyarakat nelayan agar anak cucu kami masih bisa merasakan laut,” ujarnya.

Warga nelayan Serangan secara terbuka menolak reklamasi lanjutan di kawasan selatan Pulau Serangan dan meminta ruang laut tetap disisakan bagi generasi mendatang.

“Sisakan laut untuk anak cucu kami,” seru perwakilan warga nelayan dalam forum RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).

Rapat yang membahas pendalaman pembabatan mangrove dalam mega proyek PT BTID itu juga diwarnai penegasan keras Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan seluruh aktivitas di kawasan pesisir dan mangrove wajib tunduk pada hukum nasional, aturan kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

Polemik reklamasi dan pengembangan kawasan Teluk Benoa kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kekhawatiran masyarakat terhadap dampak ekologis, budaya, dan ruang hidup nelayan tradisional Bali.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tetap wajib tunduk pada hukum nasional, termasuk regulasi kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  09  Mei 2022   Gubernur Bali Wayan Koster Perintahkan Kakanwil Bali Kemenkumham RI Deportasi WNA Berfoto Tanpa Busana di Pohon Sakral Obyek Wisata Kayu Putih, Tabanan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster memperintahkan Kantor Wilayah Bali Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara […]

  • Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu

    Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu

    • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  17  Desember  2022 Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu   Presiden Joko Widodo menekankan sedikitnya empat arahan saat menyampaikan sambutan pada acara Konsolidasi Nasional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu, 17 Desember 2022. Foto: BPMI Setpres/Rusman     Arahan pertama, Presiden meminta agar […]

    • calendar_month Jumat, 25 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  25  Februari 2022   Pastikan Pengelolaan Sampah Yang Lebih Baik di Denpasar.Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Kunjungi Rencana Pembangunan TPST di Padangsambian Kaja   Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ( tengah mengenakan baju putih) didamping Gubernur Bali, Wayan Koster, Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana […]

  • Dukung  Vaksinasi, Pemprov Bali Permudah Program Vaksinasi Covid-19

    Dukung  Vaksinasi, Pemprov Bali Permudah Program Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 6 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  6  Maret  2021   Dukung  Vaksinasi, Pemprov Bali Permudah Program Vaksinasi Covid-19   Ny Putri Koster (tengah)menjadi narasumber bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Prov Bali dr Ketut Suarjaya dalam acara ‘Perempuan Bali Bicara’ diDenpasar-Bali, Jumat (5/3/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Ketua Tim Penggerak PKK Prov Bali Ny Putri Koster mengajak semua TP PKK kabupaten/kota, […]

  • MTXL Axiata Merdeka Beramal Santuni Ratusan Yatim dan Piatu Serentak di 4 Kota  

    MTXL Axiata Merdeka Beramal Santuni Ratusan Yatim dan Piatu Serentak di 4 Kota  

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Surabaya, Selasa  31  Agustus  2021   MTXL Axiata Merdeka Beramal Santuni Ratusan Yatim dan Piatu Serentak di 4 Kota   Jawa  Timur,  indonesiaexpose.co.id  –  Semarak perayaan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Majelis Ta’lim XL Axiata (MTXL) melaksanakan kegiatan sosial beramal dengan berbagi untuk membantu masyarakat disekitarnya. Kegiatan yang bertajuk “MTXL Axiata Merdeka Beramal” serentak dilaksanakan […]

  • Road to BBTF 2021, 64 Buyers Sudah Daftarkan Diri

    Road to BBTF 2021, 64 Buyers Sudah Daftarkan Diri

    • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu 8 Mei 2021   Road to BBTF 2021, 64 Buyers Sudah Daftarkan Diri     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Bali Beyond Travel Fair (BBTF) yang ke-7 kembali digelar pada 8-12 Juni 2021 di Bali International Convention Center (BICC) Nusa Dua, Badung. Walaupun masih dalam masa pandemi Covid-19, namun BBTF sebagai ajang pertemuan bisnis-ke-bisnis (B2B) […]

expand_less