Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  11 Mei 2026

Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c)  Made Supartha , S.H.,M.H di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pendalaman skandal Mega Proyek PT.BTID  di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Tim Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT BTID dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c)  Made Supartha , S.H.,M.H menegaskan, bahwa kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan dengan fungsi lindung yang memiliki kedudukan hukum khusus dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan untuk kepentingan di luar konservasi.

Mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dijadikan objek bisnis semata.

“Mangrove Tahura Ngurah Rai bukan lahan bisnis. Investor harus menghormati budaya Bali dan tidak boleh mengintimidasi warga Bali demi kepentingan bisnis,” tegas Supartha di hadapan peserta rapat.

Ia juga menyoroti hak-hak masyarakat adat dan nelayan Bali yang dinilai harus tetap dilindungi dalam setiap proses pembangunan kawasan strategis.

“Hak rakyat Bali untuk beribadah juga tidak boleh dibatasi,” lanjutnya.

Kawasan Mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat vital, antara lain sebagai penyangga pesisir, habitat keanekaragaman hayati, penyerap karbon biru, serta pengendali dampak perubahan iklim. Karena itu, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang di kawasan tersebut wajib tunduk pada aturan tata ruang, kajian lingkungan hidup, serta mekanisme perizinan yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Secara historis, kawasan Mangrove Teluk Benoa telah mendapatkan perlindungan sejak tahun 1927 sebagai kawasan hutan tutupan yang tidak boleh dieksploitasi,” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Pansus juga menyoroti sejumlah regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan kawasan tersebut, di antaranya SK Menteri Kehutanan Nomor 888/Kpts-II/1992 serta adanya dispensasi reklamasi pada tahun 1997 ketika status kawasan masih merupakan hutan negara.

Selain itu, Pansus menyinggung SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 647/MENHUTBUN-VIII/1999 yang mewajibkan PT BTID menyediakan lahan pengganti mangrove seluas dua kali lipat dari kawasan yang dimanfaatkan. Namun demikian, menurut Pansus, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut dinilai tidak berjalan optimal.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tetap wajib tunduk pada hukum nasional, termasuk regulasi kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

Dalam forum RDP tersebut, aspirasi masyarakat juga mengemuka. Warga Serangan, I Nyoman Kemuantara meminta Pansus TRAP DPRD Bali membatalkan reklamasi lanjutan di wilayah selatan Pulau Serangan dan tetap menyisakan ruang laut bagi masyarakat nelayan.

“Kami meminta ruang laut tetap ada bagi masyarakat nelayan agar anak cucu kami masih bisa merasakan laut,” ujarnya.

Warga nelayan Serangan secara terbuka menolak reklamasi lanjutan di kawasan selatan Pulau Serangan dan meminta ruang laut tetap disisakan bagi generasi mendatang.

“Sisakan laut untuk anak cucu kami,” seru perwakilan warga nelayan dalam forum RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).

Rapat yang membahas pendalaman pembabatan mangrove dalam mega proyek PT BTID itu juga diwarnai penegasan keras Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan seluruh aktivitas di kawasan pesisir dan mangrove wajib tunduk pada hukum nasional, aturan kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

Polemik reklamasi dan pengembangan kawasan Teluk Benoa kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kekhawatiran masyarakat terhadap dampak ekologis, budaya, dan ruang hidup nelayan tradisional Bali.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tetap wajib tunduk pada hukum nasional, termasuk regulasi kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 06 Maret 202

  • Stok Beras Melimpah ,Mentan SYL  Menghimbau : Lahan Tak Boleh Nganggur Lama

    Stok Beras Melimpah ,Mentan SYL  Menghimbau : Lahan Tak Boleh Nganggur Lama

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 30  Juli  2021   Stok Beras Melimpah ,Mentan SYL  Menghimbau : Lahan Tak Boleh Nganggur Lama   Mentan Tinjau Pergudagan Beras Guna Memastikan Stok Beras Tercukupi. Dok. Kementan RI   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menjamin ketersediaan stok beras nasional tahun 2021 di tengah kondisi pandemi covid 19 […]

  • Ny. Sagung Antari Jaya Negara Kukuhkan Bunda Paud Kecamatan,Desa/Kelurahan Se Kota Denpasar

    Ny. Sagung Antari Jaya Negara Kukuhkan Bunda Paud Kecamatan,Desa/Kelurahan Se Kota Denpasar

    • calendar_month Senin, 25 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  25  Oktober  2021   Ny. Sagung Antari Jaya Negara Kukuhkan Bunda Paud Kecamatan,Desa/Kelurahan Se Kota Denpasar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bunda Paud Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara mengukuhkan Bunda Paud Kecamatan, Desa dan Kelurahan se Kota Denpasar ditandai dengan menyelempangkan kain selempang    dan penyematan pin Bunda Paud di Ruang Praja Kantor […]

  • DPRD  Provinsi  Bali  Mengucapkan Selamat Hari Raya  Idul  Fitri  1445  H

    DPRD  Provinsi  Bali  Mengucapkan Selamat Hari Raya  Idul  Fitri  1445  H

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  09  April  2024 DPRD  Provinsi  Bali  Mengucapkan Selamat Hari Raya  Idul  Fitri  1445  H  

  • Pemkot Denpasar Dukung Implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024

    Pemkot Denpasar Dukung Implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  08  Maret  2023 Pemkot Denpasar Dukung Implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024   Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat mengikuti Peluncuran Satranas Pencegahan Korupsi dan Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi secara daring dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (8/3/2023). Bali, INDEX  –  Pemkot Denpasar siap mendukung implementasi Strategi Nasional (Satranas) Pencegahan Korupsi Tahun […]

    • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 20  April  2021   Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Pimpin Rakor Infrastruktur Gedung Sekolah Dasar di Kota Denpasar Tahun 2021     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Guna mengevaluasi kondisi infrastruktur bangunan gedung SD di Kota Denpasar sudah memenuhi persyaratan teknis belajar mengajar ataukah masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan terutama infrastruktur bangunan gedung SD […]

expand_less