Gianyar, Sabtu 10 Juli 2021
Hadapi PPKM Darurat, KPP Pratama Gianyar Maksimalkan Pelayanan Daring
Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim
Bali, indonesiaexpose.co.id – Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 15 dan 17 tahun 2021 Pemerintah kembali terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa Bali, berlangsung mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat tersebut adalah penyesuaian metode kerja untuk berbagai sektor. Sektor non esensial diwajibkan untuk 100% Work From Home (WFH). Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim, menjelaskan bahwa seluruh instansi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penyesuaian metode kerja sesuai dengan aturan PPKM darurat tersebut. Penyesuaian tersebut telah dilakukan bahkan sebelum diterapkannya PPKM Darurat berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND-248/PJ/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Penegasan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19 bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Nota dinas tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo. Jelasnya Jumat, 9/7.
Isi dari nota dinas tersebut salah satunya adalah pelaksanaan aturan WFO dengan jumlah maksimal 25% untuk unit kerja yang berada di zona merah/oranye dan 50% untuk unit kerja di luar zona merah/oranye. “Dua minggu sebelum diterapkannya PPKM Darurat ini, kita di DJP sudah melakukan penyesuaian pelaksanaan WFO-WFH sesuai arahan Pak Dirjen sehingga kita sudah siap untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak”, ungkap Moch. Luqman
Tidak hanya mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor, KPP Pratama Gianyar juga memaksimalkan metode pelayanan daring agar memudahkan Wajib Pajak. Salah satu pelayanan tersebut adalah layanan Helpdesk Online yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya.
“Kita juga memaksimalkan Helpdesk Online, Wajib Pajak bisa tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk berkonsultasi, petugas yang melayani pun terjadwal sehingga tidak ada Wajib Pajak yang tidak terlayani. Konsultasi Wajib Pajak tersebut dilayani melalui Whatsapps (WA) dengan nomor 082138751151”, tambahnya.
Selain Helpdesk Online, seluruh kebutuhan Wajib Pajak KPP Pratama Gianyar sudah terlayani secara daring. “Untuk saat ini hampir seluruh keperluan Wajib Pajak sudah tidak perlu dilayani di kantor lagi, daftar NPWP tinggal klik ereg.pajak.go.id, bikin billing kalau belum bisa di web tinggal di-WA saja, konsultasi pelaporan juga sudah online”, sambungnya
Wajib Pajak di KPP Pratama Gianyar yang membutuhkan pelayanan terkait pendaftaran NPWP, EFIN dan administrasi lainnya dapat menghubungi nomor WA 083198803639. Sementara untuk pembuatan kode billing dapat menghubungi nomor WA 081238092419. Selain itu, seluruh informasi terkini seputar perpajakan bisa diakses melalui instagram dan twitter @pajakgianyar.
“Sudah satu minggu penuh PPKM Darurat diterapkan, proses pelayanan di KPP Pratama Gianyar berjalan lancar, jumlah Wajib Pajak yang datang ke kantor pun semakin sedikit yang menandakan Wajib Pajak sedikit demi sedikit sudah beralih ke pelayanan online”, jelas Moch. Luqman lagi.
Akhirnya Kepala KPP Pratama Gianyar kembali mengajak seluruh Wajib Pajak KPP Pratama Gianyar untuk menggunakan pelayanan daring.
“Kepada seluruh Wajib Pajak KPP Pratama Gianyar dimohon untuk dapat memaksimalkan seluruh pelayanan online yang telah disediakan termasuk sosial media, apabila masih terdapat kendala dapat menghubungi kami melalui nomor telepon 0361 943586, nanti akan diarahkan ke pelayanan terkait”, pungkasnya.
(072)