Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 191
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  03  Pebruari  2026

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

 

Proyek Marina PT. BTID Kura-kura Bali.

Di balik label Proyek Strategis Nasional, publik Bali kini menyaksikan paradoks pembangunan: kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai—benteng hidup pesisir, terseret ke dalam ekspansi bisnis PT BTID’.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id    —  Mangrove yang seharusnya dilindungi justru diperlakukan sebagai ruang investasi, memunculkan pertanyaan serius: di mana batas hukum ditegakkan?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan bahwa izin pusat tidak pernah menjadi tameng pidana. Jika aktivitas usaha merusak kawasan konservasi dan melanggar fungsi lindung, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana.

Secara tegas, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan ekosistem mangrove di kawasan lindung dan konservasi dilarang ditebang, dipadatkan, direklamasi, dipindahkan, atau dialihfungsikan dalam bentuk apa pun, termasuk disertifikatkan sebagai hak milik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ancaman serupa juga datang dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal pidananya menyebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Jika dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada badan usaha, pengurus, hingga pemberi perintah.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengkriminalisasi penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin sah atau bertentangan dengan peruntukan. Sanksinya tidak ringan: pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Dalam konteks Tahura Ngurah Rai yang berstatus kawasan konservasi, setiap perubahan fungsi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk delik pidana kehutanan.

Pelanggaran tata ruang berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 membuka ruang pembatalan izin sekaligus sanksi pidana jika pemanfaatan ruang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan.

Di tengah situasi ini, langkah Pansus TRAP DPRD Bali patut diapresiasi. Pansus secara terbuka memperjuangkan perlindungan tata ruang Bali dari penetrasi kepentingan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Gubernur Bali pun menegaskan arah pembangunan menuju “Bali Era Baru” yang berpijak pada keseimbangan, bukan eksploitasi.

Pesan hukumnya jelas: tidak ada proyek, tidak ada izin, dan tidak ada kepentingan ekonomi yang berada di atas hukum lingkungan. ‘Ketika mangrove benteng terakhir Bali dirusak‘, yang menunggu bukan hanya gugatan administratif, tetapi jerat pidana.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : “Pelaporan UU ITE yang Bersifat Delik Aduan Tidak Bisa Diwakilkan”

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : “Pelaporan UU ITE yang Bersifat Delik Aduan Tidak Bisa Diwakilkan”

    • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu 17 Februari 2021   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : “Pelaporan UU ITE yang Bersifat Delik Aduan Tidak Bisa Diwakilkan”   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tidak bisa diwakilkan lagi. Harus korban sendiri yang membuat laporan. […]

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  16  Desember  2021   Wakil Walikota Arya Wibawa Buka Muscab V Pertuni Denpasar.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Musyawarah Cabang V Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Cabang Denpasar di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (16/12/2021). Acara Muscab diselenggarakan untuk melakukan kajian dan evaluasi […]

  • Trisno Nugroho, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov.Bali : Penerapan PPKM Darurat agar  penyebaran Covid-19 terkendali guna percepatan pemulihan perekonomian

    Trisno Nugroho, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov.Bali : Penerapan PPKM Darurat agar  penyebaran Covid-19 terkendali guna percepatan pemulihan perekonomian

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 16  Juli  2021   Trisno Nugroho, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov.Bali : Penerapan PPKM Darurat agar  penyebaran Covid-19 terkendali guna percepatan pemulihan perekonomian   Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho   Bali, indonesiaexpose.co.id  – PPKM Darurat yang saat ini berlangsung di Jawa-Bali, berdampak hebat bagi dunia usaha. Untuk itu, […]

  • Pemkab Jembrana dan ITB STIKOM Bali Siap Magangkan Anak Muda Jembrana ke Singapura dan Kerja di Jepang

    Pemkab Jembrana dan ITB STIKOM Bali Siap Magangkan Anak Muda Jembrana ke Singapura dan Kerja di Jepang

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  9  September  2021   Pemkab Jembrana dan ITB STIKOM Bali Siap Magangkan Anak Muda Jembrana ke Singapura dan Kerja di Jepang Wakil Bupati Jembrana I Gede Patriana Krisna, ST, MT bertemu Rektor ITB STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawan di kampus ITB STIKOM Bali, Renon, Denpasar, Kamis (09/09/2021) malam. Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Bupati […]

  • Team ” Zona Merah”ke DPRD Prov. Bali : BPN dan BPKAD Kab.Badung buka data status Tanah Tanjung Benoa dan Mumbul

    Team ” Zona Merah”ke DPRD Prov. Bali : BPN dan BPKAD Kab.Badung buka data status Tanah Tanjung Benoa dan Mumbul

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  21  Januari  2020   Team ” Zona Merah”ke DPRD Prov. Bali : BPN dan BPKAD Kab.Badung buka data status Tanah Tanjung Benoa dan Mumbul       BALI,  INDEX  –   Oleh karena adanya indikasi kenjanggalan proses sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Badung.Puluhan warga perwakilan dari dua Desa yaitu Desa Tanjung Benoa dan […]

    • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 03 September 2022 Wagub Cok Ace Apresiasi Kolaborasi Musik Keroncong dengan Gamelan Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengapresiasi garapan apik perpaduan musik keroncong dan gamelan Bali yang dipertunjukkan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Sabtu (3/9/2022) malam. Pertunjukan bertajuk ‘Konser Keroncong Nuansa […]

expand_less