Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 280
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  03  Pebruari  2026

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

 

Proyek Marina PT. BTID Kura-kura Bali.

Di balik label Proyek Strategis Nasional, publik Bali kini menyaksikan paradoks pembangunan: kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai—benteng hidup pesisir, terseret ke dalam ekspansi bisnis PT BTID’.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id    —  Mangrove yang seharusnya dilindungi justru diperlakukan sebagai ruang investasi, memunculkan pertanyaan serius: di mana batas hukum ditegakkan?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan bahwa izin pusat tidak pernah menjadi tameng pidana. Jika aktivitas usaha merusak kawasan konservasi dan melanggar fungsi lindung, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana.

Secara tegas, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan ekosistem mangrove di kawasan lindung dan konservasi dilarang ditebang, dipadatkan, direklamasi, dipindahkan, atau dialihfungsikan dalam bentuk apa pun, termasuk disertifikatkan sebagai hak milik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ancaman serupa juga datang dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal pidananya menyebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Jika dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada badan usaha, pengurus, hingga pemberi perintah.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengkriminalisasi penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin sah atau bertentangan dengan peruntukan. Sanksinya tidak ringan: pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Dalam konteks Tahura Ngurah Rai yang berstatus kawasan konservasi, setiap perubahan fungsi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk delik pidana kehutanan.

Pelanggaran tata ruang berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 membuka ruang pembatalan izin sekaligus sanksi pidana jika pemanfaatan ruang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan.

Di tengah situasi ini, langkah Pansus TRAP DPRD Bali patut diapresiasi. Pansus secara terbuka memperjuangkan perlindungan tata ruang Bali dari penetrasi kepentingan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Gubernur Bali pun menegaskan arah pembangunan menuju “Bali Era Baru” yang berpijak pada keseimbangan, bukan eksploitasi.

Pesan hukumnya jelas: tidak ada proyek, tidak ada izin, dan tidak ada kepentingan ekonomi yang berada di atas hukum lingkungan. ‘Ketika mangrove benteng terakhir Bali dirusak‘, yang menunggu bukan hanya gugatan administratif, tetapi jerat pidana.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  15  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 14 Orang

    Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 14 Orang

    • calendar_month Minggu, 28 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  28  Maret  2021   Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 14 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pada Minggu (28/3) masih ditemukan penambahan kasus positif, sembuh dan meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif Covid-19. Berdasarkan data resmi, kasus positif bertambah […]

  • Pemkot Denpasar Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan UMKK Melalui Katalog Elektronik

    Pemkot Denpasar Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan UMKK Melalui Katalog Elektronik

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 08 Agustus 2024   Pemkot Denpasar Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan UMKK Melalui Katalog Elektronik     Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Guna mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) melalui katalog elektronik, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, turut berpartisipasi […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Bali, Senin 12  Juli 2021   Renungan JOGER  

  • PLN siap  Jalankan  Skenario  “New  Normal” Setelah Lebaran

    PLN siap  Jalankan  Skenario  “New  Normal” Setelah Lebaran

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 19 Mei 2020   PLN siap  Jalankan  Skenario  “New  Normal” Setelah Lebaran   JAKARTA, INDEX   – PLN menyiapkan skenario “New Normal” dalam menghadapi pandemi Covid-19 setelah dua bulan menjalankan kebijakan Work from Home (WFH). Skenario tersebut akan mulai dijalankan setelah Lebaran, sebagai dukungan atas upaya Pemerintah memulihkan kembali aktivitas di masyarakat. “Kami menyiapkan […]

    • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Badung, Senin 11 Juli 2022 KPK Gandeng Humas Pemda Kampanyekan Anti Korupsi   Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gencar dan terus menerus mengkampanyekan gerakan anti korupsi di tengah masyarakat, yang salah satunya dilakukan dengan menggandeng Humas dari pemerintah daerah se-Bali untuk mensosialisasikan serta turut mengedukasi masyarakat terkait apa itu korupsi, dampak dari […]

expand_less