Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  03  Pebruari  2026

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

 

Proyek Marina PT. BTID Kura-kura Bali.

Di balik label Proyek Strategis Nasional, publik Bali kini menyaksikan paradoks pembangunan: kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai—benteng hidup pesisir, terseret ke dalam ekspansi bisnis PT BTID’.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id    —  Mangrove yang seharusnya dilindungi justru diperlakukan sebagai ruang investasi, memunculkan pertanyaan serius: di mana batas hukum ditegakkan?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan bahwa izin pusat tidak pernah menjadi tameng pidana. Jika aktivitas usaha merusak kawasan konservasi dan melanggar fungsi lindung, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana.

Secara tegas, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan ekosistem mangrove di kawasan lindung dan konservasi dilarang ditebang, dipadatkan, direklamasi, dipindahkan, atau dialihfungsikan dalam bentuk apa pun, termasuk disertifikatkan sebagai hak milik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ancaman serupa juga datang dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal pidananya menyebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Jika dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada badan usaha, pengurus, hingga pemberi perintah.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengkriminalisasi penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin sah atau bertentangan dengan peruntukan. Sanksinya tidak ringan: pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Dalam konteks Tahura Ngurah Rai yang berstatus kawasan konservasi, setiap perubahan fungsi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk delik pidana kehutanan.

Pelanggaran tata ruang berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 membuka ruang pembatalan izin sekaligus sanksi pidana jika pemanfaatan ruang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan.

Di tengah situasi ini, langkah Pansus TRAP DPRD Bali patut diapresiasi. Pansus secara terbuka memperjuangkan perlindungan tata ruang Bali dari penetrasi kepentingan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Gubernur Bali pun menegaskan arah pembangunan menuju “Bali Era Baru” yang berpijak pada keseimbangan, bukan eksploitasi.

Pesan hukumnya jelas: tidak ada proyek, tidak ada izin, dan tidak ada kepentingan ekonomi yang berada di atas hukum lingkungan. ‘Ketika mangrove benteng terakhir Bali dirusak‘, yang menunggu bukan hanya gugatan administratif, tetapi jerat pidana.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Pemkot Denpasar Launching Pelayanan Cetak Adminduk di Desa/Lurah

    Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Pemkot Denpasar Launching Pelayanan Cetak Adminduk di Desa/Lurah

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Denpasar,Senin 01  November  2021   Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Pemkot Denpasar Launching Pelayanan Cetak Adminduk di Desa/Lurah   Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya didampingi Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata saat meluncurkan inovasi pelayanan Cetak Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar di Desa Padangsambian Kelod pada Senin […]

  • Gubernur Jabar Sebut, “Berita Baik Minggu ini Kita tidak ada zona merah lagi, Keterisian Rumah Sakit makin turun, Tinggal 46%”

    Gubernur Jabar Sebut, “Berita Baik Minggu ini Kita tidak ada zona merah lagi, Keterisian Rumah Sakit makin turun, Tinggal 46%”

    • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  9  April  2021   Gubernur Jabar Sebut, “Berita Baik Minggu ini Kita tidak ada zona merah lagi, Keterisian Rumah Sakit makin turun, Tinggal 46%”   Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Kapolda Jabar dan Pangdam lll/Siliwangi saat konferensi pers evaluasi penanganan Covid-19 berlangsung di Mapolda Jabar, Kamis (8/4/2021).   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –   Kegiatan […]

  • Waka Polres Majalengka Kontrol Perkembangan Pembangunan Rumdin

    Waka Polres Majalengka Kontrol Perkembangan Pembangunan Rumdin

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  08  Agustus  2020     Waka Polres Majalengka Kontrol Perkembangan Pembangunan Rumdin     JAWA  BARAT, INDEX  – Waka Polres Majalengka, Polda Jabar Kompol Sumari, SH melaksanakan kontrol perkembangan Pembangunan Rumah Dinas (Rumdin) Khusus Angota Polri Polsek Majalengka Kotaļ di Jalan Koperasi Majalengka, Sabtu (8/8/2020). Dalam kesempatan tersebut Waka Polres Majalengka Kompol Sumari, […]

  • Sugawa Korry desak Gubernur bertindak cepat cegah penyebaran Covid-19 lindungi warga Bali 

    Sugawa Korry desak Gubernur bertindak cepat cegah penyebaran Covid-19 lindungi warga Bali 

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  21  Maret  2020   Sugawa Korry desak Gubernur bertindak cepat cegah penyebaran Covid-19 lindungi warga Bali Ketua  DPD Partai Golkar Bali  Sugawa Korry   BALI,  INDEX –  Ketua  DPD Partai Golkar Bali  Sugawa Korry desak Gubenur Bali berjuang untuk mendapatkan  rapid test (tes cepat-massal) guna mencegah penyebaran Covid-19 di Bali.   ” Bertindak cepat ini […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  28  April 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Senin, 6 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 6 September 2021   Wawali Arya Wibawa Tinjau Pembangunan TPS3R Desa Dauh Puri Kaja   Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa meninjau lokasi rencana pembangunan TPS3R di Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar-Bali,Senin, (6/9/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Untuk mewujudkan pengolahan sampah berbasis sumber serta percepatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle […]

expand_less