Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Bali terbitkan Surat Edaran No.11/2021 : Keselamatan Jiwa Manusia merupakan Hukum Tertinggi, mohon pengertian Masyarakat menerima dan menaati aturan Prokes

Gubernur Bali terbitkan Surat Edaran No.11/2021 : Keselamatan Jiwa Manusia merupakan Hukum Tertinggi, mohon pengertian Masyarakat menerima dan menaati aturan Prokes

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 20  Juli  2021

 

Gubernur Bali terbitkan Surat Edaran No.11/2021 : Keselamatan Jiwa Manusia merupakan Hukum Tertinggi, mohon pengertian Masyarakat menerima dan menaati aturan Prokes

Gubernur Bali Wayan Koster

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   –  Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid 19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE ini merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara umum ketentuan yang berlaku dalam SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 hampir sama dengan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali.

” Ada sejumlah kelonggaran aturan dalam masa perpanjangan PPKM pada 21 hingga 25 Juli 2021, dibandingkan dengan regulasi yang tertuang dalam SE PPKM Darurat sebelumnya.Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, maka dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor esensial dan non esensial,” kata Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Selasa (20/7/2021).

Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu:

  1. Sektor non essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).
  2. Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita. (dalam Surat Edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita).
  3. Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di objek/destinasi wisata, dan lain-lain.

Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (Buda Pon, Bala), tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu (Redite Paing, Ugu) 25 Juli 2021. Dengan berlakunya edaran ini, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, SE Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional dan SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Gubernur Bali mengingatkan, keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi. Oleh karena itu memohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan menaati ketentuan yang diatur dalam SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 varian delta di Bali.

“Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan mengganggu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk rumah sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina,” sambung Koster.

Gubernur Bali Wayan Koster  mengimbau masyarakat Bali, hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman, terus berdoa memohon agar pandemi covid-19 bisa kita atasi bersama dengan baik. Juga diimbau agar membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing.

” Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang telah sangat bersabar, tertib, dan disiplin, serta berpartisipasi dalam menangani pandemi covid-19 di Provinsi Bali, yang sudah berlangsung hampir satu setengah tahun, sejak pandemi ini muncul pada Maret 2020,” imbuhnya.

Gubernur Bali juga mengucapkan terima kasih kepada para pengelola rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya yang telah memberikan dharma bhakti-nya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab melaksanakan tugas profesionalnya di bidang kemanusiaan dalam menangani pasien covid-19, melaksanakan tracing, testing, treatment, serta vaksinasi masyarakat.

“Mari kita membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong, saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing,” pungkas Koster.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Dangin Puri Kangin Siaga Covid – I9.Mantapkan Penyemprotan Disinfektan Dan Sosialisasi 3M

    Desa Dangin Puri Kangin Siaga Covid – I9.Mantapkan Penyemprotan Disinfektan Dan Sosialisasi 3M

    • calendar_month Sabtu, 6 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  6  Februari  2021   Desa Dangin Puri Kangin Siaga Covid – I9.Mantapkan Penyemprotan Disinfektan Dan Sosialisasi 3M   BALI, indonesiaexpose.co.id   – Kegiatan Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kangin pada hari Sabtu (6/2) melaksanakan penyemprotan disinfektan di wilayah Desa Dangin Puri Kangin. Dalam penyemprotan kali ini di laksanakan di lingkungan Banjar Kreneng, Banjar Kreneng […]

  • Rai Mantra Hadiri Launching Buku ‘Jejak Awal Hindu di Indonesia’ Karya Alm. Prof. Dr. IB Mantra

    Rai Mantra Hadiri Launching Buku ‘Jejak Awal Hindu di Indonesia’ Karya Alm. Prof. Dr. IB Mantra

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  29  Desember  2020   Rai Mantra Hadiri Launching Buku ‘Jejak Awal Hindu di Indonesia’ Karya Alm. Prof. Dr. IB Mantra   Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra sekaligus perwakilan keluarga saat menerima buku dari hasil desiminasi desertasi Alm. Pro. Dr. IB Mantra yang berjudul Jejak Awal Hindu di Indonesia di Pendopo Hotel Inna […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  19  Maret  2023 Renungan JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  31  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Ada Tambah 4 Pos Penyekatan di Pintu Masuk Kota Denpasar, Kini Jadi 11 Titik

    Ada Tambah 4 Pos Penyekatan di Pintu Masuk Kota Denpasar, Kini Jadi 11 Titik

    • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 12  Juli  2021   Ada Tambah 4 Pos Penyekatan di Pintu Masuk Kota Denpasar, Kini Jadi 11 Titik     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pintu masuk Kota Denpasar Kembali diperketat per Minggu, 11 Juli 2021 berkaitan dengan penerapan PPKM darurat. Setelah melakukan penyekatan di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar, perhari ini ditambah 4 […]

  • Konjen Amerika Tertarik Perwali 36 Tahun 2018, Sebut Beri Dampak Lingkungan dan Patut di Contoh

    Konjen Amerika Tertarik Perwali 36 Tahun 2018, Sebut Beri Dampak Lingkungan dan Patut di Contoh

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 26 Maret 2019   Konjen Amerika Tertarik Perwali 36 Tahun 2018, Sebut Beri Dampak Lingkungan dan Patut di Contoh   BALI, INDEX  –  Peraturan Wali kota Denpasar (Perwali) No. 36 Tahun 2018 tentang pengurangan kantong plastik mendapat dukungan dan membuat tertarik Konsulat Jenderal (Konsul) Amerika, Mark McGovern. Hal tersebut diungkapkan saat berkunjung ke […]

expand_less