Denpasar, Rabu 28 Juli 2021
DPRD Provinsi Bali Dukung Upaya Pemerintah Gali Sumber Lain Guna Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna ke-19, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, pada Rabu (28/7/2021).
Bali, indonesiaexpose.co.id – DPRD Provinsi Bali menyampaikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, dalam “Rapat Paripurna ke-19, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, pada Rabu (28/7/2021).
Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali membahas Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana TA 2020 dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dilanjutkan dengan Sikap atau Keputusan Dewan dan Sambutan Gubernur Bali.
Acara dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, MM., Wakil Gubernur Bali, Dr. Ir. Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si., Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali beserta Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan peserta rapat Paripurna.
Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali
Tahun Anggaran 2020, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak.,MBA, MM., mengatakan, rekomendasi terhadap hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.
Lebih lanjut, dijelaskan, rekomendasi diberikan, setelah mengikuti dan menyimak bersama-sama, pembahasan Raperda ini, sejak penyampaian Pengantar oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Senin, 28 Juni 2021, dilanjutkan “Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali”, pada Selasa, 6 Juli 2021, yang berikutnya berisi Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali, pada Senin 26 Juli 2021, dan Rapat Paripurna Intern ke-18, pada Rabu 28 Juli 2021.
Lebih lanjut, diungkapkan, DPRD Provinsi Bali mengapresiasi Gubernur Bali, I Wayan Koster, karena mampu mempertahankan penilaian laporan hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, yang diterima pada Rapat Paripurna Dewan, pada Senin, 24 Mei 2021, dengan memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) yang ke-8 (Delapan) kalinya, secara berturut-turut. Kemudian, disampaikan, Opini WTP tidaklah menjamin bahwa, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah bebas dari adanya penyimpangan.
Namun demikian, opini WTP merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah dilaksanakan dengan wajar dan transparan serta akuntabel yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Memperoleh opini WTP adalah salah satu tujuan, dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, dipaparkannya, tujuan besarnya, tentu bagaimana masyarakat bisa sejahtera serta mendapatkan pelayanan yang prima diberbagai bidang. Karenanya, tidaklah berlebihan, kalau dikatakan bahwa, sebesar besarnya keuangan daerah harus diperuntukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarkat.
Tujuan ini, dapat diwujudkan dengan melaksanakan proses pembangunan berkelanjutan yang orientasinya fokus pada terciptanya lapangan kerja, lancarnya peredaran barang-barang produksi dan hasil-hasil pertanian, serta pemberian pelayanan prima diberbagai bidang.
Disampaikan pula, Keuangan Daerah maupun sumber-sumber penerimaan keuangan daerah yang terbatas, tentu menjadi kendala terbesarnya dan sudah tentu tugas “Seorang Kepala Daerah”, untuk dapat membawa keluar dari persoalan klasik ini.
Memperhatikan kinerja Pemerintah Provinsi Bali dengan memperhatikan Realissasi APBD dari tahun ke tahun, hingga saat ini, Dewan memberikan perhatian bahwa, walaupun realisasi APBD Pemerintah Provinsi Bali mengalami peningkatan, setiap tahun, dimana rata-rata kenaikan realisasi APBD, dalam 5 tahun terakhir adalah 7,82%, namun, Tahun 2020, realisasi APBD turun sebesar 13,95% dibandingkan Tahun 2019, yang disebutkan, penurunannya 13,95%, hampir dua kali rata-rata kenaikan realisasi APBD lima tahun terakhir, yang disebabkan dampak negatif dari Pandemi Covid-19.
Berikutnya, mencermati Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diaudit oleh BPK RI (Laporan Keuangan Audited ), diperoleh gambaran bahwa, realisasi Pendapatan Daerah TA. 2020 sebesar Rp.5,718 Triliun lebih atau 93,85% dibandingkan anggaran sebesar Rp.6,092 Triliun lebih, turun 13,95%, jika dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Daerah TA. 2019 yang besarnya Rp.6,645 Triliun lebih. Selain itu, dipaparkan, realisasi Belanja Daerah dan Transfer TA. 2020 sebesar Rp.6,358 Triliun lebih atau 91,82% dari anggaran sebesar Rp.6,924 Triliun lebih, turun 2,46% dibandingkan dengan realisasi Belanja dan Transfer TA. 2019 yang besaranya Rp.6,518 Triliun lebih. Selain itu, dalam APBD Perubahan TA. 2020 dirancang defisit sebesar Rp.831,815 Milyar lebih dan realisasinya juga defisit sebesar Rp.639,781 Milyar lebih.
Mengingat SiLPA tahun anggaran sebelumnya, merupakan sumber pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga ada pembiayaan netto sebesar Rp.832,637 Milyar lebih, karena ada pengembalian dana bergulir Rp.774,032 Juta lebih.
Ditambahkannya, dengan adanya defisit Rp.639,781 Milyar lebih, maka Silpa TA. 2020 menjadi Rp.192,855 Milyar lebih atau turun sebesar 76,82%, jika dibandingkan dengan Silpa TA 2019 sebesar Rp.831,815 Milyar lebih.
Terkait pemeriksaan atas “Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan” oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terdapat 5 (lima) temuan dengan 13 (tiga belas) rekomendasi, terdiri dari, yang pertama, menyangkut Belanja Daerah terdapat 2 temuan dan 5 rekomendasi, berupa Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Belanja Subsidi belum memadai (3 rekomendasi) dan kesalahan Penganggaran atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp1,104 Miliar lebih (2 rekomendasi).
Berikutnya, menyangkut aset terdapat 3 temuan dan 8 rekomendasi, berupa Pengelolaan Rekening pada SMAN, SMKN, dan SLBN di Pemerintah Provinsi Bali Belum Tertib (2 rekomendasi) dan pemanfaatan empat bidang aset tetap tanah oleh masyarakat di Kelurahan Banjar Jawa Kabupaten Buleleng, belum didukung dengan Perjanjian Pemanfaatan Aset Tetap (1 rekomendasi) serta Penatausahaan, Pemanfaatan, dan Penghapusan BMD Belum Sepenuhnya Memadai (5 rekomendasi).
Dijelaskan pula, terkait dengan “Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan”, pada tahun sebelumnya, sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, diketahui dari 477 temuan, dengan 1.191 rekomendasi, yang merupakan rekapitulasi temuan, sejak Tahun 2005 s.d. 2020, telah dinyatakan selesai 1.099 rekomendasi (92,28%), belum sesuai 19 rekomendasi (1,60%), belum ditindaklanjuti 56 rekomendasi (4,70%), dan dapat ditindaklanjuti 17 rekomendasi (1,43%).
Selanjutnya, terkait dengan LHP BPK RI, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu disampaikan, untuk dicermati bersama diantaranya, Dewan menekankan terhadap semua catatan dan temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, agar ditindaklanjuti segera dengan mengacu kepada rencana aksi (action plan) atas rekomendasi BPK RI dan mengikuti batasan waktu yang diatur dalam perundang-undangan, dalam hal ini 60 (enam puluh) hari.
Disisi Pendapatan, mencermati Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang ada, serta jawaban Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang sudah dengan panjang lebar dijelaskan, termasuk potensi-potensi yang ada serta peluang untuk “mengcreate” sumber-sumber pendapatan yang baru, rasanya sudah sangat dapat dipahami.
Namun, dengan mencermati Neraca Pemerintah Provinsi Bali yang total Asetnya Tahun 2020 Rp.10,515 trilyun lebih, dimana komponen terbesar ada di Aktiva Tetap berupa Tanah yang nilainya
Rp.4,543 Trilyun lebih, kiranya perlu mendapatkan perhatian khusus, guna bisa memberikan kontribusi atau sumbangan PAD yang memadai.
Disisi Belanja Daerah dan Transfer Daerah yang realisasinya 91,82%, kalau dicermati Dewan terungkap, Belanja Daerah realisasinya 93,62% dan Transfer realisasinya Daerah 83,18%, artinya Transfer Daerah, menekan realisasi Belanja Daerah dan Transfer Daerah keangka 91,82%.
Besaran Silpa TA.2020 adalah Rp.192,855 Milyar merupakan jumlah terkecil dalam sepuluh tahun terakhir, dimana ini disebabkan oleh APBD TA. 2020, yang disain defisit 831,815 Milyar lebih, ternyata realisasinya juga defisit 639,781 Milyar lebih.
Mengingat Silpa terikat besarnya 308,66 Milyar lebih, yang merupakan sisa DAK Fisik , DAK Non Fisik, Kewajiban Jangka Pendek, Dana BLUD, sesungguhnya dalam APBD TA. 2020, riilnya yang ada SIKPA sebesar 115,80 Milyar lebih (sisa kurang).
Berkenaan dengan rekomendasi mengenai pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, Dewan sangat memberi perhatian terhadap upaya Gubernur Bali kearah terwujudnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan melaksanakan integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan menyusun desain transformasi ekonomi Bali, untuk menyeimbangkan struktur serta fundamental perekonomian Bali antara pertanian, kelautan dan perikanan, industri dan pariwisata.
Sementara, juga terungkap, Penanganan Pandemi Covid-19 harus terus diintensifkan melalui Prokes yang ketat, dengan selalu memperhatikan agar sektor usaha masih dapat bergerak. Upaya-upaya yang keras dan terukur harus terus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali disertai koordinasi yang intens dengan Pemerintah Pusat, guna secepatnya bisa membuka Sektor Pariwisata sesuai harapan masyarakat banyak.
“Dewan juga meminta eksekutif untuk terus meningkatkan Penanganan Pandemi Covid-19 melalui Prokes yang ketat dengan selalu memperhatikan agar sektor usaha masih dapat bergerak. Upaya upaya yang keras dan terukur harus terus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali disertai koordinasi yang intens dengan Pemerintah Pusat guna secepatnya bisa membuka Sektor Pariwisata,” tandas Gede Kusumaputra.
(080)