Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021
Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil Genap Mulai Hari Ini
Ditlantas Polda Metro Gelar Konferensi Pers Terkait Peniadaan Penyekatan PPKM Level 4 di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi keterangan resmi terkait penyekatan di 100 titik di masa perpanjangan PPKM Level 4, mulai hari ini tanggal 12 hingga 16 Agustus 2021 di hentikan namun sebagai gantinya Ditlantas Polda Metro akan menerapkan sistem ganjil-genap
Sistem ini diberlakukan guna mengatur mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4, sebagai pengganti penyekatan yang diberlakukan sebelumnya. Ada tiga skema pengaturan mobilitas masyarakat selama sepekan dari 12 hingga 16 Agustus mendatang.
“Penyekatan di 100 titik kita hentikan, dan diganti dengan tiga cara bertindak yang baru dalam pengendalian mobilitas masyarakat masa perpanjangan PPKM Level 4,” kata Kombes. Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021)lalu.
Berikut tiga skema pengaturan mobilitas masyarakat masa perpanjangan PPKM Level 4 dari 12 hingga 16 Agustus mendatang. Pertama; Ganjil genap mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB akan diterapkan di delapan titik:
1. Jln. Sudirman
2. Jln. MH Thamrin
3. Jln. Merdeka Barat
4. Jln. Majapahit
5. Jln. Gajah Mada
6. Jln. Hayam Wuruk
7. Jln. Pintu Besar Selatan dan
8. Jln. Gatot Subroto
Cara kedua yakni Pengendalian mobilitas dengan sistem patroli 24 jam yang berlaku di 20 titik
Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin; Sepanjang Jalan Sabang
Sepanjang Jalan Bulungan; Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi;
Banjir Kanal Timur; Kawasan Kota Tua; Kawasan Kelapa Gading; Jalan Kemang Raya; Masjid Al Akbar Kemayoran; Sunter; Jatinegara; Jalan Pintu 1 TMII; PIK; Pasar Tanah Abang; Pasar Senen; Jalan Raya Bogor; Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC); Otista-Dewi Sartika; Warung Buncit-Mampang Prapatan; Ciledug Raya.
Cara ke tiga : Pengendalian mobilitas masyarakat dengan sistem rekayasa lalu lintas yang sifatnya situasional jika terjadi kepadatan lalin atau kerumunan masyarakat. Artinya, jika terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan, petugas di lapangan akan menerapkan sistem pengendalian rekayasa lalu lintas.
( 009)