Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 498
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  30  Agustus   2025

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  06  Desember 2025  

  • Berlaga di Sea Games Kamboja 2023, Pemkab Tabanan Lepas 17 Atlet Vovinam

    Berlaga di Sea Games Kamboja 2023, Pemkab Tabanan Lepas 17 Atlet Vovinam

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  02  Mei  2023 Berlaga di Sea Games Kamboja 2023, Pemkab Tabanan Lepas 17 Atlet Vovinam       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Tak hentinya sumbang prestasi, Tabanan Kembali kirim atlet Vovinam ke kancah internasional. Kali ini dalam perlombaan Sea Games yang digelar di Kamboja, Bupati Tabanan dalam ini diwakili oleh Sekda Dr. I Gede […]

  • Peduli Pariwisata, PLN Berikan Bantuan Pelatihan Pemandu Wisata di Klungkung

    Peduli Pariwisata, PLN Berikan Bantuan Pelatihan Pemandu Wisata di Klungkung

    • calendar_month Selasa, 27 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Klungkung, Selasa  27  Juli  2021   Peduli Pariwisata, PLN Berikan Bantuan Pelatihan Pemandu Wisata di Klungkung     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero) UID Bali melalui PLN Peduli kembali menunjukkan kepeduliannya melalui penyaluran bantuan pelatihan pemandu wisata dan marketing serta fasilitas pendukung objek wisata Air Terjun Petapan, […]

  • Tidak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Polri Kembali Panggil Edy Mulyadi

    Tidak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Polri Kembali Panggil Edy Mulyadi

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  30  Januari  2022   Tidak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Polri Kembali Panggil Edy Mulyadi   Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto/Ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Dittipidsiber Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada Eks Caleg Edy Mulyadi terkait kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Edy dilaporkan sejumlah pihak lantaran pernyataan ‘tempat jin buang anak‘. “Laporan penyidik, infonya […]

    • calendar_month Sabtu, 20 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

      *Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Sementara untuk Penerbangan Sipil Menyusul Tergelincirnya Pesawat Trigana Air* *Jakarta* – PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa runway Bandara Halim Perdanakusuma sementara waktu ditutup untuk penerbangan sipil sesuai dengan NOTAM nomor A0693/21. “Pesawat kargo Trigana Air Boeing 737-500 nomor registrasi PK-YSF tergelincir di runway, sehingga badan pesawat menutupi sejumlah […]

expand_less