Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 361
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Covid-19 di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 32 Orang, Kasus Sembuh Bertambah 27 Orang

    Update Covid-19 di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 32 Orang, Kasus Sembuh Bertambah 27 Orang

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  15  Oktober  2020   Update Covid-19 di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 32 Orang, Kasus Sembuh Bertambah 27 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar kembali menunjukan tren yang fluktuatif. Pada Kamis (15/10/2020) tercatat penambahan kasus sembuh […]

  • Cok Ace Sampaikan Pangsa Pasar Domestik dan Lokal Bali Jangan Sampai Disepelekan

    Cok Ace Sampaikan Pangsa Pasar Domestik dan Lokal Bali Jangan Sampai Disepelekan

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  15   Desember  2022 Cok Ace Sampaikan Pangsa Pasar Domestik dan Lokal Bali Jangan Sampai Disepelekan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pangsa pasar wisatawan domestik termasuk pangsa pasar lokal Bali jangan sampai disepelekan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjok. Oka Sukawati saat menjadi narasumber dalam Webinar Tourism Outlook 2023 di IPB Internasional, […]

  • Ketua DPR RI Puan   Apresiasi   Aksi  Heroik  Bidan  Dona Lubis

    Ketua DPR RI Puan   Apresiasi   Aksi  Heroik  Bidan  Dona Lubis

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  06  Agustus  2025 Ketua DPR RI Puan   Apresiasi   Aksi  Heroik  Bidan  Dona Lubis   Ketua DPR RI Puan Maharani   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi aksi heroik Dona Lubis, seorang bidan dari Puskesmas Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang nekat menyeberangi sungai deras demi mengantarkan obat kepada […]

  • Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali : Pelayanan Penerima BPJS Kesehatan PBI dengan data Valid

    Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali : Pelayanan Penerima BPJS Kesehatan PBI dengan data Valid

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  17  Januari  2020   Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali : Pelayanan Penerima BPJS Kesehatan PBI dengan data Valid Suasana rapat DPRD Bali Komisi IV terkat penanganan permasalahan pelayanan Kesehatan (JKN-KIS) tentang program 2020,bertempat di Ruang Rapat Baleg DPRD Bali, Kamis (16/1/2020).   BALI,  INDEX  –  Sebanyak 34 Ribu warga Bali dari 1.500.000 peserta […]

    • calendar_month Kamis, 23 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 23 Maret 2023 Tradisi Omed-ometan, Saling Dekap antara Laki-laki dan Perempuan     Bali, indonesiaexpose.co.id – Pasca hari Nyepi yang dikenal dengan Ngembak Geni, Kota Denpasar diramaikan gelaran bertajuk ‘Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival (SHOF) Tahun 2023’ di Banjar Kaja, Kelurahan Sesetan, Kamis (23/3/2023). Omed-omedan adalah tradisi ciuman massal yang digelar para remaja di […]

  • Bursa Efek Indonesia  Bali Edukasi  Investasi Saham  ke  Wartawan  

    Bursa Efek Indonesia  Bali Edukasi  Investasi Saham  ke  Wartawan  

    • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  22  Oktober  2021 Bursa Efek Indonesia  Bali Edukasi  Investasi Saham  ke  Wartawan Kepala Perwakilan BEI Denpasar, Bali, I Gusti Agus Andiyasa di acara Workshop bersama wartawan secara daring di Kota Denpasar,Bali, Jumat (22/10/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bursa Efek Indonesia atau  BEI Perwakilan Provinsi Bali , menggelar Workshop untuk kalangan wartawan secara daring di Kota Denpasar,Bali, Jumat (22/10/2021).Sejumlah […]

expand_less