Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 298
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  26  Juni  2020

  • Kunker Ke Kalbar,   Jaksa Agung  ingatkan Satgas 53 dibentuk  guna  melaporkan Jaksa nakal

    Kunker Ke Kalbar,   Jaksa Agung  ingatkan Satgas 53 dibentuk  guna  melaporkan Jaksa nakal

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Pontianak, Rabu 30 Maret 2022 Kunker Ke Kalbar,   Jaksa Agung  ingatkan Satgas 53 dibentuk  guna  melaporkan Jaksa nakal Jaksa Agung RI Beseta Rombongan Lakukan Kunker ke Kejati Kalimantan Barat, (29/3/2022) Dok Humas Kejati   Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Jaksa Agung RI Burhanuddin beserta rombongan melakukan kunjungan ke wilayah kerja pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) , […]

  • Proses Runtutan Upacara Pitra Yadnya dari Semenjak Orang Meninggal

    Proses Runtutan Upacara Pitra Yadnya dari Semenjak Orang Meninggal

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 639
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  19  Mei  2023 Proses Runtutan Upacara Pitra Yadnya dari Semenjak Orang Meninggal   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Umum mengenal upacara Pitra Yadnya Ngaben sebagai upacara pembakaran jenazah bagi umat Hindu, namun tidak banyak tahu bagaimana runtutan upacara Ngaben itu. Untuk itu media Indonesiaexpose ini mohon pencerahan kepada penglingsir Geria Gede Kawan Gianyar Ida Bagus […]

  • Walikota Jaya Negara Buka Turnamen Tenis Meja Serangkaian Hari Pajak Tahun 2024

    Walikota Jaya Negara Buka Turnamen Tenis Meja Serangkaian Hari Pajak Tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  19  Juli  2024 Walikota Jaya Negara Buka Turnamen Tenis Meja Serangkaian Hari Pajak Tahun 2024   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka Turnamen Tenis Meja serangkaian Peringatan Hari Pajak Tahun 2024, bertempat di Graha Yowana Suci Denpasar, Jumat, (19/7/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Pemimpin Wilayah Pegadaian Bali Bapak Hakim :  Visi Pegadaian sebagai ‘ The Most Valuable Financial Company ‘ dalam menghadapi perubahan di era digitalisasi.

    Pemimpin Wilayah Pegadaian Bali Bapak Hakim :  Visi Pegadaian sebagai ‘ The Most Valuable Financial Company ‘ dalam menghadapi perubahan di era digitalisasi.

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Ubud, Senin 10 Oktober 2022   Pemimpin Wilayah Pegadaian Bali Bapak Hakim :  Visi Pegadaian sebagai ‘ The Most Valuable Financial Company ‘ dalam menghadapi perubahan di era digitalisasi.     ” World Marketing Forum 2022 yang di gelar di Ubud , Pemimpin Wilayah Bapak Hakim Setiawan menyampaikan, bahwa Pegadaian dalam mewujudkan visi perusahaan sebagai The Most […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  30  Desember  2023 Renungan  Joger

expand_less