Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 628
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  16  November 2023 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 27 Mei  2020   Renungan  JOGER  

  • Pimpinan DPRD Badung Periode 2024-2029  Resmi Dilantik 

    Pimpinan DPRD Badung Periode 2024-2029  Resmi Dilantik 

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Mangupura,  Rabu  18  September   2024 Pimpinan DPRD Badung Periode 2024-2029  Resmi Dilantik   Pimpinan DPRD Kabupaten Badung masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik, diangkat, dan diambil sumpah/janji dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana DPRD Kabupaten Badung.   Bali, indonesiaexpose.co.id – I Gusti Anom Gumanti resmi menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung. Politikus PDIP […]

  • RUPS Tahunan 2024 PT XL Axiata Tbk, XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 Miliar

    RUPS Tahunan 2024 PT XL Axiata Tbk, XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 Miliar

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  06  Mei 2024. RUPS Tahunan 2024 PT XL Axiata Tbk, XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 Miliar     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) pada hari ini, Jum’at (3/5) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (Rapat). Rapat yang berlangsung secara daring […]

  • PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

    PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 20 Mei 2020   PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT  

  • Dapat Kucuran Stimulus 30 M Dari Perum Perindo Genjot Penyerapan Ikan Tangkapan Nelayan 1500 Ton

    Dapat Kucuran Stimulus 30 M Dari Perum Perindo Genjot Penyerapan Ikan Tangkapan Nelayan 1500 Ton

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  02  Mei  2020   Dapat Kucuran Stimulus 30 M Dari Perum Perindo Genjot Penyerapan Ikan Tangkapan Nelayan 1500 Ton (Foto/ist) JAKARTA,  INDEX   – Setelah mendapat kucuran stimulus 30 Miliar Perusahaan Umum Perikanan Indonesia Perum Perindo berencana mempercepat penyerapan ikan nelayan yang terdampak Covid 19 , kucuran stimulus dari pemerintah melalui Kementerian Kelautan Perikanan […]

expand_less