Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu   09  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

  • Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 12 Orang, Kasus Positif Bertambah 9 Orang

    Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 12 Orang, Kasus Positif Bertambah 9 Orang

    • calendar_month Minggu, 1 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  01  November  2020   Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 12 Orang, Kasus Positif Bertambah 9 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar kembali menunjukan tren penurunan. Namun demikian, penambahan kasus positif dan kasus sembuh […]

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  06  Maret  2022

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  18  September  2021 ITB Stikom Bali  

  • Kasus  Suap, Bupati  Nganjuk  Ditahan  di  Rutan  Bareskrim 

    Kasus  Suap, Bupati  Nganjuk  Ditahan  di  Rutan  Bareskrim 

    • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 12 Mei 2021   Kasus  Suap, Bupati  Nganjuk  Ditahan  di  Rutan  Bareskrim   (Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.coid – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. Novi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli […]

  • Beradaptasi dengan kebiasaan baru dimasa Pandemi : Pemkot Denpasar bersama BI sosialisasikan Transformasi Digital berniaga tetap produktif dan aman

    Beradaptasi dengan kebiasaan baru dimasa Pandemi : Pemkot Denpasar bersama BI sosialisasikan Transformasi Digital berniaga tetap produktif dan aman

    • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 29 Juni 2021   Beradaptasi dengan kebiasaan baru dimasa Pandemi : Pemkot Denpasar bersama BI sosialisasikan Transformasi Digital berniaga tetap produktif dan aman   Pemkot Denpasar melalui Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar bersinergi dengan Bank Indonesia dan Bank BPD Bali melaksanakan SosialisasiTransformasi Digital Pasar Tradisional di Kota Denpasar, Selasa (29/6/2021).   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  […]

expand_less