Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 277
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Harga Bahan Kebutuhan Pokok Terjangkau, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah

    Pastikan Harga Bahan Kebutuhan Pokok Terjangkau, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  09  Mei  2019   Pastikan Harga Bahan Kebutuhan Pokok Terjangkau, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah   Keterangan Foto: Wakil Walikota Denpasar saat meninjau Pasar Murah di Pasar Pidada Rabu (8/5)   BALI, INDEX   –   Menjelang Hari Raya Idul Fitri Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar kembali menggelar Pasar Murah […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 30  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • PDAM  Kab.Klungkung 

    PDAM  Kab.Klungkung 

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Klungkung , Senin  01  April  2024 PDAM  Kab.Klungkung

  • Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Kembali Mengangkat Adjunct Profesor

    Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Kembali Mengangkat Adjunct Profesor

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  02  September 2022   Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Kembali Mengangkat Adjunct Profesor (Foto/ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – LSPR Institute of Communication & Business (LSPR) kembali memiliki seorang Adjunct Professor yaitu Professor Mike Hardy. Beliau akan menjalankan kewajibannya sebagai akademisi di LSPR pada Fakultas Bisnis, Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Post Graduate Programme. […]

    • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  14  Januari  2021

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  23  Oktober  2020   Renungan  JOGER  

expand_less