Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 339
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 29 Oktober 2022

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  28  Juni  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 21 April 2022   Gubernur Bali, Wayan Koster Minta Keppres Nomor 69 Tahun 1994 Direvisi, Karena Tidak Berpihak ke Garam Tradisional Lokal Bali Acara Talkshow dengan tema ‘ Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) untuk Percepatan dan Daya Saing Inovasi Daerah’ di Auditorium Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat , Rabu ( 20/4/2022).      […]

  • Tim Respon Cepat Desa Sumerta Kelod Evakuasi Pohon Tumbang

    Tim Respon Cepat Desa Sumerta Kelod Evakuasi Pohon Tumbang

    • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  27  Januari  2021   Tim Respon Cepat Desa Sumerta Kelod Evakuasi Pohon Tumbang   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Akibat angin kencang sebuah pohon tumbang di Taman Janggan Renon Denpasar Rabu (27/1/2021). Pohon tumbang yang menutup akses jalan di Taman Janggan secara cepat di tanggani oleh Tim Respon Cepat Desa Sumerta Kelod. Hal ini disampaikan […]

  • Ny Putri Koster :   Warmadewa Bisa Bersinergi dengan Pemprov Bali Kembangkan UMKM/IKM di Tengah pandemi Covid-19 ini

    Ny Putri Koster :   Warmadewa Bisa Bersinergi dengan Pemprov Bali Kembangkan UMKM/IKM di Tengah pandemi Covid-19 ini

    • calendar_month Minggu, 23 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  23 Mei  2021   Ny Putri Koster :   Warmadewa Bisa Bersinergi dengan Pemprov Bali Kembangkan UMKM/IKM di Tengah pandemi Covid-19 ini     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Ketua Dekranasda Prov Bali Ny Putri Koster mengajak para akademisi, terutama dari Universitas Warmadewa untuk bersama-sama membina para UMKM/IKM binaan Dekranasda di Bali. Hal itu disampaikannya saat memberikan […]

  • Satlantas Polres Metro Depok Berikan Bantuan Sembako Untuk Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia

    Satlantas Polres Metro Depok Berikan Bantuan Sembako Untuk Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia

    • calendar_month Minggu, 15 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Depok, Minggu  15  Agustus  2021   Satlantas Polres Metro Depok Berikan Bantuan Sembako Untuk Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Kanit Kamsel AKP Elly Padiansari Berikan Bantuan Sembako Untuk Penyandang Disabilitas, Jumat (13/8/2021). Dok. Humas Polres Depok   Jawa  Barat, indonesiaexpose.co.id – Polres Metro Depok kembali melakukan aksi sosial di tengah Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan […]

expand_less