Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 251
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hingga Tahun 2030 Indonesia Butuhkan 9 Juta Talenta Digital

    Hingga Tahun 2030 Indonesia Butuhkan 9 Juta Talenta Digital

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  06  Januari  2022   Hingga Tahun 2030 Indonesia Butuhkan 9 Juta Talenta Digital   Ni Luh Djelantik (kiri) menerima serifikat penghargaan sebagai narasumber dalam Kuliah Industri ITB STIKOM Bali (Foto/Ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Tak kurang dari 3.062 mahasiswa ITB STIKOM Bali selama dua hari, Kamis – Jumat, mengikuti kuliah industri dengan menghadirkan […]

  • Wagub Giri Prasta Hadiri Pujawali Pura Luhur Natar Sari

    Wagub Giri Prasta Hadiri Pujawali Pura Luhur Natar Sari

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  10  Juni  2025 Wagub Giri Prasta Hadiri Pujawali Pura Luhur Natar Sari     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Bupati Tabanan, Made Dirga, dan anggota DPR RI, Nyoman Adi Wiryatama, pedek tangkil ngaturang bhakti di Kahyangan Jagat Luhur Natar Sari, Apuan, Baturiti, Tabanan, Selasa (9/6/2025). Kedatangan […]

  • PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

    PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 27 Mei  2020   PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

  • Gubernur Bali terbitkan Pergub atasi Konflik antara Layanan Transportasi

    Gubernur Bali terbitkan Pergub atasi Konflik antara Layanan Transportasi

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  15  Pebruari  2020   Gubernur Bali terbitkan Pergub atasi Konflik antara Layanan Transportasi Gubenur Bali Wayan Koster di Dampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali  I Dewa Made Indra dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta saat melaunching Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu, bertempat di […]

  • Penkab Tabanan Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pemprov Bali

    Penkab Tabanan Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pemprov Bali

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Tabanan,  Jumat  18  April  2025 Penkab Tabanan Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pemprov Bali   Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dalam kesempatan penandatanganan Naskah kesepakatan bersama para bupati se-Bali dan dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Jumat (18/4/2025) di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  […]

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 21 April 2022   Gubernur Bali, Wayan Koster Minta Keppres Nomor 69 Tahun 1994 Direvisi, Karena Tidak Berpihak ke Garam Tradisional Lokal Bali Acara Talkshow dengan tema ‘ Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) untuk Percepatan dan Daya Saing Inovasi Daerah’ di Auditorium Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat , Rabu ( 20/4/2022).      […]

expand_less