Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 418
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  24  Agustus  2019   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  29  Desember  2020

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 10  Juli  2025 Renungan  Joger    

  • PLN Amankan Pasokan Listrik Selama IPU ke-144 di Bali

    PLN Amankan Pasokan Listrik Selama IPU ke-144 di Bali

    • calendar_month Senin, 21 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Senin  21  Maret 2022   PLN Amankan Pasokan Listrik Selama IPU ke-144 di Bali       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) menjamin kemanan dan keandalan pasokan listrik pada penyelenggaraan Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 di Nusa Dua Bali yang berlangsung 20 hingga 24 Maret 2022. Komitmen tanpa padam pada pergelaran internasional ini […]

  • Program Peduli Bulan Ramadhan Tahun 2023, PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Berikan Paket Sembako dan Pengobatan Gratis

    Program Peduli Bulan Ramadhan Tahun 2023, PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Berikan Paket Sembako dan Pengobatan Gratis

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  17  April  2023 Program Peduli Bulan Ramadhan Tahun 2023, PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Berikan Paket Sembako dan Pengobatan Gratis   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar melaksanakan program “Program Peduli Bulan Ramadhan Tahun 2023″dengan memberikan bantuan Sembako dan Pengobatan Gratis kepada Masyarakat Kolaborasi dengan Klinik Medical Pegadaian senilai Rp.10jt ,bertempat […]

  • Hari Ini 1 Pasien Covid 19 Denpasar Sembuh, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif

    Hari Ini 1 Pasien Covid 19 Denpasar Sembuh, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 13 Mei 2020 Hari Ini 1 Pasien Covid 19 Denpasar Sembuh, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai   ” OTG Masih Jadi Catatan Untuk Peningakatan Kewaspadaan “ BALI, INDEX  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih naik turun, setelah sebelumnya […]

expand_less