Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  04  Agustus  2021 ITB Stikom Bali    

  • Dorong Digitalisasi Industri Manufaktur, XL Axiata Kenalkan Solusi Smart Manufacture

    Dorong Digitalisasi Industri Manufaktur, XL Axiata Kenalkan Solusi Smart Manufacture

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  03  Mei  2024 Dorong Digitalisasi Industri Manufaktur, XL Axiata Kenalkan Solusi Smart Manufacture     XL Axiata Smart Manufacture merupakan solusi IoT untuk mendigitalisasikan aset seperti mesin, sensor, PLC, robot, dan motor dari industri manufaktur dimana data-data yang dihasilkan dapat ditangkap, dikirim, divisualisasikan dan dianalisis lebih lanjut melalui suatu dashboard. Solusi digital ini […]

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Klaten, Selasa 10 April 2022

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  19  Maret  2023 Renungan JOGER  

  • Hadiri Hut Ke-22 Ombudsman RI Perwakilan Bali. Jaya Negara Tanam Pohon dan Gowes Napak Tilas Bersama

    Hadiri Hut Ke-22 Ombudsman RI Perwakilan Bali. Jaya Negara Tanam Pohon dan Gowes Napak Tilas Bersama

    • calendar_month Minggu, 20 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  20  Maret 2022   Hadiri Hut Ke-22 Ombudsman RI Perwakilan Bali. Jaya Negara Tanam Pohon dan Gowes Napak Tilas Bersama       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam memperingati HUT ke 22 Tahun, Ombudsman RI Perwakilan Bali menyelenggarakan kegiatan penanaman pohon dan Gowes Napak Tilas, Minggu (20/3/2022). Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 04  September  2025 Renungan  Joger  

expand_less