Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konsumen lebih memilih Jasa Pengiriman dekat dengan Lokasi Nasabah :  Agen PT Tiki JNE jawabannya 

    Konsumen lebih memilih Jasa Pengiriman dekat dengan Lokasi Nasabah :  Agen PT Tiki JNE jawabannya 

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bekasi, Jumat 13 September 2019   Konsumen lebih memilih Jasa Pengiriman dekat dengan Lokasi Nasabah :  Agen PT Tiki JNE jawabannya     Pengerjaan anti Rayap prakontruksi (Foto/ist)   JABAR, INDEX –  PT. JIRE Pestindo Utama berdiri pada tahun 2001 dengan jasa pelayanan Termite Control, Pest Control, dan Fumigasi.JIRE didukung teknisi-teknisi handal yang telah berpengalaman dan […]

  • 10 Orang Pelaku Pengrusakan Gedung ESDM Diamankan, 8 Orang Masih Dibawah Umur

    10 Orang Pelaku Pengrusakan Gedung ESDM Diamankan, 8 Orang Masih Dibawah Umur

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  14  Oktober  2020   10 Orang Pelaku Pengrusakan Gedung ESDM Diamankan, 8 Orang Masih Dibawah Umur   Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono   JAKARTA, INDEX  – Polisi mengamankan 10 orang tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM saat berlangsungnya demonstrasi. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dari 10 orang […]

  • Peringatan HUT RI ke 74, SPN Polda Jabar Gelar Doa Bersama

    Peringatan HUT RI ke 74, SPN Polda Jabar Gelar Doa Bersama

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  16  Agustus  2019   Peringatan HUT RI ke 74, SPN Polda Jabar Gelar Doa Bersama Jawa Barat,INDEX – Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat, Kamis malam (15/8/3019) dari pukul 18.30 Wib, bertempat di Masjid Al Falah SPN Cisarua Polda Jabar menggelar “Doa Bersama dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 74 Tahun […]

  • Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Desa Amandete Kabupaten Konawe, Gelar   Acara Isra Mi’raj 1444 H Tahun 2023

    Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Desa Amandete Kabupaten Konawe, Gelar   Acara Isra Mi’raj 1444 H Tahun 2023

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Konawe, Minggu  19  Februari  2023 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Desa Amandete Kabupaten Konawe, Gelar   Acara Isra Mi’raj 1444 H Tahun 2023   Santriwati dan Santriwan Taman Pendidikan Al-Qur’an Annur Al-Ihsan Desa Amendete,( foto: Hartono indonesiaexpose.co.id) Sulawesi  Tenggara,  indonesiaexpose.co.id – Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Annur Al- Ihsan Desa Amendete, Kecamatan. Amonggedo Kabupaten Konawe talah menyelengggarakan acara […]

  • Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan Dan Kuningan.

    Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan Dan Kuningan.

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu   20   April  2025 Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan Dan Kuningan.     Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hari Suci Galungan yang dimaknai sebagai kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (keburukan), jatuh setiap Budha […]

  • Gubernur Bali terbitkan Surat Edaran No.11/2021 : Keselamatan Jiwa Manusia merupakan Hukum Tertinggi, mohon pengertian Masyarakat menerima dan menaati aturan Prokes

    Gubernur Bali terbitkan Surat Edaran No.11/2021 : Keselamatan Jiwa Manusia merupakan Hukum Tertinggi, mohon pengertian Masyarakat menerima dan menaati aturan Prokes

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 20  Juli  2021   Gubernur Bali terbitkan Surat Edaran No.11/2021 : Keselamatan Jiwa Manusia merupakan Hukum Tertinggi, mohon pengertian Masyarakat menerima dan menaati aturan Prokes Gubernur Bali Wayan Koster   Bali, indonesiaexpose.co.id   –  Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid 19 […]

expand_less