Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 536
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup  Wayan  Diar  Kukuhkan   Relawan  Donor  Darah  Sukarela  di  Desa  Penglumbaran Susut

    Wabup  Wayan  Diar  Kukuhkan   Relawan  Donor  Darah  Sukarela  di  Desa  Penglumbaran Susut

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Bangli, Senin  20  Juni  2022   Wabup  Wayan  Diar  Kukuhkan   Relawan  Donor  Darah  Sukarela  di  Desa  Penglumbaran Susut   Bali, indonesiaexpose.co.id – Dengan terbentuknya relawan donor darah sukarela desa Penglumbaran Susut ini, menjadi titik awal yang sangat baik sebagai inspirasi, contoh dan motivasi bagi desa desa lain untuk bersama sama siap membantu sesama. harapan itulah yang […]

  • Begini Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA Subsidi

    Begini Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA Subsidi

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 635
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 02  Maret  2020     Begini Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA Subsidi   JAKARTA, INDEX  – Mendukung Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi […]

  • Isoter Digalakkan, Kasus Aktif Menurun

    Isoter Digalakkan, Kasus Aktif Menurun

    • calendar_month Sabtu, 21 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  22  Agustus  2021   Isoter Digalakkan, Kasus Aktif Menurun     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Keseriusan pemerintah untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Bali menunjukkan tren positif. Hal ini terlihat dari semakin menurunnya jumlah kasus aktif di Provinsi Bali dalam lima hari terakhir. Sejak hari Senin 16 Agustus 2021 hingga 20 Agustus 2021 kasus aktif […]

  • Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kembali 2 Orang Meninggal Dunia, Kasus Sembuh Bertambah 39 Orang, Kasus Positif Bertambah 32 Orang

    Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kembali 2 Orang Meninggal Dunia, Kasus Sembuh Bertambah 39 Orang, Kasus Positif Bertambah 32 Orang

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 28  September  2020   Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kembali 2 Orang Meninggal Dunia, Kasus Sembuh Bertambah 39 Orang, Kasus Positif Bertambah 32 Orang     BALI,  INDEX  –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya pasien yang meninggal dunia. Pada Senin (28/9/2020) dilaporkan adanya 2 orang pasien […]

  • Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 14 Orang

    Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 14 Orang

    • calendar_month Minggu, 28 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  28  Maret  2021   Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 14 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pada Minggu (28/3) masih ditemukan penambahan kasus positif, sembuh dan meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif Covid-19. Berdasarkan data resmi, kasus positif bertambah […]

  • HUT Ke-3 ST Eka Yowana Dharma  gelar Bersih-bersih dan Bagikan Puluhan paket sembako untuk warga Disabilitas

    HUT Ke-3 ST Eka Yowana Dharma gelar Bersih-bersih dan Bagikan Puluhan paket sembako untuk warga Disabilitas

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Semarapura, Minggu  19  Mei  2019   HUT Ke-3 ST Eka Yowana Dharma gelar Bersih-bersih dan Bagikan Puluhan paket sembako untuk warga Disabilitas   ANJANG SANA – Serangkaian HUT ke-3 ST Eka Yowana Dharma, Br.Pekandelan, Desa Akah, Klungkung menggelar anjang sana ke rumah disabilitas dengan memberikan bingkisan sembako, Minggu (19/5/2019). BALI, INDEX – Serangkaian HUT ke-3, […]

expand_less