Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 539
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  26  Maret  2022   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  26  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • Rocky N  Siap Tarung di Pilkada Buleleng 2024

    Rocky N  Siap Tarung di Pilkada Buleleng 2024

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  13  Juli  2024 Rocky N  Siap Tarung di Pilkada Buleleng 2024   Anggota DPRD Bali Rocky N sapaan akrab I Ketut Rochineng   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kembali meraih kepercayaan masyarakat Buleleng untuk duduk di DPRD Bali dengan raihan 31.922 suara di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Dr I Ketut Rochineng SH MH, menjadi buah […]

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  15  Agustus  2020

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  10  Mei  2023 Jaya Negara Walikota Denpasar :  Program Kegiatan OPD Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya untuk memastikan program yang dianggarkan pada TA 2023 tepat sasaran dan tepat guna agar manfaatnya dirasakan masyarakat, Pemkot Denpasar menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi di berbagai bidang pemerintahan. Kegiatan yang diikuti […]

  • IGK Kresna Budi, Ketua Komisi II DPRD Bali :  Masalah Pertanian Wangi saat Pemilihan Umum

    IGK Kresna Budi, Ketua Komisi II DPRD Bali :  Masalah Pertanian Wangi saat Pemilihan Umum

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  12  April  2021   IGK Kresna Budi, Ketua Komisi II DPRD Bali :  Masalah Pertanian Wangi saat Pemilihan Umum   Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi .   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Negara Indonesia adalah negara agraris terutama di Bali. Namun, semakin hari pertanian ditinggalkan dan diabaikan karena dianggap ada sektor yang lebih […]

expand_less