Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 203
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • APBD Pesisir Selatan 2020 Rp1,8 Triliun

    APBD Pesisir Selatan 2020 Rp1,8 Triliun

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Painan , Rabu 06 November 2019   APBD Pesisir Selatan 2020 Rp1,8 Triliun   Suasana sidang paripurna penetapan APBD Pesisir Selatan. ((ANTARA SUMBAR/istimewa)   SUMBAR,  INDEX  – APBD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ditetapkan sebesar Rp1.860.077.165.731 yang ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama rancangan APBD menjadi APBD antara Bupati setempat, Hendrajoni dengan pimpinan DPRD, Senin. Penandatangan tersebut […]

  • Bupati Bangli Hadiri Grand Final Jegeg Bagus Bangli Tahun 2022

    Bupati Bangli Hadiri Grand Final Jegeg Bagus Bangli Tahun 2022

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis  26   Mei 2022   Bupati Bangli Hadiri Grand Final Jegeg Bagus Bangli Tahun 2022     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta,SE menghadiri acara Grand Final Jegeg Bagus Bangli Tahun 2022 yang dilaksanakan di alun-alun Bangli pada Kamis (26/5/22) malam. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Wakil Bupati Bangli Wayan Diar,SST.Par.,Ketua […]

  • RUPS Tahunan 2022 PT XL Axiata Tbk.  XL Axiata Bagikan Dividen Rp 552 Miliar

    RUPS Tahunan 2022 PT XL Axiata Tbk. XL Axiata Bagikan Dividen Rp 552 Miliar

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu  24   April 2022.   RUPS Tahunan 2022 PT XL Axiata Tbk. XL Axiata Bagikan Dividen Rp 552 Miliar       Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”) pada hari ini, Jumat (22/4/2022) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 (“Rapat”). Rapat yang berlangsung secara daring tersebut memiliki empat mata acara yang telah […]

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Klungkung, 27 November 2021

  • Swami  Anand  Krishna  Sang  Pemandu  Jiwa  Mengakhiri  Persinggahan  Di Bumi  Pertiwi  Indonesia

    Swami  Anand  Krishna  Sang  Pemandu  Jiwa  Mengakhiri  Persinggahan  Di Bumi  Pertiwi  Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  08  Pebruari  2025 Swami  Anand  Krishna  Sang  Pemandu  Jiwa  Mengakhiri  Persinggahan  Di Bumi  Pertiwi  Indonesia     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tak cukup kata-kata pujian untuk mengungkap sosok seorang Humanis Spiritual Swami Anand Krishna. Seorang Tokoh Lintas Agama, Penulis Produktif, Guru Spiritual, Mentor, Filsuf, Sang Pemandu Jiwa, dan berapa sebutan lain. Easier said than done. […]

  • OJK  :  Sektor Jasa  Keuangan  Stabil di Tengah  Ketidakpastian Perekonomian  Global.

    OJK  :  Sektor Jasa  Keuangan  Stabil di Tengah  Ketidakpastian Perekonomian  Global.

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 09  Juli  2024 OJK  :  Sektor Jasa  Keuangan  Stabil di Tengah  Ketidakpastian Perekonomian  Global.       Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Juli 2024 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil dan kontributif terhadap pertumbuhan nasional, didukung oleh tingkat solvabilitas yang tinggi dan profil risiko […]

expand_less