Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 373
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelurahan Penatih Wakili Denpasar Dalam Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Bali 2021

    Kelurahan Penatih Wakili Denpasar Dalam Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Bali 2021

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 16 Juni 2021   Kelurahan Penatih Wakili Denpasar Dalam Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Bali 2021     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kota Denpasar merupakan kompetisi dan evalusi hasil pembangunan desa dan kelurahan yang dapat mendorong kebersamaan dari tingkat kota, provinsi, dan nasional. Dimana kali ini Kelurahan Penatih mewakili Kota […]

    • calendar_month Jumat, 23 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 23 Juli 2021       Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya untuk menekan laju angka penyebaran covid-19 di Ibu Kota Pulau Dewata ini. Pihaknya meminta agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama membantu mensukseskannya.   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, upaya sosialisasi, edukasi hingga penegakkan […]

  • Pemkot Gunungsitoli Sumut Belajar Tentang Pelayanan Publik di Puspem Badung

    Pemkot Gunungsitoli Sumut Belajar Tentang Pelayanan Publik di Puspem Badung

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat  17  Mei  2019   Pemkot Gunungsitoli Sumut Belajar Tentang Pelayanan Publik di Puspem Badung   Asisten Administrasi Umum Cokorda Raka Darmawan menerima kunjungan Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli beserta rombongan Pemkot Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, di Puspem Badung, Selasa (14/5).   BALI, INDEX  –  Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menerima Wakil Walikota […]

  • Kapolri Idham Azis : “Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang”

    Kapolri Idham Azis : “Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang”

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  09  April  2020   Kapolri Idham Azis : “Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang” Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis   JAKARTA,  INDEX  –  Sejumlah surat telegram telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran wabah virus corona. Salah satunya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap […]

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  23  Juli  2020

  • Polrestabes Bandung Gerebek Penimbun Masker Daur Ulang

    Polrestabes Bandung Gerebek Penimbun Masker Daur Ulang

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bandung,  Sabtu  07  Maret  2020   Polrestabes Bandung Gerebek Penimbun Masker Daur Ulang Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih lndragiri saat konfrensi pers terkait penggerebekan sebuah rumah yang menimbun masker daur ulang Jalan Astanaanyar Kota Bandung, Jumat (6/3/2020) (Foto:Ist/INDEX)   Jawa Barat,INDEX –  Sat Reskrim Polrestabes Bandung, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan […]

expand_less