Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali

    Sekretariat DPRD Provinsi Bali

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 16 Agustus 2022 Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali  

  • Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Bangun Ketahanan Nasional

    Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Bangun Ketahanan Nasional

    • calendar_month Jumat, 2 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Manado,  Jumat  02  April  2021   Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Bangun Ketahanan Nasional     Sulawesi  Utara,  indonesiaexpose.co.id  –  Saat kunjungan kerja ke Sulawesi Utara (Sulut), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyempatkan hadir dalam acara Tanwir 1 Literasi Kebangsaan Pemuda Muhammadiyah. Dalam sambutanya, Kapolri mengingatkan, rongrongan pihak-pihak yang ingin merusak Pancasila tak terhindarkan, untuk itu […]

  • index

    index

    • calendar_month Minggu, 23 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Mangupura,  Minggu  23  April 2023      

  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Walikota Jaya Negara Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Ombudsman RI

    Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Walikota Jaya Negara Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Ombudsman RI

    • calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 4 Juni 2021   Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Walikota Jaya Negara Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Ombudsman RI   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara melakukan penandatanganan komitmen peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik bersama Ombudsman RI yang dilaksanakan di Inna Bali Heritange Hotel, Jumat (4/6/2021). Adapun maksud diselenggarakannya nota kesepahaman ini ialah […]

  • ITB  Stikom  Bali

    ITB  Stikom  Bali

    • calendar_month Minggu, 1 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 01 Agustus  2021   ITB  Stikom  Bali      

  • Gubernur Koster Sampaikan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050

    Gubernur Koster Sampaikan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  29  Juni  2020   Gubernur Koster Sampaikan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050     BALI,  INDEX   – Kondisi kelistrikan eksisting di Bali tahun 2019 memiliki kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit di Bali sebesar 1.440,85 MW. Sementara daya mampu yang dihasilkan sebesar 927,20 MW, sedangkan beban puncak tertinggi dicapai […]

expand_less