Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 15 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  15  November  2020

  • Bank  Indonesia , Dukung  Digitalisasi  Pembayaran dan Web Pasar se Bali

    Bank  Indonesia , Dukung  Digitalisasi  Pembayaran dan Web Pasar se Bali

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  24  September  2020   Bank  Indonesia , Dukung  Digitalisasi  Pembayaran dan Web Pasar se Bali     BALI,  INDEX  –  Dalam rangka mendorong Bali Bangkit, kebijakan ekonomi dilakukan dengan adaptasi masyarakat dari konvensional menjadi serba digital termasuk dalam cara berjualan dan bertransaksi. Hal itu disampaikan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, dalam […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  16  Maret  2024 Renungan  Joger

  • Bupati Sanjaya Sampaikan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Tabanan T.A. 2022 Kepada BPK

    Bupati Sanjaya Sampaikan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Tabanan T.A. 2022 Kepada BPK

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat 17  Maret  2023 Bupati Sanjaya Sampaikan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Tabanan T.A. 2022 Kepada BPK       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Komitmen Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah terus dilakukan. Kali ini, Bupati Sanjaya sampaikan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Tabanan Tahun Anggaran 2022 Kepada Badan […]

  • Meski Masa Pandemi, DPMPTSP Denpasar Terima 3.973 Pengajuan Perijinan

    Meski Masa Pandemi, DPMPTSP Denpasar Terima 3.973 Pengajuan Perijinan

    • calendar_month Minggu, 20 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  20  Desember  2020   Meski Masa Pandemi, DPMPTSP Denpasar Terima 3.973 Pengajuan Perijinan Suasana pelayanan di Mal Pelayanan Publik Sewaka Dharma Kota Denpasar BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Pandemi Covid-19 yang mewabah saat ini tak menyurutkan animo masyarakat untuk membangun usaha. Hal ini dapat dilihat dari tingginya angka pengurusan ijin usaha di Dinas Penanaman Modal […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  24  Juli  2024 Renungan  Joger

expand_less