Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan RS. Premagana, PT. Gana Batubulan Lakukan MOU Dengan PT. Jagatdita Makmur Sejahtera.

    Tingkatkan Kualitas Pelayanan RS. Premagana, PT. Gana Batubulan Lakukan MOU Dengan PT. Jagatdita Makmur Sejahtera.

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  07  Pebruari  2025 Tingkatkan Kualitas Pelayanan RS. Premagana, PT. Gana Batubulan Lakukan MOU Dengan PT. Jagatdita Makmur Sejahtera.     Bali,  indonesiaexpose.co.id   -PT. Gana Batubulan dan PT. Jagatdita Makmur Sejahtera resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka kerja sama strategis untuk pengembangan RSU Premagana. Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan […]

  • Bantu Masyarakat Di Tengah Mewabahnya Covid-19, Banjar Padangsumbu Tengah Bagikan Sembako Bagi 123 KK

    Bantu Masyarakat Di Tengah Mewabahnya Covid-19, Banjar Padangsumbu Tengah Bagikan Sembako Bagi 123 KK

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  07  April  2020   Bantu Masyarakat Di Tengah Mewabahnya Covid-19, Banjar Padangsumbu Tengah Bagikan Sembako Bagi 123 KK   BALI,  INDEX  –  Pandemi Virus Corona (Covid-19) sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat, khsususnya dalam bidang ekonomi. Guna meringankan beban masyarakat, Prajuru Banjar Padangsumbu Tengah memberikan bantuan paket sembako kepada seluruh krama Banjar Padangsumbu Tengah. Sedikitnya […]

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Kamis  24  April  2020

  • Kristrianti Puji Rahayu, Kepala Kantor OJK Bali : Satgas PASTI  Perkuat  Kolaborasi  Pencegahan  Activitas  Keuangan  Ilegal 

    Kristrianti Puji Rahayu, Kepala Kantor OJK Bali : Satgas PASTI  Perkuat  Kolaborasi  Pencegahan  Activitas  Keuangan  Ilegal 

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar , Sabtu  16  Desember  2023 Kristrianti Puji Rahayu, Kepala Kantor OJK Bali : Satgas PASTI  Perkuat  Kolaborasi  Pencegahan  Activitas  Keuangan  Ilegal   Kepala Kantor OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu (Foto/hms)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengadakan kegiatan focus group discussion (FGD) Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi […]

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  05  Juli  2020

  • Kapolres Konawe Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Berdampak Stunting

    Kapolres Konawe Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Berdampak Stunting

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Konawe, Jumat  05  Januari  2023 Kapolres Konawe Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Berdampak Stunting   Kapolres Konawe AKBP Ahmand Setiadi Serahkan Langsung Bantuan Kepada Anak Berdampak Stunting di Desa Medikonu dan Dunggua Kecamatan Amonggedo, Rabu (3/1/24). Dok Humas Polri. Sulawesi  Tenggara,  indonesiaexpose.co.id  –  Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K memnyerahkan bantuan sembako berupa beras kepada […]

expand_less