Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 307
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  13  Februari  2021  

  • Laka Lantas di Tol Cipali, 8 Meninggal Dunia, 1 Luka Berat dan 14 Luka Ringan

    Laka Lantas di Tol Cipali, 8 Meninggal Dunia, 1 Luka Berat dan 14 Luka Ringan

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Cirebon, Senin  10  Agustus  2020   Laka Lantas di Tol Cipali, 8 Meninggal Dunia, 1 Luka Berat dan 14 Luka Ringan   JAWA   BARAT,  INDEX  – Senin dini hari (10/8/2020) sekitar pukul 03.30 Wib dilaporkan pada pukul 05.00 Wib di jalan Tol Cipali Km.184.300 Jalur B terjadi kejadian kecelakaan lalu lintas dari arah Palimanan menuju […]

  • Roadshow Bali EV Fest 2025 Sambangi SMA Negeri 1 Kuta Utara: Edukasi Kendaraan Listrik untuk Generasi Muda

    Roadshow Bali EV Fest 2025 Sambangi SMA Negeri 1 Kuta Utara: Edukasi Kendaraan Listrik untuk Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu  25  Agustus  2025 Roadshow Bali EV Fest 2025 Sambangi SMA Negeri 1 Kuta Utara: Edukasi Kendaraan Listrik untuk Generasi Muda   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Suasana antusias menyelimuti ruang serbaguna SMA Negeri 1 Kuta Utara saat siswa kelas XI mengikuti Roadshow Bali EV Fest 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pre-event Bali EV […]

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  23  Desember  2022 Jaya Negara dan Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2023   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, SE dan Wakil Walikota, I Kadek Arya Wibawa, SE, MM Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tahun baru membawa berbagai harapan bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Denpasar dalam mengisi pembangunan. Denpasar sebagai pusat pemerintahan, […]

  • Gubernur Koster Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir di Tabanan dan Jembrana

    Gubernur Koster Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir di Tabanan dan Jembrana

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  02  Oktober  2025 Gubernur Koster Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir di Tabanan dan Jembrana     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Gubernur Bali Wayan Koster menyalurkan bantuan bagi korban bencana cuaca ekstrem di Kabupaten Tabanan dan Jembrana. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp. 1.001.800.000 dan dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 571.827.926 diambil dari dana gotong […]

  • Badung Serentak Salurkan BLT Dana Desa, Bupati Serahkan Bantuan Langsung ke Rumah Warga di Punggul dan Selat

    Badung Serentak Salurkan BLT Dana Desa, Bupati Serahkan Bantuan Langsung ke Rumah Warga di Punggul dan Selat

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat 08  Mei  2020   Badung Serentak Salurkan BLT Dana Desa, Bupati Serahkan Bantuan Langsung ke Rumah Warga di Punggul dan Selat     BALI, INDEX  –  Pemkab Badung secara serentak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dari Pemerintah Pusat bagi masyarakat miskin terdampak Covid-19 di 46 Desa, Jumat (8/5/2020). Bupati Badung I […]

expand_less