Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 524
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerahkan Armada Damkar, Jalan di Kota Denpasar Disemprot Disinfektan Tiap Hari

    Kerahkan Armada Damkar, Jalan di Kota Denpasar Disemprot Disinfektan Tiap Hari

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 22  Maret  2020   Kerahkan Armada Damkar, Jalan di Kota Denpasar Disemprot Disinfektan Tiap Hari     BALI,  INDEX  –  Mitigasi dan peningkatan kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran virus corona, Pemkot Denpasar terus menggencarkan penyemprotan disinfektan rutin. Setelah sebelumnya menyasar pusat pelayanan publik, perkantoran serta obyek wisata dan obyek vital, kini penyemprotan disinfektan dilaksanakan […]

    • calendar_month Minggu, 12 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 12  Desember  2021    

  • Wali Kota Jaya Negara Pimpin Pitenget Tumpek Krulut di Kota Denpasar,  Wujud  Kasih Sayang dalam Agama Hindu.

    Wali Kota Jaya Negara Pimpin Pitenget Tumpek Krulut di Kota Denpasar,  Wujud  Kasih Sayang dalam Agama Hindu.

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  03  Januari  2025 Wali Kota Jaya Negara Pimpin Pitenget Tumpek Krulut di Kota Denpasar,  Wujud  Kasih Sayang dalam Agama Hindu.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pitenget Tumpek Krulut Kota Denpasar Tahun 2026 dipusatkan di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, pada Sabtu (3/1/2026) petang. Acara ini dihadiri langsung Wali Kota […]

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Bangli, Minggu 06 Maret 2022   Gubernur Bali, Wayan Koster Kebut Capaian 30 Persen Vaksinasi Booster Guna Mendukung Kedatangan Wisman Tanpa Karantina       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meninjau pelaksanaan vaksinasi booster di 3 Kabupaten, seperti Kabupaten Klungkung yang berlangsung di Gedung […]

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 655
    • 0Komentar

    Minggu  09  Agustus  2020

  • Kapolda Jabar Buka Rakernis Fungsi Reskrimsus Beserta Jajaran Tahun 2021

    Kapolda Jabar Buka Rakernis Fungsi Reskrimsus Beserta Jajaran Tahun 2021

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu 17 November 2021   Kapolda Jabar Buka Rakernis Fungsi Reskrimsus Beserta Jajaran Tahun 2021   Kapolda Jabar lrjen Pol Drs Suntana, M.Si saat membuka kegiatan Rakernis Fungsi Reskrimsus Beserta Jajaran Polda Jabar Tahun 2021, Rabu (17/11/2021) Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si, Rabu (17/11/2021) membuka Kegiatan Rakernis Fungsi […]

expand_less