Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 328
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 14  Juli  2021   ITB Stikom Bali    

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  24  November 2023 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  25  Agustus  2020   Renungan  JOGER    

  • Segelintir Wisatawan Asing yang merasa di manja berulah diBali

    Segelintir Wisatawan Asing yang merasa di manja berulah diBali

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  13  Maret  2023 Segelintir Wisatawan Asing yang merasa di manja berulah diBali   Gubenur Bali Koster saat memberikan pernyataannya dalam acar jumpa pers bertempat di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023).(Foto/indonesiaexpose.co.id)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Banyaknya WNA yang berulah ,seperti melebihi masa izin tinggal (Overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal di Bali […]

  • PT Pegadaian Kantor Wilayah VII (Bali-Nusra) Salurkan CSR Senilai Rp.50 juta

    PT Pegadaian Kantor Wilayah VII (Bali-Nusra) Salurkan CSR Senilai Rp.50 juta

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Karangasem, Rabu  11  Oktober 2023 PT Pegadaian Kantor Wilayah VII (Bali-Nusra) Salurkan CSR Senilai Rp.50 juta PT Pegadaian Kantor Wilayah VII (Bali-Nusra) menyerahkan bantuan TJSL sebesar Rp.50 juta rupiah  di Banjar Dinas Tunas Sari, Desa Tianyar, Kubu, Kab.Karangasem-Bali, Minggu, 8 Oktober 2023.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian Kantor Wilayah VII (Bali-Nusra) melaksanakan kegiatan tanggung jawab […]

  • Ditkrimum  Polda Metro Bekuk Pelaku  Curamor Ratusan Kali

    Ditkrimum  Polda Metro Bekuk Pelaku  Curamor Ratusan Kali

    • calendar_month Sabtu, 7 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  07  November  2020   Ditkrimum  Polda Metro Bekuk Pelaku  Curamor Ratusan Kali JAKARTA,  INDEX   – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan para pelaku yang mengaku sudah melakukan aksinya ratusan kali Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. “Pelaku curanmor […]

expand_less