Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 419
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korlantas Polri Resmi Berganti Nama Lapangan ISDC Jadi Sonny Harsono

    Korlantas Polri Resmi Berganti Nama Lapangan ISDC Jadi Sonny Harsono

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Tangerang, Selasa 26  Oktober  2021   Korlantas Polri Resmi Berganti Nama Lapangan ISDC Jadi Sonny Harsono   (Foto/Ist)   Banten, indonesiaexpose.co.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Isitiono meresmikan Lapangan Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang diberi nama Sonny Harsono, di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas) Serpong, Tangerang, Banten, 22 Oktober […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  28  April   2024 Renungan  Joger  

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 24 Agustus 2022 TPS3R Sadu Sumerta Denpasar Timur Jadi Kunker Studi Banding Kecamatan Buah Batu Kota Bandung   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Camat Denpasar Timur (Dentim) I Made Tirana, menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari Camat Buah Batu Kota Bandung Edi Juhendi beserta jajaran di Kantor Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Rabu (24/08/2022). Tampak hadir […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  05  Juni 2024 Renungan  Joger

  • Satpol PP Abaikan Rekomendasi Komisi 1 DPRD Bali, Terkait Step Up dan Pantai Bingin

    Satpol PP Abaikan Rekomendasi Komisi 1 DPRD Bali, Terkait Step Up dan Pantai Bingin

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jimbaran, Senin  16  Juni  2025 Satpol PP Abaikan Rekomendasi Komisi 1 DPRD Bali, Terkait Step Up dan Pantai Bingin     Bali, indonesiaexpose.co.id – Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memutuskan untuk mencabut izin tambang empat perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, adalah upaya nyata pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjaga stabilitas keamanan suatu kawasan, […]

  • Pimpinan  DPRD Kota Denpasar Periode Tahun 2024-2029  Resmi  Dilantik

    Pimpinan  DPRD Kota Denpasar Periode Tahun 2024-2029  Resmi  Dilantik

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  07 Oktober  2024    Pimpinan  DPRD Kota Denpasar Periode Tahun 2024-2029  Resmi  Dilantik    Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Kota Denpasar periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (7/10/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Masa Jabatan Tahun 2024-2029 secara resmi diambil […]

expand_less