Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 244
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  11  Maret  2022   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  19  Februari  2021   Renungan  JOGER  

  • Optimalkan Peran “Sipandu Beradat” Walikota Jaya Negara Tingkatkan Peran Komunikasi Aparat dan Desa Adat

    Optimalkan Peran “Sipandu Beradat” Walikota Jaya Negara Tingkatkan Peran Komunikasi Aparat dan Desa Adat

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  26  April 2022   Optimalkan Peran “Sipandu Beradat” Walikota Jaya Negara Tingkatkan Peran Komunikasi Aparat dan Desa Adat     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Menjelang persiapan hari raya Idul Fitri mendatang yang jatuh pada bulan Mei 2022, dan guna mendukung terselenggaranya G20 di Bali, Walikota I.G.N Jaya Negara menghadiri rapat koordinasi dengan Forum Sistem Pengamanan […]

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Senin  17  Agustus  2020

  • SATPOL PP BERSINERGI DENGAN PECALANG DAN RELAWAN JAGA PINTU MASUK BALI

    SATPOL PP BERSINERGI DENGAN PECALANG DAN RELAWAN JAGA PINTU MASUK BALI

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Ketapang, Senin 22  Juni  2020     SATPOL PP BERSINERGI DENGAN PECALANG DAN RELAWAN JAGA PINTU MASUK BALI     BALI, INDEX   – Banyak kendala dihadapi aparat / petugas terkait penerapan aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus rapid test masuk ke Bali. Tidak sedikit muncul protes dari sopir / awak kendaraan pembawa logistik ke […]

  • Marak WNA di Bali  : Izin Tinggal Disalahgunakan, Bisnis Ilegal dan Transaksi Kripto Rugikan Negara

    Marak WNA di Bali  : Izin Tinggal Disalahgunakan, Bisnis Ilegal dan Transaksi Kripto Rugikan Negara

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  9 September 2025   Marak WNA di Bali  : Izin Tinggal Disalahgunakan, Bisnis Ilegal dan Transaksi Kripto Rugikan Negara       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Fenomena maraknya warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali kini menimbulkan sorotan serius. Banyak di antara mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha ilegal, termasuk bisnis […]

expand_less