Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Denpasar Sasar 39,69 KM Jalan Rusak Untuk Diperbaiki di Tahun 2024, Sejak Tahun 2021-2023 Telah Tuntaskan 97,28 KM.

    Pemkot Denpasar Sasar 39,69 KM Jalan Rusak Untuk Diperbaiki di Tahun 2024, Sejak Tahun 2021-2023 Telah Tuntaskan 97,28 KM.

    • calendar_month Senin, 29 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 29  Januari  2024 Pemkot Denpasar Sasar 39,69 KM Jalan Rusak Untuk Diperbaiki di Tahun 2024, Sejak Tahun 2021-2023 Telah Tuntaskan 97,28 KM.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melaksanakan pembangunan strategis di Tahun 2024 ini. Dimana, peningkatan infrastruktur jalan kota tetap menjadi […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  16   Januari  2026 Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 06 April 2022    

  • Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  03  September   2024 Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945   Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal […]

  • Diserahkan Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa, 16 Warga Terima Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Diserahkan Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa, 16 Warga Terima Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  23  Desember  2023 Diserahkan Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa, 16 Warga Terima Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni   Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, dan Direktur Utama Perumda […]

  • Tanggap Bencana, Pegadaian Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Pasaman Barat

    Tanggap Bencana, Pegadaian Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Pasaman Barat

    • calendar_month Rabu, 2 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Pasaman Barat, Rabu  02  Maret  2022   Tanggap Bencana, Pegadaian Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Pasaman Barat   (Foto/Ist)   Sumatera Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  PT Pegadaian kembali menyalurkan bantuan untuk korban bencana alam yang terjadi di tanah air. Bantuan diberikan melalui PT Pegadaian Kanwil II Pekanbaru sebagai bentuk kepedulian sosial bagi para korban bencana alam […]

expand_less