Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 597
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Semarapura, Minggu 19 Juni 2022 Gubernur Bali, Wayan Koster  Serahkan  69 sertifikat  Hak   Atas  Tanah warga di Kali Unda, Semarapura Kangin Gratis Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan sertifikat tanah secara gratis untuk warga di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung sebanyak 69 sertifikat hak atas tanah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut […]

    • calendar_month Minggu, 27 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  27 Februari 2022   Wagub Cok Ace Hadiri Deklarasi Pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Flores Timur dan Lembata “Titehena Bali”       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati mengapresiasi terbentuknya Forum Komunikasi Masyarakat Flores Timur dan Lembata, yang bertujuan untuk membangun lalulintas hubungan antar warga Flores Timur […]

  • Wakil Ketua DPR Apresiasi Kinerja Kejati Jatim dalam Penegakan Hukum

    Wakil Ketua DPR Apresiasi Kinerja Kejati Jatim dalam Penegakan Hukum

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Surabaya , Rabu  18  Juni  2025 Wakil Ketua DPR Apresiasi Kinerja Kejati Jatim dalam Penegakan Hukum   Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, dalam kunjungan kerja di Surabaya, Selasa (17/6/2025). Foto: Azka/vel   Jawa Timur,  indonesiaexpose.co.id  — Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, melakukan kunjungan kerja […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  02  Juli  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  30  Mei 2024 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  01  Juli  2020   Renungan  JOGER  

expand_less