Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 18 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  19  Februari  2023 Renungan  JOGER

  • Bali Terima  17 ribu dosis vaksin PMK 

    Bali Terima  17 ribu dosis vaksin PMK 

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Badung, Kamis  16  Januari  2025 Bali Terima  17 ribu dosis vaksin PMK   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesigapan Pemerintah Pusat dalam mendukung penanganan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Bali melalui kegiatan vaksinasi PMK tahun 2025. “Kemarin vaksin sudah datang, dan tadi pagi sudah kami bagikan,” […]

  • PHDI Kota Denpasar Gelar Lokasabha III Tahun 2019 Lantik Pengurus Anyar Masa Bakti 2019-2024.

    PHDI Kota Denpasar Gelar Lokasabha III Tahun 2019 Lantik Pengurus Anyar Masa Bakti 2019-2024.

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  21  Agustus  2019 PHDI Kota Denpasar Gelar Lokasabha III Tahun 2019 Lantik Pengurus Anyar Masa Bakti 2019-2024. Lokasabha III Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar Tahun 2019 resmi dibuka pada selasa (20/8) di Denpasar. Turut hadir Wakil Walikota Denpasar I.GN Jaya Negara bersama Ketua PHDI Provinsi Bali, I.GN Sudiana beserta undangan lain […]

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 14 Mei 2020

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Kamis 01 September  2022 Kolaborasi Sambut Era EV, Kementerian ESDM dan PLN Gelar Parade Motor Listrik di Bali Menteri ESDM Arifin Tasrif di  acara Parade Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik, di Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).(Foto/indonesiaexpose.co.id/080)   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus berkolaborasi untuk mengakselerasi tumbuhnya ekosistem kendaraan […]

  • September 2021, Harga Pangan di Pekalongan Cenderung Stabil

    September 2021, Harga Pangan di Pekalongan Cenderung Stabil

    • calendar_month Sabtu, 9 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Pekalongan, Sabtu  09  Oktober  2021 September 2021, Harga Pangan di Pekalongan Cenderung Stabil (Foto/Ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Terhitung September 2021, harga sejumlah komoditas pangan di Kota Pekalongan cenderung stabil. Meskipun, terdapat beberapa bahan pangan yang mengalami fluktuasi harga. Demikian disampaikan Kepala Seksi Distribusi dan Keamanan Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, […]

expand_less