Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021

 

Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/10/2021).

Menkeu mengatakan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui Undang-Undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

“Muatan dalam Undang-Undang ini adalah undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan) UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu.

Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Yang keempat, adalah program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon. Dan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 07 Juni 2022  

  • Pemerintah Kota Denpasar   Mengucapkan Selamat Hari Raya  Galungan dan Kuningan , 8 & 18  Juni 2022

    Pemerintah Kota Denpasar   Mengucapkan Selamat Hari Raya  Galungan dan Kuningan , 8 & 18  Juni 2022

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  06  Juni  2022    Pemerintah Kota Denpasar Mengucapkan Selamat Hari Raya  Galungan dan Kuningan , 8 & 18  Juni 2022  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  11  Januari  2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  03  Desember  2020

  • Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Badung, Wabup Suiasa : Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan Patut Dipahami guna Perkokoh NKRI

    Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Badung, Wabup Suiasa : Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan Patut Dipahami guna Perkokoh NKRI

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Badung,  Rabu  11  September  2019   Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Badung, Wabup Suiasa : Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan Patut Dipahami guna Perkokoh NKRI   Wabup Suiasa disaat menghadiri sosialisasi empat Pilar MPR RI, Jumat (6/9/2019) lalu di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.   BALI,  INDEX  –  MPR RI bekerjasama dengan Persatuan Guru Republik […]

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  15  Maret  2022   Pemkot Denpasar Raih Penghargaan PDN Dari BKN Pusat     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Kota Denpasar kembali meraih penghargaan atas capaian Pemutakhiran Data Mandiri (PDN) Instansi se Wilayah Kerja Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mencapai 97,7 persen per tanggal 31 Desember 2021. Penghargaan ini diserahkan langsung Sekretaris […]

expand_less