Majalengka, Senin 25 Oktober 2021
Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Anggota Polri
Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar, Senin (25/10/2021) pagi menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel Polres Majalengka di halaman Apel Mapolres Majalengka.
Adapun personel yang di PTDH adalah Bripka Noeri Nerre yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yaitu melakukan penyalahgunaan Narkoba secara berturut-turut pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Hal tersebut dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bertindak sebagai inspektur upacara dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dan dihadiri Wakapolres Majalengka Kompol Dadang Gunawan yang juga diikuti para Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka dan anggota Polres Majalengka.
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan secara In Absentia dikarenakan Bripka Noeri Nerre tidak hadir.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dalam amanatnya menyampaikan bahwa, dalam proses pembinaan SDM Polri tidak lepas dari siklus manajemen SDM Polri yang terdiri dari Penyediaan, Pendidikan, Penggunaan, Perawatan dan Pengakhiran dinas.
“Perlu kita ketahui, upacara PTDH yang kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
(Tim-078)