Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Intelijen Tim Tabur  Kalbar Bekuk Buronan di Batam

Intelijen Tim Tabur  Kalbar Bekuk Buronan di Batam

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Kamis  04  November  2021

 

Intelijen Tim Tabur  Kalbar Bekuk Buronan di Batam

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar DR Masyhudi, saat Konferensi Pers atas Penangkapan DPO Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga Kasus Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Rabu (3/11/2021) Dok. Kejati.

Kalimantan Barat,indonesiaexpose.co.id  – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga dia di tangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati (Kalbar) di bantu Tim Tabur Intelejen Kejari Batam.

Terdakwa merupakan DPO sejak Tahun 2016 dia dibekuk sekitar pukul 18.15 Wib, di Perumahan Green Boulevard No. B-41, di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu 3 November 2021

Setelah diamankan terdakwa kemudian dibawa kekantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukanTest PCR.
DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, dibawa dari Batam Menuju Pontianak untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat dalam keterangan persnya, Kamis (4/11/2021).

DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga merupakan terpidana dalam perkara Kepabean, pada tahun 2014, terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan Packing List, yang menyebutkan 6 (enam) Kontainer yang diekspor berisi Coconut Products padahal yang diekspornya adalah Rotan Asalan. Atas perbuatan DPO tersebut dilakukan penyidikan oleh KPPBC TMP B Pontianak .

Kejati Kalbar Masyhudi, mengatakan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 6 Oktober 2016 terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana pasca putusan MA itu yang bersangkutan justru kabur dan melarikan diri

“Dalam putusan MA, terdakwa diputus 3 tahun penjara denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Masyhudi

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu :https://kejati-kalbar.go.id/

Ditahun 2021 ini, sudah 11 (Sebelas) orang Buron / DPO yang ditangkap.

“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO ,” tutupnya.

(Harto /119)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 10 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 11 September 2022   Renungan  JOGER    

  • Hari Ini, Menteri LHK Kunjungi Tukad Badung dan Resmikan “Nano Bubble”

    Hari Ini, Menteri LHK Kunjungi Tukad Badung dan Resmikan “Nano Bubble”

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  2019   Hari Ini, Menteri LHK Kunjungi Tukad Badung dan Resmikan “Nano Bubble” BALI, INDEX – Tak kurang dari sebulan pasca mengunjungu Pasar Badung dan Taman Kumbasari Tukad Badung, Akhirnya Presiden RI Joko Widodo memenuhi janjinya untuk memberikan bantuan berupa penjernih air ke Kota Denpasar. Bantuan ini diberikan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan […]

  • index

    index

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  12  Juli 2023

  • RUU Kepariwisataan Akan Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

    RUU Kepariwisataan Akan Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  24  April  2025 RUU Kepariwisataan Akan Ubah Wajah Pariwisata Indonesia     Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan komitmen Komisi VII dalam pembahasan intensif terhadap Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) pada masa sidang kali ini. RUU tersebut, lanjutnya, tengah diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  30  November 2025 Renungan  JOGER  

  • Wawali Arya Wibawa Ikut Meramaikan Festival Layangan Bali di Pantai Mertasari, Sanur.

    Wawali Arya Wibawa Ikut Meramaikan Festival Layangan Bali di Pantai Mertasari, Sanur.

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Denpasar , Minggu  31  Juli  2022   Wawali Arya Wibawa Ikut Meramaikan Festival Layangan Bali di Pantai Mertasari, Sanur.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Festival Layangan Bali Tahun 2022 diprakarsai oleh Komunitas Seni layangan Bali digelar di area Pantai Mertasari Sanur. Festival Layang layang ini dilaksanakan selama 2 hari dimulai 30 Juli hingga 31 Juli 2022. Di […]

expand_less