Pontianak, Jumat 5 November 2021
Kejati Kalbar selamatkan uang negara Rp 1,7 miliar
Kejati Kalbar DR. Masyhudi, SH. MH (6/11/21) . Dok. Kejati
Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas 1A Pontianak No.94/PDT.G/2021/PN.Ptk.(02 November 2021).TIM Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,Mewakili Pihak PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Pelaku Tergugat nomor : (HK.03/30/4/2/DI.2/GM/C.PTK-21)-30 April 2021.
Telah Memenangkan Perkara Sengketa Kepemilikan Tanah dan Bangunan Rumah Dinas milik PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) Yang Terletak di jalan Rajawali No.16 Pontianak Selasa (02/11/2021).
Penyelamatan uang negara yang dilakukan TIM JPN Pihak Kejati selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN),Terdiri Dari.
1.Dr. Masyhudi,SH.MH,
2.Dr.Muhammad Irfan jaya,SH,MH.
3.Endi Sulistyo,S.H.MH.
4.Jimmy Didi Setiawan,S.H.MH.
5.Supriadi,S.H.MH.
6.Heni Kurniana,S.H.MH.
7.Anto Purwanto,S.H.MH.
8.Rifda Yuniastuti,S.H.MH.
9.Yunirawati,S.H.MH.
10.Zolly Racmatillah,S.H.MH.Telah Melaksanakan Persidangan ke (19) Kali.
” Dengan acara Putusan Hakim yang di sampaikan secara e- court.Adapun Kewenangan Kejaksaan dalam Mewakili Negara/Pemerintah,(BUMN -BUMD) Baik Sebagai Tergugat Maupun Tergugat di Kalimantan Barat,Terus Eksis Mengingat Pada saat ini Trend adanya Peningkatan Penyelamatan Keuangan Negara yang dilakukan Oleh TIM JPN,” tutur Kejati Kalbar Masyhudi melalui siaran tertulisnya, Sabtu (06/11/2021).
Dalam Putusannya Tersebut Majelis Hakim Menyatakan Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya dan Menghukum Para Pengugat Untuk Membayar Segala Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.
Dengan dimenangkannya Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Maka (JPN) Pada Kejati Kalimantan barat,Dalam Perkara ini Telah Berhasil Menyelamatkan Keuangan Negara Berupa aset Tanah dan Bangunan Milik PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) senilai Rp.1.700,000,000,.- (Satu milliar tujuh ratus juta Rupiah).
(Hartono)