Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kejati Kalimantan Barat tahan ‘GL’ tersangka kasus dugaan penerimaan pajak daerah

Kejati Kalimantan Barat tahan ‘GL’ tersangka kasus dugaan penerimaan pajak daerah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Kamis  20  Januari  2022

 

Kejati Kalimantan Barat tahan ‘GL’ tersangka kasus dugaan penerimaan pajak daerah

Kejati Kalbar Dr Masyhudi, SH. MH Gelar Konferensi Pers Tersangka “GL” Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD), Selasa (18/1/2022)(Foto/Ist).

 

Kalimantan  Barat, indonesiaexpose.co.id – Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH., MH memimpin Press Release Penahanan Tersangka Atas Nama “GL” Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar Dari Tahun 2017 – 2020, pada Selasa 18 Januari 2021.

Masyhudi menerangkan bahwa tim penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakan hukum dengan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022. Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama ‘ GL ‘’.

” Tersangka ‘GL’  merupakan Staf Pelaksana pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH., MH , melalui tertulisnya, di Pontianak, Kalbar, Kamis  (20/1/2022).

Lanjutnya, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka ‘GL’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 18 Januari s/d 06 Pebruari 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi.

” Tersangka ‘ GL ‘, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.

Pengungkapam kasus ini merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar. Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama antara Kajati Kalbar (DR. Masyhudi, SH, MH) dan Gubernur Kalbar (Sutarmidji) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov Kalbar.

Menurutnya, akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 1.521.835.513,00.- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).

Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka ‘GL‘ saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.

” Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” pungkasnya.

(Harto / 119)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag  Segera Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah lebih dari Rp828,1 miliar

    Kemenag  Segera Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah lebih dari Rp828,1 miliar

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  17  Maret  2025 Kemenag  Segera Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah lebih dari Rp828,1 miliar   Dirjen Pendidikan Islam Suyitno (foto/ist)   Jakarta ,indonesiaexpose.co.id  – Kementerian Agama (Kemenag) segera mencairkan tunjangan profesi guru bagi 120.067 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah. Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan, mayoritas dari guru PAI tersebut diangkat […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 10 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  11  Januari 2024 Renungan  Joger

  • Tiga Belas Karya Lukis di Pamerkan 7 – 31 Mei 2023 di Santrian Gallery

    Tiga Belas Karya Lukis di Pamerkan 7 – 31 Mei 2023 di Santrian Gallery

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 06 April 2023 Tiga Belas Karya Lukis di Pamerkan 7 – 31 Mei 2023 di Santrian Gallery   Bali, indonesiaexpose.co.id – Karya yang dihadirkan oleh Ngurah Paramartha dalam pameran tunggalnya di Santrian Gallery, memakai dua sandaran yakni estetika subyektif maupun estetika subyektif sekaligus. “Saya menyadari pentingnya proses dan pengalaman-pengalaman indrawi dan psikis yang […]

  • Sejarah untuk Apa, Sejarah untuk Siapa?

    Sejarah untuk Apa, Sejarah untuk Siapa?

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  11  Juli  2025 Sejarah untuk Apa, Sejarah untuk Siapa?   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ada ungkapan yang tak pernah basi, bahwasanya sejarah ditulis oleh para pemenang. Para pemenang bukan saja memiliki peran sentral di masa kini, namun juga merasa punya hak untuk mengubah masa lalu, sesuai perspektif kekuasaan yang dimilikinya. Munculnya polemik penulisan ulang […]

  • Tak Hanya Kejar Angka, FGD IPKD, IID dan IKKD Kejar Kinerja Pemda yang Lebih Baik

    Tak Hanya Kejar Angka, FGD IPKD, IID dan IKKD Kejar Kinerja Pemda yang Lebih Baik

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Bali, Senin  29  Mei 2023 Tak Hanya Kejar Angka, FGD IPKD, IID dan IKKD Kejar Kinerja Pemda yang Lebih Baik     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Indeks Inovasi Daerah (IID) dan Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) dengan mengundang seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan […]

  • Gubenur  Koster  Buka Kite Festival (BIKF) dengan tema “Krida Langu Segara Kerthi”

    Gubenur  Koster  Buka Kite Festival (BIKF) dengan tema “Krida Langu Segara Kerthi”

    • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 16 Juli 2023 Gubenur  Koster  Buka Kite Festival (BIKF)  dengan tema “Krida Langu Segara Kerthi”     Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi membuka Bali International Kite Festival (BIKF) dengan tema “Krida Langu Segara Kerthi” pada Sabtu 15 Juli 2023 di Pantai Padanggalak, Desa Kesiman, Denpasar Timur yang ditandai dengan […]

expand_less