Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Selasa  08  Maret  2022

 

Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

(Foto/ist)

 

Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), kembali melakukan penahanan tersangka korupsi. Kali ini tersangkanya berinitial AF selaku Custumer Service salah satu Bank BUMN di Ketapang, Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi, SH,MH,  mengatakan, penahanan yang dilakukan tim penyidik sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022. Pasalnya, penyidik mengaku sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, atas perbuatan tersangka. Sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AF terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah Bank BUMN tersebut.

” Tersangka ‘ AF ’ ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 08 Maret s/d 27 Maret 2022. Tersangka oleh penyidik dititipkan
di Rutan Kelas II A Pontianak,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi,SH,MH, melalui siaran tertulisnya di Pontianak, Kalbar, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi / Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank
BUMN. Hal itu berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba.

Ternyata terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty
Non Program.Disebut, akibat perbuatan tersangka “ AF “, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.6.128.096.537,-

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Masyhudi menyebutkan, penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka AF.

“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama terhadap para pelaku korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan harus diisi oleh orang yang SDM baik. Dan juga para Bankir
yang berintegritas baik, pantas dan layak untuk ditempatkan disana dibank,” tandasnya.

(118/Ton)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tegakan Aturan PPKM Darurat Covid-19.Kapolsek Gianyar Pimpin patroli gabungan Ops Yustisi.

    Tegakan Aturan PPKM Darurat Covid-19.Kapolsek Gianyar Pimpin patroli gabungan Ops Yustisi.

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa 6 Juli 2021   Tegakan Aturan PPKM Darurat Covid-19.Kapolsek Gianyar Pimpin patroli gabungan Ops Yustisi.     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam masa penetapan PPKM Darurat Covid-19 yang sudah dicetuskan oleh Pemerintah. Polsek Gianyar melaksanakan kegiatan Patroli gabungan operasi Yustisi. Patroli gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Bali, Senin  29   Juli  2024 Renungan  Joger  

  • Optimis Perekonomian Bali Bangkit Melalui Pertanian, PLN Gencarkan Electrifying Agriculture

    Optimis Perekonomian Bali Bangkit Melalui Pertanian, PLN Gencarkan Electrifying Agriculture

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Bangli , Sabtu  18  Desember  2021   Optimis Perekonomian Bali Bangkit Melalui Pertanian, PLN Gencarkan Electrifying Agriculture   Manager Bagian Keuangan dan Umum PLN UP3 Bali Timur Donald F. Manurung saat memberikan bantuan PLN Peduli di Wantilan Desa Penglipuran Bangli, Kamis (16/12/2021)lalu.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pandemi Covid – 19 menjadi bukti tersendiri bagi Bali bahwa […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  20  April  2025 Renungan  Joger

  • ITB STIKOM Bali Gelar Pra GMTI Secara Drive Thrue

    ITB STIKOM Bali Gelar Pra GMTI Secara Drive Thrue

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  14  September  2021   ITB STIKOM Bali Gelar Pra GMTI Secara Drive Thrue   Mahasiswa baru ITB STIKOM Bali secara tertib mengikuti Pra GMTI untuk pengambilan atribut.   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Ratusan mahasiswa baru ITB STIKOM Bali datang silih berganti ke kampus yang terletak Renon Denpasar. Tahun akademik 2021/2022 ini, mahasiswa baru di […]

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu  29  Maret  2023 Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Wakil Bupati Bangli Minta Semua Proses Pelayanan Publik Mudahkan Masyarakat   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik […]

expand_less