Pontianak, Selasa 08 Maret 2022
Tersangka Korupsi Bank BUMN Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan Negara Milyaran Rupiah
(Foto/ist)
Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), kembali melakukan penahanan tersangka korupsi. Kali ini tersangkanya berinitial AF selaku Custumer Service salah satu Bank BUMN di Ketapang, Kalbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi, SH,MH, mengatakan, penahanan yang dilakukan tim penyidik sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022. Pasalnya, penyidik mengaku sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, atas perbuatan tersangka. Sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AF terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah Bank BUMN tersebut.
” Tersangka ‘ AF ’ ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 08 Maret s/d 27 Maret 2022. Tersangka oleh penyidik dititipkan
di Rutan Kelas II A Pontianak,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi,SH,MH, melalui siaran tertulisnya di Pontianak, Kalbar, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi / Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank
BUMN. Hal itu berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba.
Ternyata terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty
Non Program.Disebut, akibat perbuatan tersangka “ AF “, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.6.128.096.537,-
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Masyhudi menyebutkan, penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka AF.
“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama terhadap para pelaku korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan harus diisi oleh orang yang SDM baik. Dan juga para Bankir
yang berintegritas baik, pantas dan layak untuk ditempatkan disana dibank,” tandasnya.
(118/Ton)