Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Selasa  08  Maret  2022

 

Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

(Foto/ist)

 

Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), kembali melakukan penahanan tersangka korupsi. Kali ini tersangkanya berinitial AF selaku Custumer Service salah satu Bank BUMN di Ketapang, Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi, SH,MH,  mengatakan, penahanan yang dilakukan tim penyidik sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022. Pasalnya, penyidik mengaku sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, atas perbuatan tersangka. Sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AF terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah Bank BUMN tersebut.

” Tersangka ‘ AF ’ ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 08 Maret s/d 27 Maret 2022. Tersangka oleh penyidik dititipkan
di Rutan Kelas II A Pontianak,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi,SH,MH, melalui siaran tertulisnya di Pontianak, Kalbar, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi / Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank
BUMN. Hal itu berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba.

Ternyata terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty
Non Program.Disebut, akibat perbuatan tersangka “ AF “, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.6.128.096.537,-

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Masyhudi menyebutkan, penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka AF.

“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama terhadap para pelaku korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan harus diisi oleh orang yang SDM baik. Dan juga para Bankir
yang berintegritas baik, pantas dan layak untuk ditempatkan disana dibank,” tandasnya.

(118/Ton)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bangli,  Kamis  23  Februari  2023 Ketua BKOW Bali Ny Tjok Putri Hariyani Ardhana Motivasi Ketua TP-PKK Bangli dan Ketua GOW Bangli”   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Mengawali program kerja di tahun 2023,Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali yang diketuai Ny Tjok Putri Hariyani Ardhana Sukawati ( Cok Ace) melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Bangli […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  25  Mei 2025 Renungan  Joger  

  • Hari Oeang RI ke-76 dan Penandatanganan Komitmen Bersama , Program “The Island of Integrity Kemenkeu Satu Bali”

    Hari Oeang RI ke-76 dan Penandatanganan Komitmen Bersama , Program “The Island of Integrity Kemenkeu Satu Bali”

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Selasa  01  November 2022 Hari Oeang RI ke-76 dan Penandatanganan Komitmen Bersama , Program “The Island of Integrity Kemenkeu Satu Bali”   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka Hari Oeang RI ke-76 tanggal 30 Oktober 2022, diadakan upacara bendera serentak seluruh kantor vertikal Kementerian Keuangan di Indonesia pada hari Senin, (31/10/2022) sekaligus memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-94 […]

  • XL HOME Kini Hadir di Jawa Timur

    XL HOME Kini Hadir di Jawa Timur

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  20 Juli  2020   XL HOME Kini Hadir di Jawa Timur   Teknisi sedang melakukan instalasi layanan XL Home di rumah pelanggan yang berada di Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Sejak akhir Juni 2020, layanan internet rumah fiber optik berkecepatan tinggi XL HOME hadir di Jawa Timur, yaitu di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan […]

  • Mahasiswa Fakultas Bisnis LSPR Gelar Festival Kampung Adat Kranggan 2023

    Mahasiswa Fakultas Bisnis LSPR Gelar Festival Kampung Adat Kranggan 2023

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  08  Februari   2023 Mahasiswa Fakultas Bisnis LSPR Gelar Festival Kampung Adat Kranggan 2023   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Fakultas Bisnis LSPR melaksanakan festival budaya dengan nama Festival Kampung Adat Kranggan 2023, pada Sabtu 4 Februari 2023 berlokasikan di Paseban KLM. Jl. Jatirangga Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Acara ini merupakan kolaborasi dari Fakultas Bisnis […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 29 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  30  Agustus 2022 Renungan  JOGER

expand_less