Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Selasa  08  Maret  2022

 

Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

(Foto/ist)

 

Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), kembali melakukan penahanan tersangka korupsi. Kali ini tersangkanya berinitial AF selaku Custumer Service salah satu Bank BUMN di Ketapang, Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi, SH,MH,  mengatakan, penahanan yang dilakukan tim penyidik sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022. Pasalnya, penyidik mengaku sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, atas perbuatan tersangka. Sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AF terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah Bank BUMN tersebut.

” Tersangka ‘ AF ’ ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 08 Maret s/d 27 Maret 2022. Tersangka oleh penyidik dititipkan
di Rutan Kelas II A Pontianak,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi,SH,MH, melalui siaran tertulisnya di Pontianak, Kalbar, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi / Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank
BUMN. Hal itu berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba.

Ternyata terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty
Non Program.Disebut, akibat perbuatan tersangka “ AF “, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.6.128.096.537,-

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Masyhudi menyebutkan, penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka AF.

“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama terhadap para pelaku korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan harus diisi oleh orang yang SDM baik. Dan juga para Bankir
yang berintegritas baik, pantas dan layak untuk ditempatkan disana dibank,” tandasnya.

(118/Ton)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  03  Agustus   2025 Renungan  Joger

  • Melasti dan Pawai Ogoh- Ogoh di Kota Denpasar Tunggu Evaluasi PPKM.

    Melasti dan Pawai Ogoh- Ogoh di Kota Denpasar Tunggu Evaluasi PPKM.

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 08 Februari 2022   Melasti dan Pawai Ogoh- Ogoh di Kota Denpasar Tunggu Evaluasi PPKM.   Pelaksanaan Rapat Kordinasi MDA Denpasar dengan Bendesa Adat Se Kota Denpasar, Pesikian Yowana dan Pesikian Pecalang yang Dihadiri Sekda Kota Denpasar serangkaian Nyepi Caka 1944 Tahun 2022 di aula Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Selasa (8/2/2022).   […]

    • calendar_month Kamis, 24 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 24 Maret 2022    

  • Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 12 Orang, Kasus Positif Bertambah 9 Orang

    Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 12 Orang, Kasus Positif Bertambah 9 Orang

    • calendar_month Minggu, 1 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  01  November  2020   Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 12 Orang, Kasus Positif Bertambah 9 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar kembali menunjukan tren penurunan. Namun demikian, penambahan kasus positif dan kasus sembuh […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  04  Oktober  2020   Renungan  JOGER  

  • Made Mariawan : Cara dan Saat  yang Tepat  Investasi Emas di  2021 

    Made Mariawan : Cara dan Saat  yang Tepat  Investasi Emas di  2021 

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  23  Januari  2021   Made Mariawan : Cara dan Saat  yang Tepat  Investasi Emas di  2021   Kabag Humas & Protokoler PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan   BALI, indonesiaexpose.co.id  – Tahun 2021 merupakan momentum kebangkitan bagi ekonomi Indonesia dari krisis akibat pandemi Covid-19. Untuk itu PT Pegadaian (Persero) sebagai salah […]

expand_less