Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pertamina Apresiasi POLDA Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Pertamina Apresiasi POLDA Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 5 Apr 2022
  • visibility 349
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang, Rabu  6 April 2022

 

Pertamina Apresiasi POLDA Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

(Foto/ist)

 

Sumatera Selatan,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang menindak oknum penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar di SPBU 24.302.22 Jl. Jend. A. Yani Kel. 14 Ulu Kec. Seberang Ulu II dan SPBU 24.302.126 Jl. Jend. A. Yani Kel. 7 Ulu Kec. Seberang Ulu I Palembang.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” kata Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan melalui siaran tertulisnya, Rabu (06/4/2022).

Seperti diketahui bersama, bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

(216)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  29  Mei 2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  08  Juli  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  14  Juli  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  25  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 24 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  25  Februari  2021   Renungan  JOGER    

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  07  November  2024 Renungan  Joger

expand_less