Sunday , May 19 2024
Home / Berita Utama / Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

Semarang, Senin  18  April  2022

 

Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

 

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno (Foto/ist)

Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  –  Jelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menghimbau para pengusaha untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa melapor kepada Disnaker karena pihaknya sudah mulai membuka posko pengaduan THR. Posko pengaduan sudah mulai dibuka di kantor Disnaker mulai 11 hingga 30 April 2022.

” Jadi kita sudah ada jadwal dibuka mulai tanggal 11 April lalu. Nanti ada petugas yang berjaga disana. Kita sudah koordinasi dengan Apindo terkait pemberian THR tahun ini. Jika pekerja tidak mendapatkan THR dari tempat kerja, nanti bisa lapor di posko. Kalau H-7 belum ada tanda tanda THR dibagika, silahkan lapor nanti kita dampingin,”  tutur Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno melalui siaran resminya, Senin (18/4/2022).

Pemerintah pusat dijelaskan Sutrisno sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 06 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja / Buruh Di Perusahaan.

” Sudah disepakati di masing masing perusahaan untuk pemberian THR. Tidak ada istilah dicicil. Paling lambat H-7 itu sesuai ketentuan. Namun dari komunikasi rata rata akan memberikan ditanggal 21 April nanti,” imbuhnya.

Sutrisno menekankan untuk pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR wewenangnya berada Disnaker Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Disnaker Kota Semarang hanya melakukan pengawasan termasuk membentuk posko aduan.

” Ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan. Namun wewenangnya di Disnaker Provinsi. Nanti kita melakukan pendampingan jika ada perusahaan yang belum memberikan THR sesuai batas waktu yang ditentukan,” tandasnya.

(095)

363

Check Also

Renungan  Joger

Bali,  Kamis  16  Mei 2024 Renungan  Joger 230

Bali, Selasa 14  Mei 2024 Renungan  Joger   134