Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
  • visibility 209
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang, Senin  18  April  2022

 

Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

 

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno (Foto/ist)

Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  –  Jelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menghimbau para pengusaha untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa melapor kepada Disnaker karena pihaknya sudah mulai membuka posko pengaduan THR. Posko pengaduan sudah mulai dibuka di kantor Disnaker mulai 11 hingga 30 April 2022.

” Jadi kita sudah ada jadwal dibuka mulai tanggal 11 April lalu. Nanti ada petugas yang berjaga disana. Kita sudah koordinasi dengan Apindo terkait pemberian THR tahun ini. Jika pekerja tidak mendapatkan THR dari tempat kerja, nanti bisa lapor di posko. Kalau H-7 belum ada tanda tanda THR dibagika, silahkan lapor nanti kita dampingin,”  tutur Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno melalui siaran resminya, Senin (18/4/2022).

Pemerintah pusat dijelaskan Sutrisno sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 06 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja / Buruh Di Perusahaan.

” Sudah disepakati di masing masing perusahaan untuk pemberian THR. Tidak ada istilah dicicil. Paling lambat H-7 itu sesuai ketentuan. Namun dari komunikasi rata rata akan memberikan ditanggal 21 April nanti,” imbuhnya.

Sutrisno menekankan untuk pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR wewenangnya berada Disnaker Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Disnaker Kota Semarang hanya melakukan pengawasan termasuk membentuk posko aduan.

” Ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan. Namun wewenangnya di Disnaker Provinsi. Nanti kita melakukan pendampingan jika ada perusahaan yang belum memberikan THR sesuai batas waktu yang ditentukan,” tandasnya.

(095)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo  Lantik Sanjaya – Dirga  Jadi   Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030

    Presiden Prabowo  Lantik Sanjaya – Dirga  Jadi   Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis 20  Pebruari  2025 Presiden Prabowo  Lantik Sanjaya – Dirga  Jadi   Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030   Bupati Tabanan terpilih, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos, didampingi Ny. Budiasih Dirga, resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo […]

  • Program Undian “AXISNet Super Sureprize”  Beli Produk AXIS di Aplikasi AXISNet Bisa Raih Banyak Hadiah

    Program Undian “AXISNet Super Sureprize” Beli Produk AXIS di Aplikasi AXISNet Bisa Raih Banyak Hadiah

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  26  Oktober  2021 Program Undian “AXISNet Super Sureprize” Beli Produk AXIS di Aplikasi AXISNet Bisa Raih Banyak Hadiah       Setiap pelanggan AXIS yang membeli produk internet di aplikasi AXISNet atau voucher AIGO memiliki kesempatan untuk mengikuti undian berhadiah “AXISNet Super Sureprize”. Sejak diluncurkan pada November 2019 lalu, hingga saat ini sudah […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  01 April  2020   Renungan  JOGER  

  • Polres Cimahi Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Menjanjikan Pekerjaan Melalui Account Facebook Palsu

    Polres Cimahi Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Menjanjikan Pekerjaan Melalui Account Facebook Palsu

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  21  Januari  2020   Polres Cimahi Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Menjanjikan Pekerjaan Melalui Account Facebook Palsu Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Y.M, S.IK saat menggelar Konfresi Pers kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan, berlangsung di Mapolres Cimahi   Jawa Barat,INDEX  –  Kepolisian resor (Polres) Cimahi Polda Jabar, Selasa […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  23  Januari 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  27  Maret  2020

expand_less