Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tanggapan PT Pegadaian , atas Pemberitaan  Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas

Tanggapan PT Pegadaian , atas Pemberitaan  Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
  • visibility 193
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Rabu  18  Mei 2022

 

Tanggapan PT Pegadaian , atas Pemberitaan  Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas

 

(Foto/ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian  menanggapi pemberitaan media tentang adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” tutur Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Perjalanan Tabungan Emas

Seperti diketahui, sejak dulu emas menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar.

Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai. Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat. Bahkan saat ini lebih dari 95% barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena itu Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.

Pada tahun 1998, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar. Seiring berjalannya waktu, Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat. Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC), untuk mengeluarkan produk emas Ongkos Naik Haji (ONH) Pegadaian. Produk ini diciptakan untuk membantu masyarakat pergi haji ke tanah suci dan memberikan literasi bahwa emas adalah sebuah investasi yang menjanjikan.

Sempat terhenti pada tahun 2004, Pegadaian kembali mengembangkan strategi bisnis baru melalui unit usaha syariah di tahun 2008, dengan mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan dengan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi).

Memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mempunyai emas dengan cara mudah, Pegadaian terus melakukan berbagai kajian dalam rangka pengembangan produk. Akhirnya ditemukanlah produk tabungan emas yang memberikan solusi dengan model beli dan titip emas yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram.

Produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015. Peluncuran produk diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pasar Murah BUMN di Garut Jawa Barat.

Operasional produk Tabungan Emas Pegadaian telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.

Dilatarbelakangi oleh upaya penataan industri Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.

Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).

Sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian didalam tempat khusus. Secara periodik, simpanan emas di audit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan.

“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” tutup Basuki.

(116)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 29 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  30  Agustus 2022 Renungan  JOGER

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  27  Mei  2025

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  03  Desember 2025 Renungan JOGER

  • Keputusan Presiden ,PLN Siap Melaksanakan

    Keputusan Presiden ,PLN Siap Melaksanakan

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 450
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  31 Maret  2020   Keputusan Presiden ,PLN Siap Melaksanakan     JAKARTA,  INDEX  –  PLN mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku […]

  • index

    index

    • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 05 Mei 2023

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  15  April  2025 Renungan  Joger

expand_less