Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Tengah » Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang,  Rabu  29  Juni  2022

Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

 

 

 

Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id    – Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pencegahan korupsi jajarannya. Bahkan upaya tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat.

Data Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), setiap tahun terdapat pelaporan penerimaan gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemprov Jateng. Tercatat, sejak 2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp61.100.000, pada 2019 ada 19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp10.250.000 dan 1.000 dolar Singapura, pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp6.665.000. Sementara pada 2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp18.357.300, dan hingga Mei 2022 terdapat 20 laporan senilai Rp27.516.000.

Dhoni mengatakan, keseriusan Pemprov Jateng mengendalikan gratifikasi telah dimulai sejak periode pertama Ganjar Pranowo. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan Pergub Nomor 59 Tahun 2014, dan diubah dengan Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

“Pergub tersebut mengatur antara lain mengenai definisi gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, tata cara pelaporan, unit pengendalian gratifikasi, hak dan kewajiban pelapor serta perlindungan bagi pelapor,” terang Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto ,melalui siaran tertulisnya di Semarang- Jateng, Rabu  (29/6/2022).

Dhoni menyebut, gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK, bilamana hal itu berkaitan langsung dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban penerima selaku pegawai negeri/penyelenggara negara. Namun, jika pemberian tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan, berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, nilainya wajar dalam batasan tertentu, dan sebagai bentuk pemberian dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, serta norma masyarakat, hal tersebut tidak wajib dilaporkan.

Diungkapkan Dhoni, gratifikasi biasanya diberikan dalam bentuk paket makanan atau minuman. Paling banyak diberikan pada saat momen hari raya keagamaan.

“Ada pemberian gratifikasi barang berupa tas dengan nilai 600 dolar Amerika atau setara Rp8.550.000. Modus pemberian gratifikasi yang digunakan, biasanya berupa bingkisan/parsel sebagai hadiah atau ucapan terima kasih. Pemberian gratifikasi didominasi kepada pejabat atau staf yang mempunyai kewenangan tertentu,” paparnya.

Dhoni mengatakan, gratifikasi adalah bentuk suap terselubung. Tindakan ini berpotensi mendorong ASN bersikap tidak profesional, tidak objektif, dan tidak adil dalam melaksanakan tugas. Apabila pegawai negeri diberi gratifikasi yang dilarang, tindakan yang harus dilakukan adalah menolak pemberian tersebut. Jika pada kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Oleh karena itu, ia mengingatkan jajaran Pemprov Jateng untuk melaporkan gratifikasi yang diterima melalui UPG atau KPK. Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui gol.kpk.go.id.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (pasal 12B ayat 1 UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001).

Jika penerimaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, maka akan dikenai sanksi hukum,” pungkas Dhoni.

Berkat kinerja tersebut, Jateng memborong penghargaan dari Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan UPG terbaik. Titel diperoleh Jateng pada perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 lalu.

(055)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT RI ke 74 Pegadaian Kanwil VII  Tempati Gedung Baru

    HUT RI ke 74 Pegadaian Kanwil VII  Tempati Gedung Baru

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  17  Agustus 2019   HUT RI ke 74 Pegadaian Kanwil VII  Tempati Gedung Baru Kepala Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Nuril Islamiah(tengah), Potong tumpeng menempati gedung baru usai   memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-74. .(Foto/indonesiaexpose.co.id)   BALI, INDEX   –  Peringatan HUT ke 74  Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Pegadaian Kanwil VII berlangsung meriah. Seluruh pegawai Pegadaian (Persero) […]

  • Petahana Mahayastra Nyoblos di TPS 1 Melinggih Bersama Keluarga

    Petahana Mahayastra Nyoblos di TPS 1 Melinggih Bersama Keluarga

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Gianyar,  Rabu  27  November  2024 Petahana Mahayastra Nyoblos di TPS 1 Melinggih Bersama Keluarga     Bali, indonesiaexpose.co.id –  Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dalam memilih Gubenur dan wakil gubenur Bali, serta Bupati dan Wakil Bupati untuk lima tahun kedepan. Petahana calon Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra bersama keluarga menggunakan hak pilihnya dalam  […]

  • DPRD Bali – Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

    DPRD Bali – Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  13  April  2026 DPRD Bali – Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan   Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi  dengan Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin 13 April 2026.   Bali , indonesiaexpose.co.id –  Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah […]

  • Pemprov Jateng Salurkan Bantuan 15 Ton Beras dan 7.500 Mi Mocaf untuk Warga Sragen

    Pemprov Jateng Salurkan Bantuan 15 Ton Beras dan 7.500 Mi Mocaf untuk Warga Sragen

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SRAGEN , Minggu  07  Januari  2024 Pemprov Jateng Salurkan Bantuan 15 Ton Beras dan 7.500 Mi Mocaf untuk Warga Sragen   (foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan bantuan pangan berupa 15 ton beras dan 7.500 mi mocaf, kepada warga Kabupaten Sragen. Bantuan secara simbolis diserahkan Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, […]

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bangli,  Sabtu  15  April  2023 Launching penyaluran bantuan cadangan pangan pemerintah di Susut Bangli     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Launching penyaluran bantuan cadangan pangan pemerintah di Susut Bangli dilaksanakan Jumat ( 14/04/2023) di halaman Kantor Camat Susut berlangsung tertib, lancar dan aman. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati (Wabup) Bangli I Wayan Diar, Deputi Bidang […]

  • Pemkot Denpasar Gandeng Kementerian dan World Bank Optimalisasi Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir.

    Pemkot Denpasar Gandeng Kementerian dan World Bank Optimalisasi Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir.

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  05  Agustus 2025 Pemkot Denpasar Gandeng Kementerian dan World Bank Optimalisasi Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir.   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi permasalahan sampah secara menyeluruh, dari hulu ke hilir. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum […]

expand_less