Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Tengah » Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang,  Rabu  29  Juni  2022

Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

 

 

 

Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id    – Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pencegahan korupsi jajarannya. Bahkan upaya tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat.

Data Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), setiap tahun terdapat pelaporan penerimaan gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemprov Jateng. Tercatat, sejak 2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp61.100.000, pada 2019 ada 19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp10.250.000 dan 1.000 dolar Singapura, pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp6.665.000. Sementara pada 2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp18.357.300, dan hingga Mei 2022 terdapat 20 laporan senilai Rp27.516.000.

Dhoni mengatakan, keseriusan Pemprov Jateng mengendalikan gratifikasi telah dimulai sejak periode pertama Ganjar Pranowo. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan Pergub Nomor 59 Tahun 2014, dan diubah dengan Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

“Pergub tersebut mengatur antara lain mengenai definisi gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, tata cara pelaporan, unit pengendalian gratifikasi, hak dan kewajiban pelapor serta perlindungan bagi pelapor,” terang Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto ,melalui siaran tertulisnya di Semarang- Jateng, Rabu  (29/6/2022).

Dhoni menyebut, gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK, bilamana hal itu berkaitan langsung dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban penerima selaku pegawai negeri/penyelenggara negara. Namun, jika pemberian tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan, berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, nilainya wajar dalam batasan tertentu, dan sebagai bentuk pemberian dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, serta norma masyarakat, hal tersebut tidak wajib dilaporkan.

Diungkapkan Dhoni, gratifikasi biasanya diberikan dalam bentuk paket makanan atau minuman. Paling banyak diberikan pada saat momen hari raya keagamaan.

“Ada pemberian gratifikasi barang berupa tas dengan nilai 600 dolar Amerika atau setara Rp8.550.000. Modus pemberian gratifikasi yang digunakan, biasanya berupa bingkisan/parsel sebagai hadiah atau ucapan terima kasih. Pemberian gratifikasi didominasi kepada pejabat atau staf yang mempunyai kewenangan tertentu,” paparnya.

Dhoni mengatakan, gratifikasi adalah bentuk suap terselubung. Tindakan ini berpotensi mendorong ASN bersikap tidak profesional, tidak objektif, dan tidak adil dalam melaksanakan tugas. Apabila pegawai negeri diberi gratifikasi yang dilarang, tindakan yang harus dilakukan adalah menolak pemberian tersebut. Jika pada kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Oleh karena itu, ia mengingatkan jajaran Pemprov Jateng untuk melaporkan gratifikasi yang diterima melalui UPG atau KPK. Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui gol.kpk.go.id.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (pasal 12B ayat 1 UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001).

Jika penerimaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, maka akan dikenai sanksi hukum,” pungkas Dhoni.

Berkat kinerja tersebut, Jateng memborong penghargaan dari Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan UPG terbaik. Titel diperoleh Jateng pada perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 lalu.

(055)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penkab Tabanan ,Bali Raih Penghargaan Bergengsi, Apresiasi Daerah Peduli Stunting dan Kesehatan

    Penkab Tabanan ,Bali Raih Penghargaan Bergengsi, Apresiasi Daerah Peduli Stunting dan Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  14  September   2024 Penkab Tabanan ,Bali Raih Penghargaan Bergengsi, Apresiasi Daerah Peduli Stunting dan Kesehatan   Kabupaten Tabanan raih penghargaan bergengsi dalam kategori daerah peduli stunting dan kesehatan pada Malam Puncak HUT Ke-13 Kompas TV Indonesia Bersatu yang digelar di Tribata Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (11/9). (Foto: Prokopim Tabanan)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – […]

  • Desa Dauh Puri Klod Sasar Pelaku Usaha Dalam Pelaksanaan Patroli Dialogis Dan Sosialisasi Protokol Kesehatan

    Desa Dauh Puri Klod Sasar Pelaku Usaha Dalam Pelaksanaan Patroli Dialogis Dan Sosialisasi Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 7 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  06  November  2020   Desa Dauh Puri Klod Sasar Pelaku Usaha Dalam Pelaksanaan Patroli Dialogis Dan Sosialisasi Protokol Kesehatan   BALI,  INDEX  – Untuk meminimalisir penyebaran covid 19 semua beberapa Desa atau Kelurahan di Kota Denpasar melakukan berbagai langkah pencegahan sebagai meminimalisir penyebaran Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19). Tak terkecuali Desa Dauh Puri […]

  • Operasional TPST Tahura 1 Denpasar Terus Dikebut, Ditarget Olah Sampah 200 – 300 Ton/Hari.

    Operasional TPST Tahura 1 Denpasar Terus Dikebut, Ditarget Olah Sampah 200 – 300 Ton/Hari.

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle 112
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  25  April  2026 Operasional TPST Tahura 1 Denpasar Terus Dikebut, Ditarget Olah Sampah 200 – 300 Ton/Hari.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa serta Camat Denpasar Selatan, Ida Bagus Made Purwanasara saat meninjau langsung proses instalasi dan pengolahan sampah di TPST Tahura […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 24 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 25 April 2023 Renungan  JOGER  

  • Pemkot Denpasar Kembali Terima Dana Insentif Fiskal dari Wapres Ma’ruf Amin  Senilai Rp. 24.843.376.000. 

    Pemkot Denpasar Kembali Terima Dana Insentif Fiskal dari Wapres Ma’ruf Amin  Senilai Rp. 24.843.376.000. 

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  18  September   2024  Pemkot Denpasar Kembali Terima Dana Insentif Fiskal dari Wapres Ma’ruf Amin  Senilai Rp. 24.843.376.000.    Penyerahan dana insentif fiskal dari Pemerintah Pusat diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden, K.H. Ma’ruf Amin diterima Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Rabu (18/9) dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan […]

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Karangasem, Jumat 28 Januari 2021    

expand_less