Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
  • visibility 248
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 06 September 2022

DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung  dari Fraksi PDI Perjuangan 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah pada Rapat Paripurna ke-27 DPRD Bali Masa Sidang III Tahun 2022,bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali Renon Denpasar, Senin, 5 September 2022.

Rapat Paripurna ke-27 DPRD Bali  dibuka Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra, Pimpinan OPD, Kelompok Pakar dan Ahli DPRD Bali.

Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, mengatakan dalam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Bali, dasar yang melandasi penyusunan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektifitas.

Ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4, ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

” Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah,” papar Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Anggota dewan dari Dapil Klungkung ini menjelaskan, ruang lingkup materi muatan peraturan daerah yang akan dibentuk meliputi pengaturan obyek sebagai berikut:

1) Obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/badan usaha milik negara, bagian laba atas penyertaan modal pada badan usaha milik daerah, dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan/atau koperasi.

2) Obyek Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang terdiri dari 23 jenis obyek, seperti jenis obyek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis obyek hasil tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan, dan seterusnya.

3) Dengan dibentuknya peraturan daerah ini, maka akan mencabut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

“Berdasarkan atas penjelasan tersebut, kami mengajukan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah untuk mendapat persetujuan dewan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali,” pungkasnya.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapak Ganjar Bikin Camilan Marshmellow yang Viral di Yogya Makin Hits

    Lapak Ganjar Bikin Camilan Marshmellow yang Viral di Yogya Makin Hits

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Senin  02  Januari  2022 Lapak Ganjar Bikin Camilan Marshmellow yang Viral di Yogya Makin Hits   (Foto/ist)   Daerah Istimewa Yogyakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Yossie Redha Aldise akhirnya bisa memanen hasil jerih payahnya, dari usaha camilan manis marshmellow. Sempat stagnan penjualannya, namun tak henti bekerja keras lewat berbagai cara, salah satunya mengikuti Lapak Ganjar. Jajanan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  22  Februari  2023 Renungan  JOGER

  • Dirut PLN Raih Best CEO of Communications, PLN Jadi Best of The Best Communications dengan 12 Penghargaan dari Menteri BUMN di Ajang BCOMSS 2024

    Dirut PLN Raih Best CEO of Communications, PLN Jadi Best of The Best Communications dengan 12 Penghargaan dari Menteri BUMN di Ajang BCOMSS 2024

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  08 Maret 2023 Dirut PLN Raih Best CEO of Communications, PLN Jadi Best of The Best Communications dengan 12 Penghargaan dari Menteri BUMN di Ajang BCOMSS 2024     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo berhasil meraih penghargaan Best CEO Communications dalam ajang BUMN Corporate Communications and Sustainability Summit […]

  • Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Pegadaian memberikan edukasi Memilah sampah menabung emas di Labuan Bajo.

    Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Pegadaian memberikan edukasi Memilah sampah menabung emas di Labuan Bajo.

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  13  Maret  2020   Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Pegadaian memberikan edukasi Memilah sampah menabung emas di Labuan Bajo.   BALI, INDEX – Peringati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), PT Pegadaian membuka The Gade Clean and Gold di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditetapkan sebagai destinasi wisata premium. Pembukaan tersebut ditandai […]

  • Aksi Spontanitas Karyawan PLN Bali Sumbang Pakan Kera di Lima Lokasi

    Aksi Spontanitas Karyawan PLN Bali Sumbang Pakan Kera di Lima Lokasi

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Tabanan,  Selasa 21  September 2021   Aksi Spontanitas Karyawan PLN Bali Sumbang Pakan Kera di Lima Lokasi     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Aksi spontanitas karyawan/karyawati PLN Bali memberikan sumbangan pakan kera di lima Obyek Wisata di Pulau Bali, berawal dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini berdampak menurunnya kunjungan Turis Asing dan Domestik ke Pulau Bali […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  9  Mei  2021   Renungan  JOGER  

expand_less