Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
  • visibility 100
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 06 September 2022

DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung  dari Fraksi PDI Perjuangan 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah pada Rapat Paripurna ke-27 DPRD Bali Masa Sidang III Tahun 2022,bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali Renon Denpasar, Senin, 5 September 2022.

Rapat Paripurna ke-27 DPRD Bali  dibuka Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra, Pimpinan OPD, Kelompok Pakar dan Ahli DPRD Bali.

Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, mengatakan dalam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Bali, dasar yang melandasi penyusunan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektifitas.

Ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4, ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

” Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah,” papar Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Anggota dewan dari Dapil Klungkung ini menjelaskan, ruang lingkup materi muatan peraturan daerah yang akan dibentuk meliputi pengaturan obyek sebagai berikut:

1) Obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/badan usaha milik negara, bagian laba atas penyertaan modal pada badan usaha milik daerah, dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan/atau koperasi.

2) Obyek Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang terdiri dari 23 jenis obyek, seperti jenis obyek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis obyek hasil tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan, dan seterusnya.

3) Dengan dibentuknya peraturan daerah ini, maka akan mencabut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

“Berdasarkan atas penjelasan tersebut, kami mengajukan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah untuk mendapat persetujuan dewan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali,” pungkasnya.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Jaya Negara Apresiasi Perseden Denpasar yang Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Nasional.

    Walikota Jaya Negara Apresiasi Perseden Denpasar yang Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Nasional.

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  27  April  2025 Walikota Jaya Negara Apresiasi Perseden Denpasar yang Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Nasional.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat bersilaturahmi serta memberikan apresiasi kepada Official dan Pemain Perseden Denpasar pada Minggu (26/4/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memberikan apresiasi tinggi […]

  • Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 14 Orang

    Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 14 Orang

    • calendar_month Minggu, 28 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  28  Maret  2021   Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 14 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pada Minggu (28/3) masih ditemukan penambahan kasus positif, sembuh dan meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif Covid-19. Berdasarkan data resmi, kasus positif bertambah […]

  • Pemkot Denpasar, Gelontorkan  Dana Rp. 23 Milyar Lebih,  Perbaiki Tiga Ruas Jalan di Kecamatan Densel

    Pemkot Denpasar, Gelontorkan  Dana Rp. 23 Milyar Lebih,  Perbaiki Tiga Ruas Jalan di Kecamatan Densel

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  12  Juli  2024 Pemkot Denpasar, Gelontorkan  Dana Rp. 23 Milyar Lebih,  Perbaiki Tiga Ruas Jalan di Kecamatan Densel   Pelaksanaan perbaikan tiga ruas jalan di Kota Denpasar pada, Kamis (11/7/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Perbaikan infrastruktur jalan kembali dilakukan Pemkot Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar sebagai hal penting […]

  • Kasus Positif dan Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Sama-Sama Bertambah 3 Orang

    Kasus Positif dan Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Sama-Sama Bertambah 3 Orang

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 06 Mei 2022   Kasus Positif dan Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Sama-Sama Bertambah 3 Orang    Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Meski kasus sembuh terus bertambah, penularan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih terjadi. Berdasarkan data resmi harian penanganan […]

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 23 Desember 2022

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  21  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

expand_less