Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Empat Residivis Kasus Narkoba Diamankan Satuan Narkoba Polres Gianyar

Empat Residivis Kasus Narkoba Diamankan Satuan Narkoba Polres Gianyar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar,  Selasa  04  Oktober 2022

Empat Residivis Kasus Narkoba Diamankan Satuan Narkoba Polres Gianyar

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Empat residivis pelaku tindak pidana pengedar narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar di wilayah Sukawati. Hal ini terungkap saat release kasus di Mapolres Gianyar, Senin (3/10/2022).

Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni SIK.,MH didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Winangun SH., MH dan Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, mengatakan bahwa ke empat pelaku pengedar narkoba ini ditangkap di wilayah Kecamatan Sukawati.

“Keempat pelaku ini kita amankan di wilayah Kecamatan Sukawati, dimana daerah Sukawati merupakan zona merah peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan Kota Denpasar,” ujarnya.

Pelaku yang berhasil diamankan antara lain adalah Sudirman (35) asal Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar, dari tangan pelaku Sudirman polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,39 gram.

Kemudian I Kadek Edi Sugiastra (35) asal Desa Duda Karangasem, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 135,19 gram. Penangkapan kemudian dilanjutkan kepada pelaku atas nama Rano Putra Samudra (44) asal Jakarta dengan barang bukti 2,47 gram sabu. Serta I Gede Surya Arimbawa (28) asal Desa Ungasan Badung dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram sabu.

Total dari empat pelaku yang berhasil diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 142,89 gram.

Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan, ke empat pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. “Ini ke empat pelaku merupakan residivis, kita amankan lagi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sukawati tersebut.

(072)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  05  November  2024 Renungan  Joger

  • Bupati Sanjaya Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Persetujuan Empat Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan

    Bupati Sanjaya Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Persetujuan Empat Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Tabanan , Rabu 09  Juli  2025 Bupati Sanjaya Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Persetujuan Empat Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (9/7/2025). Rapat ini […]

  • Kota Denpasar Raih Penghargaan BKN Award 2021 Kategori Pengembangan Kompetensi

    Kota Denpasar Raih Penghargaan BKN Award 2021 Kategori Pengembangan Kompetensi

    • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  03 Juli 2021     Kota Denpasar Raih Penghargaan BKN Award 2021 Kategori Pengembangan Kompetensi   Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar kembali sukses meraih penghargaan skala nasional. Dimana, Ibu Kota Provinsi Bali ini sukses meraih penghargaan BKN Award 2021 Kategori Pengembangan Kompetensi. Kepala BKPSDM Kota […]

  • Dukung Pariwisata Bali, Mina Grup Kembali Menggelar Miss Mina Tahun 2019

    Dukung Pariwisata Bali, Mina Grup Kembali Menggelar Miss Mina Tahun 2019

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa 02 April 2019   Dukung Pariwisata Bali, Mina Grup Kembali Menggelar Miss Mina Tahun 2019 Owner Mina Grup Agus Setiawan   BALI, INDEX  – Kepedulian Mina Grup terhadap pariwisata Bali semakin dipertegas dengan digelarnya kembali acara Miss Mina 2019 di Warung Mina Padang Sambian, Denpasar Barat, belum lama ini. Grand final Miss Mina 2019 […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Puluhan “Are” Reklamasi Terselubung di Kawasan Hutan Mangrove 

    Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Puluhan “Are” Reklamasi Terselubung di Kawasan Hutan Mangrove 

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  24 Oktober 2025 Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Puluhan “Are” Reklamasi Terselubung di Kawasan Hutan Mangrove    Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali  Temukan Puluhan Rumah berdiri di kawasan konservasi hutan magrove di Denpasar, Jumat (24/10/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Fakta mengejutkan kembali terungkap dari hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali. […]

  • Sertijab  Danrem  163/WSA  di PimpinI  Oleh Pangdam  IX/Udayana

    Sertijab  Danrem  163/WSA  di PimpinI  Oleh Pangdam  IX/Udayana

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 29 Maret 2023 Sertijab  Danrem  163/WSA  di PimpinI  Oleh Pangdam  IX/Udayana   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Upacara Serah terima Jabatan (Sertijab) Komandan Korem 163/Wira Satya dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M., Senin (28/03/2023), bertempat di Aula Makodam IX/Udayana, Jl. Udayana No.1, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, Denpasar. Pergantian jabatan […]

expand_less