Saturday , May 18 2024
Home / Bali / Mantan  Anggota DPRD Gianyar – Bali Jadi Tersangka  Penipuan CPNS

Mantan  Anggota DPRD Gianyar – Bali Jadi Tersangka  Penipuan CPNS

Gianyar, Kamis 20 Oktober 2022

Mantan  Anggota DPRD Gianyar – Bali Jadi Tersangka  Penipuan CPNS

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Seorang mantan anggota Dewan Gianyar Bali berinisial  IMD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan CPNS.

AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, setelah mendapatkan laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang merupakan mantan anggota DPRD Gianyar sempat melakukan mediasi dimana tersangka pada Bulan Juni 2022 berjanji akan mengembalikan uang korban.

“Namun hingga satu tahun kemudian anak korban tidak juga menjadi PNS sehingga korban melapor ke Polres Gianyar,” terang AKBP Bayu Sutha didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko dan Kabag humas polres Gianyar kepada awak media di Mapolres Gianyar, Rabu (19/10/22)

Korban Ni Made Widi Arthami (40) asal Karangasem melapor ke Polres Gianyar karena merasa telah ditipu oleh IMD mantan anggota Dewan Gianyar asal Tegalalang yang menjanjikan anak korban menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Gianyar tanpa melalui tes. Dan korban telah menyetorkan uang sebesar Rp 110Juta kepada tersangka pada tanggal 3 Maret 2021 di sebuah tempat makan di Jalan Bypass Dharma Giri, Gianyar.

“Sebelumnya sudah ada mediasi, karena pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban sehingga dilakukan proses hukum,” ungkapnya.

Tersangka yang sempat mencalonkan diri menjadi Bupati Gianyar pada Pilkada 2018 lalu juga telah melakukan hal yang sama kepada 4 korban lainnya. Jadi total ada 5 korban dari tersangka yang melapor.

“Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp 500juta. Diduga masih banyak korban yang tidak mau melapor karena alasan tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka IMD mengatakan, uang yang terima dari para korban, dikirim kepada seorang temannya bernama Pak Bambang di Cengkareng, Jakarta. Semua bukti pengiriman kepada Pak Bambang sempat difoto menggunakan HPnya.

“Waktu itu saya mengendarai sepeda motor dan menaruh HP di saku, HP saya jatuh dan dilindas mobil dan pecah. Jadi saya tidak bisa membuktikan atau melihatkan foto orangnya. Yang jelas, saya tidak pernah menerima atau menikmati sepersen pun dari kasus yang diungkap ini. Semua saya serahkan ke Pak Bambang,” Dalihnya.

Lebih lanjut ia mengatakan dirinya diminta oleh temannya yakni Pak Bambang untuk mencari orang yang mau menjadi CPNS tanpa tes karena pandemi Covid-19.

“Karena keadaan Covid-19 tidak perlu ada tes katanya, jadi saya percaya saja kepada Pak Bambang dan saya juga ingin membantu masyarakat dan teman-teman yang anaknya ingin masuk menjadi PNS,” Jelasnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Sedangkan ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara. (072)

258

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Denpasar,  Jumat 17 Mei 2024 76

Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali

Denpasar, Jumat  16  Mei  2024 Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di …