Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / BP JAMSOSTEK Kampanyekan  Program Kerja Keras Bebas Cemas bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(BPU) Berhak dapat Perlindungan

BP JAMSOSTEK Kampanyekan  Program Kerja Keras Bebas Cemas bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(BPU) Berhak dapat Perlindungan

Denpasar,  Kamis  24  November 2022

 

BP JAMSOSTEK Kampanyekan  Program Kerja Keras Bebas Cemas bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(BPU) Berhak dapat Perlindungan

 

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik

Bali, indonesiaexpose.co.id   – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengampanyekan program “Kerja Keras Bebas Cemas ” yang akan mengarah kepada para pekerja sektor inonformal atau katagori Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik , mengatakan semua pekerjaan pasti memiliki resiko, maka dengan kampanye ini kami hadir untuk memastikan kesejahteraan seluruh pekerja, terutama pekerja informal atau BPU.

Menurutnya, kesejahteraan bukan hanya milik pekerja kantoran, pekerja lepas seperti nelayan, pedagang, ibu rumah tangga, ojol, dan lain lain juga bisa mendapatkan perlindungan dengan menjadi peserta BPU di BPJamsostek.

“Kami saat ini sedang mengkampanyekan #Kerja Keras BebasCemas dengan mendaftarkan pekerja informal melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) akan mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik saat ditemui di  Denpasar, Kamis (24/11/2022).

Opik menjelaskan, dengan iuran dua program BPJAMSOSTEK (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) sebesar Rp16.800 setiap bulannya, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, diantaranya santunan program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan mendapat perlindungan bila terjadi kecelakaan kerja.

“Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019,” ucapnya.

Pihaknya pun rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.

“Kami juga mendorong bagi pemberi kerja, baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Opik Taufik.

Adapun manfaat dalam program ini diantaranya apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan anak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

 

Kampanye program Kerja Keras Bebas Cemas untuk menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan demikian apapun pekerjaannya tidak perlu khawatir jika terjadi risiko kerja, karena akan mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan adanya kampanye ini BPJamsostek Kisaran berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja dan akan bergerak secara massif menyasar lebih banyak khususnya di sektor informal atau BPU,” tutupnya.

(Yuli)

 

 

701

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 74

Renungan  Joger

Bali, Senin 30  Juni  2025 Renungan  Joger   86